Law enforcement in the context of eradicating corruption has experienced many obstacles. By means of Law Number 30 Year 2002 about the Corruption Eradication Commission of indonesia established an institution that is Corruption Eradication Commission. In Law Number 30 Year 2002 on the Corruption Eradication Commission, namely in Article 32 paragraph 1 Letter C and Article 32 paragraph 2, This we can see the facts in the field of the KPK leaders made easy suspects are prosecuted criminally in case they fight for his rights as a suspect. This reap the pros and cons against the KPK leaders who became a suspect is a form of criminalization. The purpose of this study is to examine and understand how the principle of presumption of innocence in the Criminal Procedure Code protects the rights of suspects before any decision has had permanent legal force and examines and understands how the legal certainty of Number 30 of 2002 on the Commission for Eradication Corruption. Research Methods in this thesis is descriptive analytical and using normative juridical research methods. Data collection techniques were obtained through literature study by conducting in-depth assessment of secondary data covering primary legal materials, secondary legal materials, tertiary legal materials. From this research it is concluded that with the principle of presumption of innocence to protect the rights of suspects before there is a decision that has had permanent legal force and to protect the legal certainty of the suspect.
Penegakan hukum dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi telah mengalami berbagai hambatan. Melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk suatu lembaga yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yaitu dalam Pasal 32 ayat 1 Huruf C dan Pasal 32 ayat 2, hal ini dapat kita lihat faktanya di lapangan para pimpinan KPK dijadikan tersangka dengan mudah yang dituntut secara pidana dalam hal mereka memperjuangkan hak-hak nya sebagai tersangka. Hal ini menuai pro dan kontra terhadap pimpinan KPK yang dijadikan tersangka merupakan bentuk kriminalisasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan memahami bagaimana azas praduga tidak bersalah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana melindungi hak-hak tersangka sebelum ada putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap serta meneliti dan memahami bagaimana kepastian hukum terhadap Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Metode Penelitian dalam skripsi ini bersifat deskriptif analitis dan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Teknik pengumpulan data diperoleh melalui studi kepustakaan dengan melakukan pengkajian secara mendalam terhadap data sekunder yang mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Kemudian keseluruhan data yang dianalisis secara normatif kualitatif. Dari penelitian ini ditarik kesimpulan bahwa dengan adanya azas praduga tidak bersalah melindungi hak-hak tersangka sebelum ada putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan melindungi kepastian hukum tersangka.