The use of cooking oil repeatedly hazardous to health because they contain chemicals that can cause dangerous diseases. There have been changes in the chemistry of cooking oil that is used repeatedly, so could harm consumers if consumed, because the quality and the guarantee does not meet standards. This study aims to determine how the relevant legal regulations of cooking oil is set in the positive law and to know how to control Food and Drug Monitoring Agency (BPOM) on the use of cooking oil repeatedly by hawkers. The method used is normative. Using descriptive analytical research specification, which describes the laws that protect consumers as well as supervision by BPOM to the use of cooking oil repeatedly using data collection techniques in the form of literary study that uses the primary legal materials, secondary and tertiary. Then the field research through interviews that are supporting the research literature. Data will be analyzed by the method of analysis is qualitative analysis without using formulas and figures. The results of this study illustrate that the regulations in force is not enough to protect consumers, because of the lack of regulations specifically prohibit the use of cooking oil repeatedly. Second, supervision by BPOM to the use of cooking oil repeatedly were to be done, but by PKL knowledge of the dangers of cooking oil use over and over again are lacking.
Penggunaan minyak goreng secara berulang-ulang berbahaya bagi kesehatan karena mengandung zat kimia yang dapat menyebabkan penyakit berbahaya. Telah terjadi perubahan kimia didalam minyak goreng yang digunakan secara berulang-ulang sehingga dapat merugikan konsumen apabila mengkonsumsinya, karena kualitas dan jaminan tidak sesuai standar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peraturan hukum terkait minyak goreng diatur dalam hukum positif serta untuk mengetahui bagaimana pengawasan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) terhadap penggunaan minyak goreng berulang-ulang oleh pedagang kaki lima. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif. Menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, yang menggambarkan mengenai peraturan hukum yang melindungi konsumen serta pengawasan yang dilakukan oleh BPOM terhadap penggunaan minyak goreng secara berulang-ulang Menggunakan teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan yang menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Kemudian penelitian lapangan melalui wawancara yang sifatnya mendukung hasil penelitian studi pustaka. Data akan dianalisis dengan metode analisis yang merupakan analisis kualitatif tanpa menggunakan rumus dan angka-angka. Hasil dari penelitian ini menggambarkan bahwa peraturan-peraturan yang berlaku belum cukup melindungi konsumen, karena belum adanya peraturan secara khusus tentang larangan penggunaan minyak goreng secara berulang-ulang. Kedua, pengawasan oleh BPOM terhadap penggunaan minyak goreng secara beulang-ulang telah dilakukan, tetapi pengetahuan oleh PKL akan bahaya penggunaan minyak goreng secara berulang-ulang masih kurang.