Trafficking criminal cases had created anxiety in the community. This is because of the growing number of victims in their sufferings that need legal protection. In this case sued the role of law enforcement, both the police, prosecutors, and judges in combating the criminal acts of trafficking. This study aims to present and discuss about the arrangements and other forms of legal protection for witnesses complainant (whistle blowers) criminal acts of trafficking. While the benefits of this research is to provide input and contributions to all parties related to the legal protection of a witness, the crime of trafficking. The method used in this research is normative, i.e. testing and reviewing secondary data, that the principles contained in the legislation. Specifications research in compiling research. This is done by means of descriptive analysis that describes the problems that exist and then analyze it using primary legal materials are materials legally binding and consists of norms (basic) or a basic rule, legislation, legal materials do not codified, such as customary law, jurisprudence, treaties, legal materials from colonial times still stand, secondary law is to give a description of the primary legal materials. These results indicate that the enactment of Law No. 21 of 2007 on the Eradication of Trafficking in Persons, has provided a guarantee and legal certainty regarding legal protection for victims of crime trafficking. The conclusions of this study is the lack of regulation and other forms of legal protection to a witness, the crime of Trafficking under Article 45 to. Article 55 of Law No. 21 of 2007 in general load or the protection of witnesses and victims as well as the span the 'hierarchy in Law no. 31 of 2014 on the Protection of Witnesses and Victims. Advice to the writer suggested are: The need for cooperation of all law enforcement agencies in combating the crime of trafficking of this; The need to increase public awareness of the crime of Trafficking in Persons; Award severe punishments on perpetrators of criminal acts in order to provide a deterrent effect for other actors.
Kasus tindak pidana Trafficking telah menimbulkan keresahan dimasyarakat. Hal ini karena semakin meningkatnya jumlah korban dengan berbagai penderitaan yang mereka alami yang perlu mendapatkan perlindungan hukum. Dalam hal ini di tuntut peran dari penegak hukum, baik Polisi, Jaksa, maupun hakim dalam memberantas tindak pidana trafficking tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan membahas tentang pengaturan dan bentuk-bentuk dari perlindungan hukum bagi saksi pelapor (whistle Blower) tindak pidana trafficking. Sedangkan manfaat dari penelitian ini adalah untuk memberikan masukan dan sumbangan pemikiran bagi semua pihak yang terkait dengan perlindungan hukum bagi saksi pelapor tindak pidana trafficking. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu menguji dan mengkaji data sekunder yaitu asas-asas yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan. Spesifikasi penelitian dalam menyusun skaripsi ini dilakukan dengan cara deskriptif analitis yaitu menggambarkan permasalahan yang ada kemudian menganalisisnya dengan menggunakan bahan hukum primer yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat dan terdiri dari norma (dasar) atau kaidah dasar, Peraturan perundang-undangan, bahan hukum yang tidak dikodifikasikan, seperti hukum adat, yurisprudensi, traktat, bahan hukum dari zaman penjajahan yang hingga kini masih berlaku, bahan hukum sekunder yaitu memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa disahkannya Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, telah memberikan jaminan dan kepastian hukum tentang perlindungan hukum bagi korban tindak pidana trafficking.Kesimpulan dari penelitian ini adalah adanya pengaturan dan bentuk-bentuk perlindungan hukum bagi saksi pelapor tindak pidana Trafficking diatur dalam Pasal 45 s.d. Pasal 55 Undang-undang No. 21 Tahun 2007 secara umum memuat atau mengatur tentang perlindungan saksi dan korban sebagimana terjabarkan dalam Undang-undang no. 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Saran yang dapat penulis kemukakan adalah: Perlunya Kerjasama dari seluruh aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana Trafficking ini; Perlunya peningkatan pemahaman masyarakat terhadap tindak pidana Perdagangan orang; Pemberian hukuman yang berat kepada pelaku tindak pidana agar memberikan efek jera bagi pelaku lain.