dc.contributor |
|
|
dc.contributor |
|
|
dc.creator |
Shafar, Ibnu |
|
dc.creator |
Faturahman, Tata |
|
dc.date |
2017-07-31 |
|
dc.date.accessioned |
2019-09-10T01:30:13Z |
|
dc.date.available |
2019-09-10T01:30:13Z |
|
dc.identifier |
http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/view/6536 |
|
dc.identifier.uri |
http://hdl.handle.net/123456789/20674 |
|
dc.description |
Problems in the research is a case in the Village Kertawangi District Cisarua the act of taking over the back of wakaf property, especially a piece of land that has been ditwakafkan. However, one of his relatives, on the grounds that he did not know that the land was reproduced, was taken back by one of the wakif family. At first the land will be built a mosque. The land taken over by one of the family members is approximately 275 m2 in size, the land is proprietary. According to Islamic Law the representation has occurred instantaneously also with the wakif statement which is the consent, because the act of wakaf is seen as unilateral legal act. By law the positive implementation of waqf must be done with the pledge made in the presence of Official Pledge Deed Achievement (PPAIW) and two people Witnesses and must be made in the form of Deed of Wakaf Pledge, as mentioned in Article 17 of Law Number 41 Year 2004 About Waqf. The method used in this study is the normatife juridical method, namely by reviewing and testing secondary data related to the wakaf taken over by one of the wakif family. The authors examine issues perwakafan. The findings in research in Kertawangi village regarding the recall of wakaf done by the heirs is an act that harms many parties. The land that was originally intended to be built for worship and education facilities, because the location is very strategic then with the withdrawal of wakaf is finally moved to another place According to Islamic law (fiqih), reward wakaf will continue to flow for still used. That the heirs who withdraw the goods that have been in endowment then the law heirs Not follow in the footsteps of the prophets, the heirs have taken the right of Allah because the Treasures represented have transferred to Allah whose management submitted to nazhir Wakaf is a legal act that has long lived and implemented in Communities whose arrangements are not yet complete and are still scattered in various laws and regulations. In Government Regulation Number 28 Year 1977 about Owned Land Ownership stipulated that wakaf is mu'abbad (forever). According to Article 5 of Law no. 41 Year 2004 is Wakaf is a wakif legal action to separate and / or hand over some of his property to be used forever or for a certain period in accordance with his interests for the purposes of worship and / or general welfare according to sharia. |
|
dc.description |
Permasalahan dalam penelitian adalah kasus di Desa Kertawangi Kecamatan Cisarua adanya tindakan mengambil alih kembali harta benda wakaf khususnya sebidang tanah yang telah diwakafkan. Akan tetapi salah seorang keluarganya dengan alasan dia tidak mengetahui bahwa tanah itu diwakafkan, maka diambil kembali oleh salah seorang keluarga wakif. Yang pada awalnya tanah tersebut akan dibangun sebuah Masjid. Tanah yang diambil alih oleh salah satu anggota keluarga itu berukuran kurang lebihnya 275 m2, tanahnya bersifat hak milik. Menurut Hukum Islam perwakafan telah terjadi seketika itu juga dengan adanya pernyataan wakif yang merupakan ijab, karena perbuatan wakaf dipandang sebagai perbuatan hukum sepihak, Secara hukum positif pelaksanaan wakaf harus dilakukan dengan Ikrar yang dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dan dua orang saksi serta harus dibuat dalam bentuk Akta Ikrar Wakaf, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatife, yaitu dengan cara mengkaji dan menguji data sekunder yang berkaitan dengan wakaf yang diambilalih oleh salah seorang keluarga wakif. Penulis mengkaji permasalahan perwakafan. Temuan dalam penelitian di desa Kertawangi berkenaan dengan penarikan kembali wakaf yang dilakukan oleh ahli waris tersebut merupakan perbuatan yang merugikan banyak pihak. Tanah tersebut yang sedianya mau dibangun sarana ibadah dan pendidikan, karena letaknya yang sangat strategis maka dengan adanya penarikan wakaf tersebut akhirnya dipindahkan ke tempat lain Menurut hukum islam (fiqih), pahala wakaf akan terus mengalir selama masih dipergunakan. bahwa ahli waris yang menarik kembali barang yang telah di wakafkan maka hukumnya ahli waris Tidak mengikuti jejak nabi, ahli waris telah mengambil hak Allah karena Harta yang diwakafkan sudah berpindah kepada Allah yang pengelolaannya diserahkan kepada nazhir Wakaf merupakan perbuatan hukum yang telah lama hidup dan dilaksanakan dalam masyarakat yang pengaturannya belum lengkap dan masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik ditetapkan bahwa wakaf bersifat mu'abbad (selamanya). Menurut pasal 5 UU No. 41 Tahun 2004 yaitu Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan /atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. |
|
dc.format |
application/pdf |
|
dc.language |
ind |
|
dc.publisher |
Universitas Islam Bandung |
|
dc.relation |
http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/view/6536/pdf |
|
dc.rights |
Copyright (c) 2017 Prosiding Ilmu Hukum |
|
dc.source |
Prosiding Ilmu Hukum; Vol 3, No 2, Prosiding Ilmu Hukum (Agustus, 2017); 521-527 |
|
dc.source |
Prosiding Ilmu Hukum; Vol 3, No 2, Prosiding Ilmu Hukum (Agustus, 2017); 521-527 |
|
dc.source |
2460-643X |
|
dc.subject |
Ilmu Hukum |
|
dc.subject |
Endowments, Islamic Law, Law No. 41 of 2004 |
|
dc.subject |
Ilmu Hukum |
|
dc.subject |
Wakaf, Hukum Islam, Undang-Undang No 41 Tahun 2004 |
|
dc.title |
Wakaf Property Taken by One Wakif's Family in The Perspective of Islamic Law and Law Number 41 Year 2004 about Wakaf (Case Study in Kertawangi Village Cisarua Sub-District West Bandung) |
|
dc.title |
Harta Benda Wakaf yang Diambil oleh Salah Seorang Keluarga Wakif dalam Perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (Studi Kasus di Desa Kertawangi Kecamatan Cisarua Kabupaten Bandung Barat) |
|
dc.type |
info:eu-repo/semantics/article |
|
dc.type |
info:eu-repo/semantics/publishedVersion |
|
dc.type |
Peer-reviewed Article |
|
dc.type |
Kualitatif |
|
dc.type |
Kualitatif |
|