Penyandang disabilitas memiliki hak aksesibilitas yang sama dengan Warga Negara Indonesia lainnya. Dalam hal ini hak untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam rangka meningkatkan kemandirian. Penelitian ini menguji bagaimana peraturan perundang-undangan mengatur tentang hak penyandang disabilitas dalam mendapatkan SIM dan kendala-kendala yang dihadapi dalam praktek di Kapolrestabes Bandung. Bagaimana hak pemohon SIM penyandang disabilitas telah diupayakan oleh Kapolrestabes Bandung. Penulisan ini menggunakan pendekatan yuridis normatif karena menggunakan peraturan perundang-undangan. Spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif analitis dimana penulis memberikan gambaran-gambaran secara sistematis mengenai fakta-fakta. Tahap penelitian mencangkup penelitian kepustakaan, pengolahan data, wawancara, dan metode analisis normatif kualitatif yaitu dibahas dengan tidak menggunakan rumus atau angka. Hasil penelitian menunjukan peraturan SIM bagi penyandang disabilitas diatur dalam ketentuan tentang SIM D. Kendala yang dihadapi penyandang disabilitas dalam mendapatkan SIM D ada pada saat ujian keterampilan melalui simulator dan ujian praktik 1 dan 2, karena Kapolrestabes Bandung tidak memiliki sarana yang diperlukan peraturan-peraturan terkait SIM D. Hak aksesibilitas penyandang disabilitas telah dipenuhi dengan diupayakan oleh Kapolrestabes Bandung, namun dalam pelaksanaannya masih belum maksimal. Disabilitas disabilities have the same accessibility rights with other Indonesian citizens. In this case the right to have a letter of driving license (SIM) in order to improve the independence. This research examines how the legislation set on the rights of persons with disabilities disabilitas in get the SIM card and the obstacles faced in practice in Kapolrestabes Bandung. How the right of the Petitioner SIM Card disabilitas disabilities have been pursued by Kapolrestabes Bandung. This writing using nomative juridical approach because of the use of legislation. Research specifications using descriptive analytical where the author gives images of systematically about facts. Research stage structured leases library research data processing, interview, and normative analysis methods are dealt with qualitative not using equations or numbers. The research results show SIM rules for persons with disabilities disabilitas arranged in terms of the SIM Card D. The problem faced in disabilitas disabilities get the SIM Card D is on when the test skills through the simulator and practice test 1 and 2, because Kapolrestabes Bandung does not have the necessary means the regulations related to the SIM Card D. The accessibility to persons with disabilities disabilitas rights have been filled with more exploited by Kapolrestabes Bandung, but in its implementation is still not maximum.
Penyandang disabilitas memiliki hak aksesibilitas yang sama dengan Warga Negara Indonesia lainnya. Dalam hal ini hak untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam rangka meningkatkan kemandirian. Penelitian ini menguji bagaimana peraturan perundang-undangan mengatur tentang hak penyandang disabilitas dalam mendapatkan SIM dan kendala-kendala yang dihadapi dalam praktek di Kapolrestabes Bandung. Bagaimana hak pemohon SIM penyandang disabilitas telah diupayakan oleh Kapolrestabes Bandung. Penulisan ini menggunakan pendekatan yuridis normatif karena menggunakan peraturan perundang-undangan. Spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif analitis dimana penulis memberikan gambaran-gambaran secara sistematis mengenai fakta-fakta. Tahap penelitian mencangkup penelitian kepustakaan, pengolahan data, wawancara, dan metode analisis normatif kualitatif yaitu dibahas dengan tidak menggunakan rumus atau angka. Hasil penelitian menunjukan peraturan SIM bagi penyandang disabilitas diatur dalam ketentuan tentang SIM D. Kendala yang dihadapi penyandang disabilitas dalam mendapatkan SIM D ada pada saat ujian keterampilan melalui simulator dan ujian praktik 1 dan 2, karena Kapolrestabes Bandung tidak memiliki sarana yang diperlukan peraturan-peraturan terkait SIM D. Hak aksesibilitas penyandang disabilitas telah dipenuhi dengan diupayakan oleh Kapolrestabes Bandung, namun dalam pelaksanaannya masih belum maksimal.