Universitas Islam Bandung Repository

Hak Waris Terhadap Anak Perempuan Menurut Hukum Adat Batak J.O. Hukum Islam

Show simple item record

dc.contributor
dc.contributor
dc.creator Putra, Dwiki Armansyah
dc.creator Muliya, Liya Sukma
dc.date 2016-08-09
dc.date.accessioned 2019-09-10T01:30:11Z
dc.date.available 2019-09-10T01:30:11Z
dc.identifier http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/view/3633
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/20644
dc.description Hukum waris di Indonesia masih bersifat pluralistis karena dipengaruhi oleh perbedaan agama dan kebudayaan yang ada dalam masyarakat Indonesia, oleh karena itu adanya perbedaan pada agama dan kebudayaan akan banyak membawa perbedaan pada sistem hukum adat Indonesia.Manusia dalam perjalanan hidupnya di dunia ini mengalami tiga peristiwa, yaitu, waktu ia dilahirkan, sewaktu ia menikah dan pada waktu ia meninggal. Ketika manusia dilahirkan maka tumbuh tugas baru dalam keluarganya, dalam artian sosilogis ia menjadi pemgemban hak dan kewajiban dan setelah dewasa ia akan menikah untuk melangsungkan keturunannya. Pembagian harta warisan sangat berhubungan dengan sistem kekerabatan yang terdapat pada masyarakat Indonesia. Di Indonesia adanya berbagai macam agama dan kepercayaan yang berbeda-beda. Secara teoritis sistem kekerabatan itu dapat dibedakan dalam tiga sistem, yaitu Patrilineal, Matrilineal, dan Parental-Bilateral. Salah satu dari begitu banyak pulau dan keberagaman adat dan suku bangsa Indonesia kita, terdapat suku yang mendiami sebagian pulau di Indonesia yaitu pulau Sumatera bagian utara pantai sebelah barat yang terdapat suku Batak.Sistem pewarisan hukum adat petrilineal masih membedakan gender, yaitu dimana pihak yang berhak sebagai penerima waris atau ahli waris adalah kaum laki-laki saja. Masyarakat patrilineal khususnya di masyarakat adat Batak, bahwa laki-laki saja yang berhak mewaris karena anak laki-laki sebagai generasi penerus marga/clan. Sistem ini jelas mengatakan bahwa anak laki-laki sebagai generasi penerus sedangkan anak perempuan nantinya akan ikut suaminya kelak, dan tidak mendapat hak waris, karena anak perempuan juga akan menikmati hak dari keluarga suaminya serta perempuan seakan-akan menjadi keluarga suami, karena telah diterima dari pihak suaminya yaitu “tuhor”, untuk harga sebagai tanda telah dibeli pihak keluarga suami.Berdasarkan uraian di atas, maka pembahasan dibatasi pada permasalahan-permasalahan sebagai berikut pertama bagaimanakah ketentuan pembagian harta warisan terhadap anak perempuan berdasarkan hukum adat batak dan hukum islam, dan bagaimanakah perlindungan hukum terhadap anak perempuan atas pembagian hak waris menurut hukum adat batak j.o. hukum islam. Penelitian ini penulis menggunakan metode penulisan, metode pendekatan, metode analisis, studi kepustakaan, studi lapangan, teknik pengumpalan data yaitu melalui wawancara. Dalam masyarakat suku Batak Toba yang menganut sistem patrilineal, dahulu hanya memberikan hak waris atas harta warisan si pewaris kepada anak laki-laki. Dalam perkembangannya kemudian, anak perempuan bisa mendapatkan bagian warisan dari harta si pewaris. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 179/ K/Sip/1961, akan tetapi terhadap harta pusaka yang berhak tetap anak laki-laki karena sebagai penerus marga bapaknya. Dan bila si anak perempuan meminta perlindungan hukum terhadap persoalan pembagian harta warisan ini maka cara tersebut bisa di lakukan dengan cara pengajuan ke pengadilan.The heir at law indonesia is still in pluralistis because influenced by differences of religion and culture that is in society indonesia , hence differences in in the way of and the culture will many bring the differences in the legal system customary indonesia.manusia on the way his life in the world has three accidents , namely , time he was born , as he married and when he died .When a man was born so growing a new assignment in his family , in the sense of sosilogis he became pemgemban rights and obligations and after adult she is getting married to undertake ongoing his descendants. The division of property inheritance are related with kinship systems that is to indonesians. In indonesia the various sorts of religion and belief in different .Theoretically kinship systems that can be distinguished in three system , namely patrilineal , matrilineal , and parental-bilateral .One of so many islands and the diversity and tribal customs the indonesian nation we , there are tribe inhabiting some island in indonesia sumatra island namely the northern part of the west coast that there are hereditary tribe batak.sistem customary law still distinguish petrilineal gender , namely where parties entitled as recipients heirs or heirs are the males only. The patrilineal especially in indigenous was trusted, that laki-laki is entitled mewaris that the child laki-laki as the next generation marga / clan.This system clear say the boy laki-laki as the next generation and girls will soon join her husband, and did not find the heir rights, that girls will also enjoy the of the family her husband and female seakan-akan to families husband, because it has received from her husband namely “tuhor” For a price as a sign of had bought the family suami.berdasarkan the above information , so the restricted to permasalahan-permasalahan as following the first how the division of back their possessions on girls based on the custom was trusted and islamic law , but why do legal protection on girls of the division of heir rights according to adat law j.o was trusted . Islamic law.This study author uses the writing, the approach, the method of analysis, the study of literature, field studies, engineering pengumpalan data is through interview. 
dc.description Hukum waris di Indonesia masih bersifat pluralistis karena dipengaruhi oleh perbedaan agama dan kebudayaan yang ada dalam masyarakat Indonesia, oleh karena itu adanya perbedaan pada agama dan kebudayaan akan banyak membawa perbedaan pada sistem hukum adat Indonesia.Manusia dalam perjalanan hidupnya di dunia ini mengalami tiga peristiwa, yaitu, waktu ia dilahirkan, sewaktu ia menikah dan pada waktu ia meninggal. Ketika manusia dilahirkan maka tumbuh tugas baru dalam keluarganya, dalam artian sosilogis ia menjadi pemgemban hak dan kewajiban dan setelah dewasa ia akan menikah untuk melangsungkan keturunannya. Pembagian harta warisan sangat berhubungan dengan sistem kekerabatan yang terdapat pada masyarakat Indonesia. Di Indonesia adanya berbagai macam agama dan kepercayaan yang berbeda-beda. Secara teoritis sistem kekerabatan itu dapat dibedakan dalam tiga sistem, yaitu Patrilineal, Matrilineal, dan Parental-Bilateral. Salah satu dari begitu banyak pulau dan keberagaman adat dan suku bangsa Indonesia kita, terdapat suku yang mendiami sebagian pulau di Indonesia yaitu pulau Sumatera bagian utara pantai sebelah barat yang terdapat suku Batak.Sistem pewarisan hukum adat petrilineal masih membedakan gender, yaitu dimana pihak yang berhak sebagai penerima waris atau ahli waris adalah kaum laki-laki saja. Masyarakat patrilineal khususnya di masyarakat adat Batak, bahwa laki-laki saja yang berhak mewaris karena anak laki-laki sebagai generasi penerus marga/clan. Sistem ini jelas mengatakan bahwa anak laki-laki sebagai generasi penerus sedangkan anak perempuan nantinya akan ikut suaminya kelak, dan tidak mendapat hak waris, karena anak perempuan juga akan menikmati hak dari keluarga suaminya serta perempuan seakan-akan menjadi keluarga suami, karena telah diterima dari pihak suaminya yaitu “tuhor”, untuk harga sebagai tanda telah dibeli pihak keluarga suami.Berdasarkan uraian di atas, maka pembahasan dibatasi pada permasalahan-permasalahan sebagai berikut pertama bagaimanakah ketentuan pembagian harta warisan terhadap anak perempuan berdasarkan hukum adat batak dan hukum islam, dan bagaimanakah perlindungan hukum terhadap anak perempuan atas pembagian hak waris menurut hukum adat batak j.o. hukum islam.Penelitian ini penulis menggunakan metode penulisan, metode pendekatan, metode analisis, studi kepustakaan, studi lapangan, teknik pengumpalan data yaitu melalui wawancara.Dalam masyarakat suku Batak Toba yang menganut sistem patrilineal, dahulu hanya memberikan hak waris atas harta warisan si pewaris kepada anak laki-laki. Dalam perkembangannya kemudian, anak perempuan bisa mendapatkan bagian warisan dari harta si pewaris. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 179/ K/Sip/1961, akan tetapi terhadap harta pusaka yang berhak tetap anak laki-laki karena sebagai penerus marga bapaknya. Dan bila si anak perempuan meminta perlindungan hukum terhadap persoalan pembagian harta warisan ini maka cara tersebut bisa di lakukan dengan cara pengajuan ke pengadilan.
dc.format application/pdf
dc.language ind
dc.publisher Universitas Islam Bandung
dc.relation http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/view/3633/pdf
dc.relation http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/downloadSuppFile/3633/553
dc.rights Copyright (c) 2016 Prosiding Ilmu Hukum
dc.source Prosiding Ilmu Hukum; Vol 2, No 2, Prosiding Ilmu Hukum (Agustus, 2016); 825-830
dc.source Prosiding Ilmu Hukum; Vol 2, No 2, Prosiding Ilmu Hukum (Agustus, 2016); 825-830
dc.source 2460-643X
dc.subject Proceedings of Law
dc.subject The right heirs, The daughter, Batak Law, Islamic Law.
dc.subject Ilmu Hukum
dc.subject HAK WARIS, ANAK PEREMPUAN, ADAT BATAK, HUKUM ISLAM
dc.title Hak Waris Terhadap Anak Perempuan Menurut Hukum Adat Batak J.O. Hukum Islam
dc.title Hak Waris Terhadap Anak Perempuan Menurut Hukum Adat Batak J.O. Hukum Islam
dc.type info:eu-repo/semantics/article
dc.type info:eu-repo/semantics/publishedVersion
dc.type Peer-reviewed Article
dc.type qualitative
dc.type Kualitatif


Files in this item

Files Size Format View

There are no files associated with this item.

This item appears in the following Collection(s)

  • Sp - Ilmu Hukum [914]
    Koleksi skripsi ringkas dalam format artikel Fakultas Hukum

Show simple item record

Search Unisba Repository


Browse

My Account