Separatism movement is an act from a group of people (usually groups with sharp national awareness) to gain sovereignty and separate a territory from each other (or another country). This term is usually not accepted by separatism groups themselves because they think it is rude, and choosing more neutral terms such as self-determination, economic crises and the slow pace of economic recovery, political crises and conflicts between political elites, social crisis of power, weak law enforcement, human right violation and international intervention is the cause of the separatist movement. In the meantime, there has been separatist action trying to secede from NKRI such as GAM (Gerakan Aceh Merdeka), RMS (Republic of South Maluku), OPM (Organisasi Papua Merdeka). Government efforts in order to overcome separatist movements by regulating the actions of the separatist movement listed in article 106 KUHP. The issues that will be discussed in this thesis are: Law enforcement against separatism movement reviewed through article 106 KUHP, about attempt of overthrowing a legitimate goverment. This is a normative juridical research, because this research examines the law enforcement against separatism movement in which is covering case approach, legislation and conceptual. The procedure of collecting and managing legal material of this thesis is by collecting primary law material and secondary law material, then analyzed by Daan Invetarization of both primary and secondary legal materials. The legal handling of separatism movements in Indonesia was carried out by two means; in line with the protection of human rights, by combining penal and non-penal approaches in the form of negotiations with leaders / leaders of separatist organizations, secondly by penal policies by applying article 106 KUHP against suspected separatist movements.
Gerakan separtisme ialah suatu gerakan untuk mendapatkan kedaulatan dan memisahkan suatu wilayah atau kelompok manusia (biasanya kelompok dengan kesadaraan nasional yang tajam) dari satu sama lain (atau suatu negara lain).istilah ini biasanya tidak diterima para kelompok separatisme sendiri karena mereka menganggapnya kasar,dan memilih istilah yang lebih netral seperti determinasi diri, krisis ekonomi dan lambatnya pemulihan ekonomi, krisis politik dan konflik antara elite politil, krisis sosial bernuasa sara, lemahnya penegakan hukum dan ham, intervensi internasional merupakan penyebab gerakan separatisme. Sampe saat ini sudah terjadi tindakan separatisme yg berupaya memisahkan diri dari NKRI seperti GAM ( Gerakan Aceh Merdeka), RMS ( Republik Maluku Selatan), OPM ( Organisasi Papua Merdeka). Upaya pemerintah dalam rangka mengatasi gerakan separatisme dengan mengatur tindakan gerakan separatisme dalam pasal 106 kuhp. Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah: Penegakan hukum terhadap gerakan separatisme ditinjau melalui pasal 106 kuhp tentang tindak pidana makar. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif karena mengkaji penegakan hukum terhadap gerakan separatisme yang meliputi pendekatan kasus, perundang-undangan dan konseptual, prosedur pengumpulan serta pengelolaan bahan hukum dalam penulisan skripsi ini adalah dengan mengumpulkan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, yang kemudian dilakukan analisa daan invetarisasi baik itu terhadap bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder tersebut. Penanganan gerakan separatisme di indonesia dilakukan dengan 2 cara yang pertama sejalan dengan perlindungan HAM dengan mengkombinasikan pendekatan penal dan non penal berupa melaukan perundingan dengan tokoh/ pemimpin tokoh organisasi separatisme, yang kedua dilakukan dengan kebijakan penal dengan menerapkan pasal 106 kuhp terhadap tersangka gerakan separatisme.