The existence of Community Organisations (CSOs) in the middle of the community is something that cannot be prevented, because in addition to being one of the potential and strength of the nation in development, is also a constitutional mandate in the context of freedom of speech, association and assembly, as concrete implementation and respect for the human rights of the state against its citizens. In scientific writing, the author raised the problem of how law enforcement against members of civil society organizations (CSOs) in dealing with the perpetrators of crimes of violence which in this case are members of the community organizations. The purpose of this study was to analyze law enforcement carried out by law enforcement and government in response to community organizations who commit crimes of violence to disrupt security and public order. To discuss the problems the authors conducted a normative juridical approach to the material in the form of primary legal materials, secondary, and tertiary either in the form of legislation, legal principles and research results. This study used a descriptive methodology. It can be concluded that the sanctions provided by the Organization of Society to its members who committed a criminal act of violence can be expelled from the organization, as well as criminal liability is carried by members of community organizations are able to arrest member of Community Organizations if convicted of a criminal offense and if the organization community in this regard cannot do things firmly against its members and is still committed a crime of violence that disrupt public order and security, then the social organization can be dissolved by Act No. 17 of 2013 On social organization.
Keberadaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di tengah-tengah masyarakat merupakan suatu hal yang tidak dapat dicegah, karena selain merupakan salah satu potensi dan kekuatan bangsa dalam pembangunan, juga merupakan amanat konstitusi dalam konteks kebebasan berbicara, berserikat dan berkumpul, sebagai implementasi konkret dan penghormatan atas hak asasi manusia dari negara terhadap warga negaranya. Dalam penulisan ilmiah ini, penulis mengangkat permasalahan yang ada bagaimana penegakan hukum terhadap anggota organisasi kemasyarakatan (Ormas) dalam menghadapi para pelaku tindak pidana kekerasan yang dalam hal ini merupakan para anggota organisasi kemasyarakatan tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis penegakan hukum yang dilakukan oleh para penegak hukum dan pemerintah dalam menanggapi organisasi kemasyarakatan yang melakukan tindak pidana kekerasan sehingga mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Untuk membahas permasalahan penulis melakukan pendekatan secara yuridis normatif dengan bahan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier baik berupa peraturan perundang-undangan, asas-asas hukum dan hasil penelitian. Penelitian ini menggunakan metodologi deskriptif. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dalam pemberian sanksi yang diberikan oleh Organisasi Kemasyarakatan terhadap anggotanya yang melakukan suatu tindak pidana kekerasan dapat dikeluarkan dari organisasi, serta pertanggungjawaban pidana yang dilakukan oleh anggota organisasi kemasyarakatan merupakan dapat dipidananya anggota Organisasi Kemasyarakatan bila terbukti melakukan suatu tindak pidana dan apabila organisasi kemasyarakatan dalam hal ini tidak dapat melakukan hal yang tegas terhadap anggotanya dan masih melakukan suatu tindak pidana kekerasan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum, maka organisasi kemasyarakatan dapat dibubarkan berdasarkan Undang-undang No 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.