Crime is a problem in every society. Crimes can be committed by anyone, both women, and men. Increased crime rates committed by women is mismanaged by the emancipation of women. There are several factors that cause women to commit crimes against life. Factors cause, among others, the cause of economic factors, the influence of others, and also the cause of psychological factors of women themselves, eg arise, embarrassment, hurt, jealousy, depressed, and so forth. In the Criminal Procedure Code. In this research there is an identification that will discuss in this research, that is first how is the role of a psychologist in an examination of crime case done by a woman, second what is a role of psychology in an examination of crime case which obliterates woman life done by a woman. The purpose of this study is to find out how to overcome psychological events in the crime case investigation conducted by women, to know how to analyze the role of psychologists in the examination of crime cases that eliminate the life of a person committed by women. This research uses a normative juridical method, descriptive analysis, and secondary data. The conclusion of this study is first, based on psychological veins in the crime case investigation required let alone done by a woman although the role of psychology is not directly related to the proof of the evidence available. Second, the role of psychology is to help the judge in a unity of lawsuit and the processing of legal cases and crimes such as murder, torture, rape and so on.
Kejahatan merupakan permasalahan disetiap tatanan masyarakat. Kejahatan dapat dilakukan oleh siapapun juga, baik wanita maupun pria. Peningkatan angka kejahatan yang dilakukan oleh wanita ini salah satunya disebabkan oleh emansipasi wanita. Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan wanita melakukan kejahatan terhadap nyawa. Faktor-faktor penyebab itu antara lain, dikarenakan faktor ekonomi, pengaruh orang lain, serta juga dikarenakan faktor dari dalam kejiwaan wanita tu sendiri, misalkan dikarenakan, malu, sakit hati, cemburu, tertekan, dan lain sebagainya. Mengenai peran ahli dalam memebrikan keterangannya dalam pemeriksaan didalam persidangan terdapat sejumlah peraturan dalam KUHAP. Dalam penelitian ini terdapat identifikasi yang akan dibahas dalam penelitian ini, yaitu pertama bagaimanakah pentingnya peranan ahli psikologi dalam pemeriksaan perkara kejahatan yang dilakukan oleh wanita, kedua bagaimanakah peranan ahli psikologi dalam pemeriksaan perkara kejahatan yang menghlangkan nyawa seseorang yang dilakukan oleh wanita. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pentingnya peranan ahli psikologi dalam pemeriksaan perkara kejahatan yang dilakukan oleh wanita, untuk mengetahui bagaimana menganalisa peranan ahli psikologi dalam pemeriksaan perkara kejahatan yang menghilangkan nyawa seseorang yang dilakukan oleh wanita. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, deskripstif analisis dan data sekunder. Kesimpulan dari penelitian ini adalah pertama, berdasarkan pentingnya ahli psikologi dalam pemeriksaan perkara kejahatan sangatlah diperlukan apalagi dilakukan oleh seorang wanita walaupun peranan psikologi tidak secara langsung berhubungan dengan pembuktian dari bukti yang ada. Kedua, peranan psikologi sangat membantu hakim dalam memutus suatu perkara pengusutan dan pengolahan kasus-kasus hukum dan tindak kejahatan seperti pembunuhan, penyiksaan, pemerkosaan dan sebagainya.