Universitas Islam Bandung Repository

Tinjauan Hukum terhadap Saksi Verbalisant dalam Mengungkap Kebenaran Materiil (Studi Kasus Putusan Nomor. 194/Pid.B/2015/PN.Bdg)

Show simple item record

dc.contributor
dc.contributor
dc.creator Kartika, Azhani Putri
dc.creator Harahap, Sholahuddin
dc.date 2017-01-23
dc.date.accessioned 2019-09-10T01:30:05Z
dc.date.available 2019-09-10T01:30:05Z
dc.identifier http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/view/5476
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/20588
dc.description Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan penggunaan saksi verbalisant dalam proses pembuktian putusan pidana, peranan keterangan saksi verbalisant dalam proses pengadilan serta untuk mengetahui kekuatan pembuktian keterangan saksi verbalisant dalam membantah sangkalan saksi dalam persidangan perkara Nomor: 194/Pid.B/2015/PN.Bandung.Penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bandung. Penulis memperoleh data dengan menganalisis kasus putusan, mengumpulkan data dan landasan teoritis dengan mempelajari buku-buku, karya ilmiah, artikel-artikel dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah objek penelitian, serta mengambil data secara langsung dari sebuah putusan pengadilan. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, diperoleh hasil antara lain: (1) Penggunaan saksi verbalisant dalam proses pembuktian perkara pidana diperlukan apabila dalam pemeriksaan sidang pengadilan saksi dan atau terdakwa memungkiri keterangan yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena adanya unsur paksaan atau tekanan dari pihak penyidik pada waktu pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sehingga menyebabkan fakta-fakta hukum yang didapat dalam pemeriksaan pengadilan menjadi kurang jelas. Apabila keterangan terdakwa yang dinyatakan di sidang Pengadilan berbeda dengan keterangannya yang telah dinyatakan dihadapan penyidik, atau terdakwa menyangkal serta menarik kembali keterangannya yang tercantum di dalam berita acara penyidikan, maka dengan keadaan-keadaan yang demikian itulah yang dijadikan alasan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi verbalisant di persidangan untuk memperjelas atau memberikan keterangan terkait dengan penyidikan yang pernah ditanganinya. (2) Kekuatan pembuktian saksi verbalisant dalam membantah sangkalan saksi dalam persidangan adalah bersifat bebas, tidak mengikat dan tidak menentukan bagi hakim. Hakim tidak terikat pada nilai kekuatan yang terdapat pada keterangan saksi verbalisant ini. Hakim bebas menilai kebenaran yang terkandung di dalamnya. Serta, kekuatan saksi verbalisant dalam penggunaannya tidak dapat berdiri sendiri melainkan juga harus didukung dengan alat-alat bukti yang lain. Apabila keterangan saksi verbalisant sesuai dengan alat-alat bukti yang lain maka keterangan saksi verbalisant dapat mempunyai nilai dan dapat digunakan dalam membantah sangkalan saksi dalam persidangan.This research aims to know the reasons the use of witness verbalisant in the process of proving the criminal verdict, verbalisant role of witness testimony in court proceedings as well as to determine the strength of evidence statements of witnesses denied verbalisant in rebuttal witness in the trial case number: 194 / Pid.B / 2015 / PN.Bandung.This research was carried out at the Bandung District Court. The authors obtained data by analyzing case verdict, collecting data and theoretical grounding by studying books, scientific papers, articles and legislation relating to the object of research problems, as well as take data directly from a court decision.Based on the research that has been carried out, the results obtained, among others: (1) The use of witness verbalisant in the process of proving a criminal case is required when the examination of witnesses or defendants deny the information contained in the dossier (BAP) because of the element of coercion or pressure from the investigating authorities at the time of making the minutes of the investigation that led to the legal facts that can be in the trial becomes less clear. If the description of the defendant stated in court hearings are different from the information that has been declared before by the investigator, or the defendant denies and retract his statement contained in a police investigation report, then by such circumstances that was as an the excuse by the public prosecutor to produce witnesses verbalisant to clarify or provide information related to the investigation ever be handled. (2) the power of proof of witness verbalisant in the disputed Disclaimer in the trial is free, non-binding and do not specify for the judge. The judge is not bound to the value of the strength of the witnesses verbalisant. The Judge is free judging truth contained in it. As well, the power of witness verbalisant in its use can not stand alone but should also be supported with the tools of the other evidence. When the verbalisant of witnesses in accordance with the instruments of the other evidence then witnesses verbalisant have value and can be used in the disputed Disclaimer witness in the trial.
dc.description Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan penggunaan saksi verbalisant dalam proses pembuktian putusan pidana, peranan keterangan saksi verbalisant dalam proses pengadilan serta untuk mengetahui kekuatan pembuktian keterangan saksi verbalisant dalam membantah sangkalan saksi dalam persidangan perkara Nomor: 194/Pid.B/2015/PN.Bandung.Penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bandung. Penulis memperoleh data dengan menganalisis kasus putusan, mengumpulkan data dan landasan teoritis dengan mempelajari buku-buku, karya ilmiah, artikel-artikel dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah objek penelitian, serta mengambil data secara langsung dari sebuah putusan pengadilan. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, diperoleh hasil antara lain: (1) Penggunaan saksi verbalisant dalam proses pembuktian perkara pidana diperlukan apabila dalam pemeriksaan sidang pengadilan saksi dan atau terdakwa memungkiri keterangan yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena adanya unsur paksaan atau tekanan dari pihak penyidik pada waktu pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sehingga menyebabkan fakta-fakta hukum yang didapat dalam pemeriksaan pengadilan menjadi kurang jelas. Apabila keterangan terdakwa yang dinyatakan di sidang Pengadilan berbeda dengan keterangannya yang telah dinyatakan dihadapan penyidik, atau terdakwa menyangkal serta menarik kembali keterangannya yang tercantum di dalam berita acara penyidikan, maka dengan keadaan-keadaan yang demikian itulah yang dijadikan alasan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi verbalisant di persidangan untuk memperjelas atau memberikan keterangan terkait dengan penyidikan yang pernah ditanganinya. (2) Kekuatan pembuktian saksi verbalisant dalam membantah sangkalan saksi dalam persidangan adalah bersifat bebas, tidak mengikat dan tidak menentukan bagi hakim. Hakim tidak terikat pada nilai kekuatan yang terdapat pada keterangan saksi verbalisant ini. Hakim bebas menilai kebenaran yang terkandung di dalamnya. Serta, kekuatan saksi verbalisant dalam penggunaannya tidak dapat berdiri sendiri melainkan juga harus didukung dengan alat-alat bukti yang lain. Apabila keterangan saksi verbalisant sesuai dengan alat-alat bukti yang lain maka keterangan saksi verbalisant dapat mempunyai nilai dan dapat digunakan dalam membantah sangkalan saksi dalam persidangan.
dc.format application/pdf
dc.language ind
dc.publisher Universitas Islam Bandung
dc.relation http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/view/5476/pdf
dc.rights Copyright (c) 2017 Prosiding Ilmu Hukum
dc.source Prosiding Ilmu Hukum; Vol 3, No 1, Prosiding Ilmu Hukum (Februari, 2017); 70-77
dc.source Prosiding Ilmu Hukum; Vol 3, No 1, Prosiding Ilmu Hukum (Februari, 2017); 70-77
dc.source 2460-643X
dc.subject Law
dc.subject Witness Verbalisant, Investigation, Police Investigation Report
dc.subject Ilmu Hukum. Hukum Acara Pidana
dc.subject Saksi Verbalisant, Penyidikan, Berita Acara Pemeriksaan
dc.title Tinjauan Hukum terhadap Saksi Verbalisant dalam Mengungkap Kebenaran Materiil (Studi Kasus Putusan Nomor. 194/Pid.B/2015/PN.Bdg)
dc.title Tinjauan Hukum terhadap Saksi Verbalisant dalam Mengungkap Kebenaran Materiil (Studi Kasus Putusan Nomor. 194/Pid.B/2015/PN.Bdg)
dc.type info:eu-repo/semantics/article
dc.type info:eu-repo/semantics/publishedVersion
dc.type Peer-reviewed Article
dc.type Qualitative
dc.type Kualitatif


Files in this item

Files Size Format View

There are no files associated with this item.

This item appears in the following Collection(s)

  • Sp - Ilmu Hukum [914]
    Koleksi skripsi ringkas dalam format artikel Fakultas Hukum

Show simple item record

Search Unisba Repository


Browse

My Account