Universitas Islam Bandung Repository

Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Cybersex dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

Show simple item record

dc.contributor
dc.contributor UNIVERSITAS ISLAM BANDUNG
dc.creator Adni, Raenaldy Putra
dc.creator Firman Z, Chepi Ali
dc.date 2017-01-26
dc.date.accessioned 2019-09-10T01:30:05Z
dc.date.available 2019-09-10T01:30:05Z
dc.identifier http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/view/6293
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/20580
dc.description Perkembangan dalam dunia teknologi informasi dengan adanya internet saat ini telah banyak memberikan dampak positif dalam kehidupan masyarakat. Namun dengan adanya internet tidak dipungkiri ada pula hal negatif akan dampak yang diberikan dari penggunaan internet tersebut. Dengan adanya internet banyak kejahatan baru yang timbul di masyarakat seperti cybercrime, cyberporn dan cybersex. Namun pada saat ini cybersex menjadi salah satu masalah yang masih sangat sulit untuk ditangani oleh pemerintah, karena dalam hal ini cybersex masih bersifat private dan susah untuk ditelusuri. Korban terbanyak dari cybersex ini adalah dampak yang ditimbulkan kepada anak-anak yang ada dibawah umur.Pornografi menjadi salah satu penyebab rusaknya generasi penerus bangsa, karena pada kenyataanya banyak sekali kasus tindak asusila yang telah dilakukan oleh anak-anak dibawah umur dan penyebab dari tindakan tersebut dilandasi karena terlalu sering mengkonsumsi video porno yang mereka akses melalui handphone. Meskipun dengan adanya Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi masih belum cukup untuk menindak lanjuti kejahatan Cybersex saat ini. Dalam hal ini permasalahan yang diangkat adalah bagaimana cybersex dianggap sebagai sebuah tindak pidana menurut Pasal 282 KUHP dan juga penegakan hukum dan peranan dari Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. The development in information technology through internet today has many positive impacts on people's lives.  There are new kind of crimes that happen throughout the internet, such as cybercrime, cyberporn, and cybersex. Unlike the other two categories, cybersex is a little bit more tricky that it is difficult for the government to overcome it since it is often considered as ones’ privacy. Most victims of this crime are the underage. Pornography becomes one of the causes of the destruction of our future generation, since the fact that a lot of cases of immoral acts have been committed by the underage themselves as the cause of their addiction towards porn videos that they access through their mobile phones. The Act No. 44 of 2008 that modulate pornography issues is not enough to outgrow cybersex. In this case, the problem is about how cybersex is considered as act of offences according to the article no. 282 of the criminal case (KUHP) and also as a confirmation of the Act no. 44 of 2008 about Pornography.
dc.description Perkembangan dalam dunia teknologi informasi dengan adanya internet saat ini telah banyak memberikan dampak positif dalam kehidupan masyarakat. Namun dengan adanya internet tidak dipungkiri ada pula hal negatif akan dampak yang diberikan dari penggunaan internet tersebut. Dengan adanya internet banyak kejahatan baru yang timbul di masyarakat seperti cybercrime, cyberporn dan cybersex. Namun pada saat ini cybersex menjadi salah satu masalah yang masih sangat sulit untuk ditangani oleh pemerintah, karena dalam hal ini cybersex masih bersifat private dan susah untuk ditelusuri. Korban terbanyak dari cybersex ini adalah dampak yang ditimbulkan kepada anak-anak yang ada dibawah umur.Pornografi menjadi salah satu penyebab rusaknya generasi penerus bangsa, karena pada kenyataanya banyak sekali kasus tindak asusila yang telah dilakukan oleh anak-anak dibawah umur dan penyebab dari tindakan tersebut dilandasi karena terlalu sering mengkonsumsi video porno yang mereka akses melalui handphone. Meskipun dengan adanya Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi masih belum cukup untuk menindak lanjuti kejahatan Cybersex saat ini. Dalam hal ini permasalahan yang diangkat adalah bagaimana cybersex dianggap sebagai sebuah tindak pidana menurut Pasal 282 KUHP dan juga penegakan hukum dan peranan dari Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
dc.format application/pdf
dc.language ind
dc.publisher Universitas Islam Bandung
dc.relation http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/view/6293/pdf
dc.rights Copyright (c) 2017 Prosiding Ilmu Hukum
dc.source Prosiding Ilmu Hukum; Vol 3, No 1, Prosiding Ilmu Hukum (Februari, 2017); 410-415
dc.source Prosiding Ilmu Hukum; Vol 3, No 1, Prosiding Ilmu Hukum (Februari, 2017); 410-415
dc.source 2460-643X
dc.subject Law
dc.subject cybersex, Pornography
dc.subject Ilmu Hukum
dc.subject cybersex, Pornografi
dc.title Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Cybersex dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
dc.title Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Cybersex dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
dc.type info:eu-repo/semantics/article
dc.type info:eu-repo/semantics/publishedVersion
dc.type Peer-reviewed Article
dc.type Qualitative
dc.type


Files in this item

Files Size Format View

There are no files associated with this item.

This item appears in the following Collection(s)

  • Sp - Ilmu Hukum [914]
    Koleksi skripsi ringkas dalam format artikel Fakultas Hukum

Show simple item record

Search Unisba Repository


Browse

My Account