This research is motivated by the concern of civilians casualties in Syria armed conflict. This research was purpose to find out whether in Syria armed conflict occurred indiscriminate attack regarding international humanitarian law or not, and to find out the form of state responsibility that caused by indiscriminate attack. This research uses normative juridical approach.. Based on the result of discussion and research, the Syrian – Russian airstrike in Aleppo, by doing airstrike in indiscriminate way, could categorized as Indiscriminate Attack according to article 51 (4) and 51 (5) additional protocol I Geneve Convention 1977. The state responsibility form that occurred by Indiscriminate Attack in Syrian armed conflict are Cessation and Non – Repetition and Reparation, based on article 30 and 31 Draft Articles on Responsibility States for Internationally Wrongful Acts 2001. In international humanitarian law, the state responsibility form that should be done is Compensation, according to article 91 additional protocol I Geneve Convention 1977.
Penelitian ini dilatar belakangi oleh keprihatinan terhadap jatuhnya korban dari penduduk sipil dalam sebuah konflik bersenjata di Suriah.. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah konflik bersenjata di Suriah terdapat Indiscriminate Attack menurut hukum humaniter internasional. Serta bagaimana bentuk tanggung jawab negara terhadap korban Indiscriminate Attack. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, telah dihasilkan kesimpulan yaitu, serangan udara yang dilakukan pemerintah Suriah – Rusia merupakan tindakan Indiscriminate Attack yang diatur dalam pasal 51 (4) 51 (5) Protokol Tambahan Konvensi Jenewa. Bentuk tanggung jawab negara terhadap korban yang berjatuhan akibat Indiscriminate Attack ini adalah dengan melakukan Cessation and Non – repetition dan Reparation berdasarkan pasal 30 dan 31 Draft Articles on Responsibility States for Internationally Wrongful Acts 2001. Dalam hukum humaniter internasional, bentuk tanggung jawab negara yang harus dilakukan adalah dengan melakukan Compensation berdasarkan pasa 91 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977.