Description:
Abstract. This research is motivated by the uncontrollable nature of the Sukamiskin Class 1 Correctional Institution in Bandung, which can be seen from the existence of luxurious facilities in prisons due to misappropriation of abuses carried out by individual prison officers. This study examines violations committed by Lapas officers in accordance with Permenkumham rules, and criticizes the importance of improving prison management, Enforcement of the integrity of prison leaders and officers must be increased so as not to be affected by bribes offered by prisoners in prisons. This study uses a normative juridical method and uses descriptive analytical research. Methods or data collection techniques used are library research and interviews. The results of the study, that the arrangement carried out by the Ministry of Law and Human Rights has not been comprehensive to the Penitentiary, and the lack of supervision and control in fact has not been carried out maximally. Keywords: Correctional Institutions, Abuse of Structural Functions, Monitoring and Control. Abstrak. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh semakin tidak terkendalinya Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin Bandung hal ini dapat dilihat dengan adanya fasilitas mewah di Lapas akibat penyalahguanaan kewanangan yang dilakukan oleh oknum petugas Lapas. Penelitian ini mengkaji pelanggaran yang dilakukan petugas Lapas sesuai dengan kaidah Permenkumham, serta mengkritisi mengenai pentingnya perbaikan pengelolaan Lapas, Penegakan integritas para pimpinan dan petugas lapas harus ditingkatkan agar tidak terpengaruh dengan tawaran suap dari narapidana di dalam Lapas. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan menggunakan penelitian deskriptif analitis. Metode atau teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan studi kepustakaan dan wawancara. Hasil penelitian, bahwa pengaturan yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM belum kompherensif kepada Lembaga Pemasyarakatan tersebut, dan kurangnya pengawasan dan pengendalian secara fakta belum dilaksanakan dengan maksimal,Kata Kunci : Lembaga Pemasyarakatan, Penyalahgunaan Fungsi Struktural, Pengawasan dan Pengendalian.