Consumers PDAM Tirta Raharja of Bandung Regency has the right to obtain information and to hear your opinions and complaints associated with the service taps in giving consumers a chance to test the product it receives and serve customers properly, honestly and non-discriminatory. In practice there are still many complaints filed by customers PDAM Tirta Raharja of Bandung regency. This study examines how the rules regarding the obligation of PDAM Tirta Raharja Bandung Regency in providing information services and receive customer complaints, and how the implementation of the right of consumers to information and the right of consumers to be heard opinions and grievances in the service of PDAM Tirta Raharja Bandung regency. The method used is a normative juridical done by researching library materials or secondary data, using the method of normative analysis qualitative that analyze data obtained by not based on numbers, specification research is analytic descriptive analyze data based on the general theory of society which aims to determining whether or not a relationship between a symptom and society. Research results obtained, the regulations regarding the obligation of taps in providing information and receive customer complaints governed by the Contract Subscription PDAM Tirta Raharja Bandung District, Regional Regulation No. 5 of 2005 on PDAM Tirta Raharja Bandung District and decree No. 22 of 2005 on the Ministry water PDAM Tirta Raharja of Bandung regency. Due to the absence of a clear new rules governing the service taps in accordance with consumer protection in providing the service taps still use the above three rules. Implementation of the right to information and the right to be heard opinions and grievances in the service of PDAM Tirta Raharja Bandung regency has been implemented through several facilities i.e. via telephone, print media, social media/internet, and immediately came to the office of taps. Especially for complaint implemented through ordinances that have found based on the Company Standard Operating Procedures (SOP).
Konsumen PDAM Tirta Raharja Kabupaten Bandung berhak untuk memperoleh informasi dan didengar pendapat serta keluhannya terkait dengan pelayanan PDAM dalam memberikan kesempatan kepada konsumen untuk menguji produk yang diterimanya serta melayani konsumen secara benar, jujur dan tidak diskriminatif. Dalam pelaksanaannya masih banyak keluhan yang diajukan oleh pelanggan PDAM Tirta Raharja Kabupaten Bandung. Penelitian ini meneliti bagaimana peraturan mengenai kewajiban PDAM Tirta Raharja Kabupaten Bandung dalam memberikan pelayanan informasi dan menerima keluhan pelanggan, dan bagaimana implementasi dari hak konsumen atas informasi serta hak konsumen untuk didengar pendapat dan keluhannya dalam pelayanan PDAM Tirta Raharja Kabupaten Bandung. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder, menggunakan metode analisis normatif kualitatif yaitu menganalisa data yang diperoleh dengan tidak berdasarkan angka, spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis yaitu menganalisis data yang berdasarkan pada teori umum dalam masyarakat yang bertujuan untuk menentukan ada atau tidaknya hubungan antara suatu gejala dan masyarakat. Hasil penelitian yang didapat, peraturan mengenai kewajiban PDAM dalam memberikan informasi dan menerima keluhan pelanggan diatur dalam Kontrak Berlangganan PDAM Tirta Raharja Kabupaten Bandung, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Raharja Kabupaten Bandung dan Peraturan Bupati Nomor 22 tahun 2005 tentang Pelayanan Air Bersih PDAM Tirta Raharja Kabupaten Bandung. Karena belum adanya peraturan baru yang mengatur jelas mengenai pelayanan PDAM yang sesuai dengan perlindungan konsumen dalam memberikan pelayanan PDAM masih menggunakan ketiga peraturan tersebut diatas. Implementasi hak atas informasi serta hak untuk didengar pendapat dan keluhannya dalam pelayanan PDAM Tirta Raharja Kabupaten Bandung sudah dilaksanakan melalui beberapa fasilitas yaitu melalui telepon, media cetak, media sosial/internet, dan langsung datang ke kantor PDAM. Khusus untuk keluhan dilaksanakan melalui tata cara ang telah ditenukan PDAM berdasarkan Prosedur Standar Operasi Perusahaan (SOP).