Abstract. The Indonesian environment is used for the benefit of the Indonesian people whose management is carried out by future generations so that the environment must be managed with the principles of environmental conservation in harmony, harmonious and balanced. So that the environment becomes good and healthy. It is also mandated in the Law on Human Rights, that everyone is entitled to a good and healthy environment. This is in contradiction with the existing conditions in the industrial area Dayeuhkolot, that the industries that are there dispose of liquid waste of its industrial products directly to the river Citepus without doing waste treatment first. So it causes bad impact for the surrounding environment either against the river mauapun to the community.Keywords: Human Rights, Environment, RegulationsAbstrak, Lingkungan hidup Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat Indonesia yang pengelolaannya dilakukan oleh generasi yang akan datang sehingga lingkungan hidup harus dikelola dengan prinsip pelestarian lingkungan hidup dengan selaras, serasi dan seimbang. Sehingga lingkungan tersebut menjadi baik dan sehat. Hal tersebut diamantkan pula dalam Undang-Undang HAM, bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hal tersebut bertolak belaka dengan kondisi yang ada di kawasan industri Dayeuhkolot, bahwa industri yang berada disana membuang limbah cair hasil industri nya secara langsung ke sungai Citepus tanpa melakukan pengolahan limbah terlebih dahulu. Sehingga hal tersebut menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan sekitarnya baik terhadap sungai mauapun terhadap masyarakat. Kata Kunci : HAM, Lingkungan, Peraturan
Lingkungan hidup Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat Indonesia yang pengelolaannya dilakukan oleh generasi yang akan datang sehingga lingkungan hidup harus dikelola dengan prinsip pelestarian lingkungan hidup dengan selaras, serasi dan seimbang. Sehingga lingkungan tersebut menjadi baik dan sehat. Hal tersebut diamantkan pula dalam Undang-Undang HAM, bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hal tersebut bertolak belaka dengan kondisi yang ada di kawasan industri Dayeuhkolot, bahwa industri yang berada disana membuang limbah cair hasil industri nya secara langsung ke sungai Citepus tanpa melakukan pengolahan limbah terlebih dahulu. Sehingga hal tersebut menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan sekitarnya baik terhadap sungai mauapun terhadap masyarakat. Kata Kunci : HAM, Lingkungan, Peraturan