Universitas Islam Bandung Repository

Pemberian Hibah Tanah yang dilakukan oleh Orang Tua terhadap Salah Satu Ahli Warisnya ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Hukum Islam

Show simple item record

dc.contributor
dc.contributor
dc.creator Achmad, Wini Arimurti
dc.creator Syawali, Husni
dc.date 2017-01-24
dc.date.accessioned 2019-09-10T01:30:07Z
dc.date.available 2019-09-10T01:30:07Z
dc.identifier http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/view/5591
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/20616
dc.description Keluarga merupakan tempat untuk mencurahkan kasih sayang orang tua kepada anaknya yaitu salah satunya dengan cara melakukan hibah. Hibah adalah pemberian benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup. Hibah merupakan pemberian biasa, dan tidak dapat dikategorikan sebagai harta warisan. Namun keduanya memiliki hubungan yang erat terutama apabila hibah itu diberikan kepada ahli waris karena akan menentukan terhadap bagian warisan, dan apabila hibah tersebut tidak ada persetujuan ahli waris atau setidak-tidaknya ada ahli waris yang keberatan dengan adanya hibah tersebut, oleh karenanya sering terjadi sengketa antara ahli waris. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif, yaitu penelitian dengan menggunakan kaidah-kaidah, norma-norma, asas-asas, dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yaitu memberikan gambaran menyeluruh tentang pemberian hibah dari orang tua terhadap salah satu ahli warisnya. Penelitian ini dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan yang dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa kendala terhadap pemberian hibah yang dilakukan oleh orang tua kepada salah satu ahli warisnya. Pemberian hibah harus adil dan harus diketahui serta mendapat persetujuan dari para ahli waris lainnya agar tidak timbul permasalahan dan sengketa di antara ahli waris maupun orang tua. Sehubungan dengan hal tersebut maka walaupun secara yuridis formal tidak ada kewajiban dalam hal orang tua memberi hibah kepada salah satu ahli warisnya harus diketahui dan memperoleh persetujuan ahli waris yang lain namun persetujuan tersebut sebaiknya dilakukan, khususnya oleh Notaris atau PPAT yang membuat akta berkaitan dengan pembuatan hibah tersebut.  Family is the place to pour the love of parents to their children thats is one of the ways to do that is by do grant. Grant is giving things voluntarily and without compensation from one person to another who is still alive. Grant is an ordinary administration, and can not be categorized as an inheritance. But both have a close relationship, especially when the grant was awarded to the heirs because it will determine the share of the inheritance, and if the grant is not approved by the heirs or at least there is one heir who objected to the existence of these grants, therefore there is frequent disputes between heirs. The method used in this study is juridical normative, it is research using rules, norms, principles, and laws and regulations relating to the problems examined. This study is a descriptive analysis which give an overall description of the grant from the parents to one of his heirs. This research was conducted by literature research that analyzed by juridical qualitative. The results showed that there are several obstacles to the provision of grants made by the parents to one of the heirs. The grant must be fair and must be known as well as the approval of the other heirs in order to avoid problems and disputes among heirs and parents. In connection with the matter, although a formal judicial no liability in the case of parents gave a grant to one of the heirs must be known and obtained approval heir else but such consent should be conducted, in particular by a Notary or PPAT that made a deed in relation with the grants.
dc.description Keluarga merupakan tempat untuk mencurahkan kasih sayang orang tua kepada anaknya yaitu salah satunya dengan cara melakukan hibah. Hibah adalah pemberian benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup. Hibah merupakan pemberian biasa, dan tidak dapat dikategorikan sebagai harta warisan. Namun keduanya memiliki hubungan yang erat terutama apabila hibah itu diberikan kepada ahli waris karena akan menentukan terhadap bagian warisan, dan apabila hibah tersebut tidak ada persetujuan ahli waris atau setidak-tidaknya ada ahli waris yang keberatan dengan adanya hibah tersebut, oleh karenanya sering terjadi sengketa antara ahli waris. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif, yaitu penelitian dengan menggunakan kaidah-kaidah, norma-norma, asas-asas, dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yaitu memberikan gambaran menyeluruh tentang pemberian hibah dari orang tua terhadap salah satu ahli warisnya. Penelitian ini dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan yang dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa kendala terhadap pemberian hibah yang dilakukan oleh orang tua kepada salah satu ahli warisnya. Pemberian hibah harus adil dan harus diketahui serta mendapat persetujuan dari para ahli waris lainnya agar tidak timbul permasalahan dan sengketa di antara ahli waris maupun orang tua. Sehubungan dengan hal tersebut maka walaupun secara yuridis formal tidak ada kewajiban dalam hal orang tua memberi hibah kepada salah satu ahli warisnya harus diketahui dan memperoleh persetujuan ahli waris yang lain namun persetujuan tersebut sebaiknya dilakukan, khususnya oleh Notaris atau PPAT yang membuat akta berkaitan dengan pembuatan hibah tersebut. 
dc.format application/pdf
dc.language ind
dc.publisher Universitas Islam Bandung
dc.relation http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/view/5591/pdf
dc.rights Copyright (c) 2017 Prosiding Ilmu Hukum
dc.source Prosiding Ilmu Hukum; Vol 3, No 1, Prosiding Ilmu Hukum (Februari, 2017); 297-302
dc.source Prosiding Ilmu Hukum; Vol 3, No 1, Prosiding Ilmu Hukum (Februari, 2017); 297-302
dc.source 2460-643X
dc.subject Law
dc.subject Grants, Grants Land, Heirs
dc.subject Ilmu Hukum; Hukum Perdata
dc.subject Hibah, Pemberian Hibah Tanah, Ahli Waris
dc.title Pemberian Hibah Tanah yang dilakukan oleh Orang Tua terhadap Salah Satu Ahli Warisnya ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Hukum Islam
dc.title Pemberian Hibah Tanah yang dilakukan oleh Orang Tua terhadap Salah Satu Ahli Warisnya ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Hukum Islam
dc.type info:eu-repo/semantics/article
dc.type info:eu-repo/semantics/publishedVersion
dc.type Peer-reviewed Article
dc.type Qualitative
dc.type Kualitatif


Files in this item

Files Size Format View

There are no files associated with this item.

This item appears in the following Collection(s)

  • Sp - Ilmu Hukum [914]
    Koleksi skripsi ringkas dalam format artikel Fakultas Hukum

Show simple item record

Search Unisba Repository


Browse

My Account