Universitas Islam Bandung Repository

Perjanjian Kredit dengan Jaminan Pihak Ketiga dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Juncto Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Pedata

Show simple item record

dc.contributor
dc.contributor
dc.creator Hamzah, Faisal
dc.date 2017-01-24
dc.date.accessioned 2019-09-10T01:29:59Z
dc.date.available 2019-09-10T01:29:59Z
dc.identifier http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/view/5707
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/20520
dc.description Bank sebagai lembaga keuangan disamping menjalankan fungsi pengarahan (memobilisasi) dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan,bank juga menjalankan fungsi sebagai lembaga kredit.Tidak jarang dalam usahanya sebagai lembaga kredit bank meminta suatu jaminan atas pinjaman kredit yang telah diberikan.Jaminan tersebut dapat berupa jaminan kebendaan ataupun perorangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan tentang perjanjian kredit dengan jaminan pihak ketiga,serta perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada pihak kreditor. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis yang menggambarkan kajian hukum terhadap tidak dipenuhinya janji dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan teori-teori hukum yang mendukung serta menganalisis kendala yang sering muncul dalam praktik yang dilakukan dengan melakukan studi dokumen dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Ketentuan perjanjian kredit dengan jaminan pihak ketiga dalam KUHPerdata mengacu pada ketentuan Pasal 1820 sampai dengan Pasal 1850.Selain daripada itu terdapat beberapa pasal yang terkait dengan pembuatan perjanjian penanggungan ini seperti Pasal 1131 sampai dengan Pasal 1134,diikuti dengan Pasal 1313,Pasal 1320,Pasal 1329,Pasal 1338 KUHPerdata.Perlindungan hukum bagi kreditur dalam perjanjian kredit dengan jaminan pihak ketiga sangat kecil sekali,karena yang diikat hanya kesanggupan dari pihak ketiga yang menyatakan apabila debitur wanprestasi pihak ketiga akan melunasi hutang debitur,dan disini tidak ada benda milik pihak ketiga yang diikat oleh kreditur,sehingga kreditur kesulitan untuk meminta pemenuhan prestasi debitur oleh pihak ketiga. Banks as financial institutions in addition to carrying out the functions briefing (mobilize) funds from the public in the form of deposits, banks are also functioning as an institution rarely credit.Not in business as a credit institution bank asked for a collateral for loans that have been be given.Guarantee It could be collateral material or individuals. This study aims to determine the terms of a credit agreement with a third party guarantee, as well as legal protection that can be given to the creditors. This research was conducted using the method of juridical normative research specifications were used in this research is descriptive analysis that describes the study of law against the non-fulfillment of the promise associated with the legislation in force and legal theories that support and analyze the obstacles often arise in practice conducted by studying documents and interviews. Based on the survey results revealed that the provision of credit agreement with a third party guarantee in the Civil Code refers to the provisions of Article 1820 to Article 1850.Apart than that there are several articles related to the production of this underwriting agreement such as Article 1131 to Article 1134, followed by Article 1313, Section 1320, Section 1329, Section 1338 Book of civil law legislation.Law protection for creditors in the credit agreement with a third party guarantee is very small, because it is tied only the ability of a third party that the third party if the debtor defaults will pay off the debt of the debtor, and here there are no objects owned by third parties are bound by the lender, so the lender trouble to ask for the fulfillment of the achievements of the debtor by a third party.
dc.description Bank sebagai lembaga keuangan disamping menjalankan fungsi pengarahan (memobilisasi) dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan,bank juga menjalankan fungsi sebagai lembaga kredit.Tidak jarang dalam usahanya sebagai lembaga kredit bank meminta suatu jaminan atas pinjaman kredit yang telah diberikan.Jaminan tersebut dapat berupa jaminan kebendaan ataupun perorangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan tentang perjanjian kredit dengan jaminan pihak ketiga,serta perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada pihak kreditor. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis yang menggambarkan kajian hukum terhadap tidak dipenuhinya janji dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan teori-teori hukum yang mendukung serta menganalisis kendala yang sering muncul dalam praktik yang dilakukan dengan melakukan studi dokumen dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Ketentuan perjanjian kredit dengan jaminan pihak ketiga dalam KUHPerdata mengacu pada ketentuan Pasal 1820 sampai dengan Pasal 1850.Selain daripada itu terdapat beberapa pasal yang terkait dengan pembuatan perjanjian penanggungan ini seperti Pasal 1131 sampai dengan Pasal 1134,diikuti dengan Pasal 1313,Pasal 1320,Pasal 1329,Pasal 1338 KUHPerdata.Perlindungan hukum bagi kreditur dalam perjanjian kredit dengan jaminan pihak ketiga sangat kecil sekali,karena yang diikat hanya kesanggupan dari pihak ketiga yang menyatakan apabila debitur wanprestasi pihak ketiga akan melunasi hutang debitur,dan disini tidak ada benda milik pihak ketiga yang diikat oleh kreditur,sehingga kreditur kesulitan untuk meminta pemenuhan prestasi debitur oleh pihak ketiga.
dc.format application/pdf
dc.language ind
dc.publisher Universitas Islam Bandung
dc.relation http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/view/5707/pdf
dc.rights Copyright (c) 2017 Prosiding Ilmu Hukum
dc.source Prosiding Ilmu Hukum; Vol 3, No 1, Prosiding Ilmu Hukum (Februari, 2017); 366-370
dc.source Prosiding Ilmu Hukum; Vol 3, No 1, Prosiding Ilmu Hukum (Februari, 2017); 366-370
dc.source 2460-643X
dc.subject Law
dc.subject Credit Agreement, Bank
dc.subject Ilmu Hukum
dc.subject Perjanjian Kredit, Perbankan
dc.title Perjanjian Kredit dengan Jaminan Pihak Ketiga dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Juncto Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Pedata
dc.title Perjanjian Kredit dengan Jaminan Pihak Ketiga dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Juncto Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Pedata
dc.type info:eu-repo/semantics/article
dc.type info:eu-repo/semantics/publishedVersion
dc.type Peer-reviewed Article
dc.type Qualitative
dc.type Kualitatif


Files in this item

Files Size Format View

There are no files associated with this item.

This item appears in the following Collection(s)

  • Sp - Ilmu Hukum [914]
    Koleksi skripsi ringkas dalam format artikel Fakultas Hukum

Show simple item record

Search Unisba Repository


Browse

My Account