Universitas Islam Bandung Repository

Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Aksi Terorisme Wannacry oleh Park Jin Hyok terhadap Amerika Serikat dan Indonesia dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang

Show simple item record

dc.contributor Fakultas Hukum
dc.creator Hermana, Deda Chandra
dc.date 2019-07-24
dc.identifier http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/view/16351
dc.description Abstract. Rapid technological advancements indeed are helpful in human’s daily life. Although there are matters that can create disturbance in order, security and safety of human being on using technological and information devices. Cybercrime that occurred in May 2017 was an enormous kind of attack on cyberspace, even it could be said that it was the biggest cyber-attack of all time, which the attack was named Wannacry. That particular crime caused many casualties, especially Indonesia that became the second biggest victim in the world. Although, the perpetrator of Wannacry, Park Jin Hyok hasn’t been arrested or faced trial in United States, the writer is contended that the perpetrators is more appropriate to face trial in Indonesia, the reason is that Indonesia has jurisdiction on handling the case. Wanna cry is one of the forms of cyber-attacks which is categorized as cyber terrorism. This matter is also categorized as an act of terrorism because of the attacks that contained many elements such as global, organized, and creates vast and global fear against humanity. On the other side, Wannacry created concerns on international political relationship. The nationality of the perpetrator himself is North Korea, which is known of minimal political relationships with other nations. This matters forces United States to act on behalf of Park Jin Hyok’s doing, in which United States indicted the perpetrator on the basis of Conspiracy and Conspiracy in Wire Fraud. This matter was caused by the American hegemony on eradicating and war on terrorism around the globe.Keyword: Wannacry, Park Jin Hyok, Cyberterrorism.Abstrak. Kemajuan teknologi yang sangat pesat sangatlah membantu kehidupan manusia dalam kesehariannya. Namun ada saja hal-hal yang dapat mengganggu ketertiban, keamanan dan keselamatan manusia dalam menggunakan perangkat teknologi dan informasi. Kejahatan cyber yang terjadi pada Mei 2017, merupakan serangan di dunia maya yang sangat besar, bahkan dapat dikatakan bentuk cyberattack paling besar sepanjang masa, serangan tersebut bernama Wannacry. Kejahatan tersebut menyebabkan banyaknya korban, khususnya Indonesia yang menjadi korban terbesar kedua di dunia. Walaupun pelaku dari Wannacry, Park Jin Hyok belum ditangkap dan diadili di Amerika Serikat, penulis berpendapat bahwa pelaku lebih pantas diadili oleh Indonesia, karena Indonesia memiliki yurisdiksi dalam menangani kasus tersebut. Wannacry merupakan salah satu bentuk cyberattack yang dikategorikan ke dalam cyberterrorism. Hal ini dikategorikan juga sebagai aksi terorisme karena serangannya yang mengandung sifat menyeluruh, terorganisir, dan menimbulkan rasa takut yang luas terhadap kemanusiaan. Di sisi lain, Wannacry juga menimbulkan kekhawatiran dalam hubungan politik internasional. Kewarganegaraan asal daripada Park Jin Hyok adalah Korea Utara, dan dimana Korea Utara diketahui memiliki hubungan politik yang sangat minim dengan negara-negara lainnya. Hal ini membuat Amerika Serikat untuk bertindak atas perbuatan Park Jin Hyok, dimana Amerika Serikat mendakwa pelaku atas dasar Konspirasi dan Konspirasi dalam Penipuan Kawat. Hal ini dikarenakan hegemoni Amerika Serikat dalam memberantas dan memerangi kejahatan terorisme di berbagai belahan duniaKata Kunci: Wannacry, Park Jin Hyok, Cyberterrorism
dc.format application/pdf
dc.language eng
dc.publisher Universitas Islam Bandung
dc.relation http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/view/16351/pdf
dc.relation http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/downloadSuppFile/16351/3505
dc.rights Copyright (c) 2019 Prosiding Ilmu Hukum
dc.source Prosiding Ilmu Hukum; Vol 5, No 2, Prosiding Ilmu Hukum (Agustus, 2019); 829-836
dc.source Prosiding Ilmu Hukum; Vol 5, No 2, Prosiding Ilmu Hukum (Agustus, 2019); 829-836
dc.source 2460-643X
dc.subject Ilmu Hukum
dc.subject Wannacry, Park Jin Hyok, Cyberterrorism
dc.title Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Aksi Terorisme Wannacry oleh Park Jin Hyok terhadap Amerika Serikat dan Indonesia dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang
dc.type info:eu-repo/semantics/article
dc.type info:eu-repo/semantics/publishedVersion
dc.type Peer-reviewed Article
dc.type Kualitatif


Files in this item

Files Size Format View

There are no files associated with this item.

This item appears in the following Collection(s)

  • Sp - Ilmu Hukum [914]
    Koleksi skripsi ringkas dalam format artikel Fakultas Hukum

Show simple item record

Search Unisba Repository


Browse

My Account