Special Detachment or Densus 88 is a special unit of the Indonesian National Police for the handling of terrorists in Indonesia. This special red-bellied troop is specially trained to deal with any terror threat, including bomb terror. Much has been done by Densus 88 in dealing with acts of terrorism violence, such as arresting the leader of Bali I and Bali II bombing, crack down on terrorist groups in Temanggung, Tuban, Poso and so on. However, from the success of Densus 88 in the handling of terrorism, many of the community, politicians, scholars also complained about the working system of Special Detachment 88. Many civilians who became victims of the brutal action carried out by Densus 88 by shooting dead people Not necessarily proven to be a terrorism suspect. Recently the National Commission on Human Rights (Komnas HAM) responded to the incident of police shooting dead six suspected terrorists in Tuban, East Java. Government policies through law enforcement in counter terrorism in Indonesia have been distorted, Densus 88 Polri tends to apply the concept of 'war' strategy by murder and slaughter against suspected terrorists, not preventive approach. Based on this, the identification of the problem to be studied in this research is: How to deal with terrorist acts committed by Densus 88? And how is terrorism handled by Densus 88 in the perspective of Human Rights? The method used in this research is library research, ie research using books, magazines, manuscripts, documents, and so on, which is related and discuss the theme of the problem in this research. The conclusion of this research is the handling of criminal act of Theorism by Densus 88 should prioritize law enforcement through comprehensive step steps that are fully balanced based on the principle of proportional principle, that is preventive action and repressive action. And the human rights view of violence or anarchism committed by Densus 88 in handling Terrorism crime is considered considered to violate human rights if it is done procedurally and proportionally.
Detasemen Khusus atau Densus 88 adalah satuan khusus Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk penanggulangan teroris di Indonesia. Pasukan khusus berompi merah ini dilatih khusus untuk menangani segala ancaman teror, termasuk teror bom. Banyak hal yang sudah dilakukan oleh Densus 88 dalam menangani aksi kekerasan terorisme, seperti penangkapan gembong pelaksana peledakan bom Bali I dan bom Bali II, menumpas kelompok teroris yang ada di Temanggung, Tuban, Poso dan sebagainya. Akan tetapi, dari kesuksesan yang dilakukan oleh Densus 88 dalam penanganan terorisme, banyak dari kalangan masyarakat, politikus, para ulama pun ikut mengeluhkan sistem kerja Densus 88. Banyak warga sipil yang menjadi korban dari aksi brutal yang dilakukan oleh Densus 88 dengan menembak mati orang yang belum tentu terbukti sebagai tersangka kelompok terorisme. Baru-baru ini Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) merespons peristiwa polisi menembak mati enam orang terduga teroris di Tuban, Jawa Timur. Kebijakan pemerintah lewat penegak hukum dalam penanggulangan terorisme di Indonesia sudah menyimpang, Densus 88 Polri cenderung menerapkan konsep strategi 'perang' dengan cara pembunuhan dan pembantaian terhadap terduga teroris, bukan pendekatan secara preventif. Berdasarkan hal tersebut, maka identifikasi masalah yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah : Bagaimana penanganan aksi terorisme yang dilakukan Densus 88? Dan bagaimana penanganan terorisme oleh Densus 88 dalam perspektif Hak Asasi Manusia? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research), yaitu penelitian yang menggunakan buku-buku,majalah, naskah, dokumen, dan lain sebagainya, yang berkaitan dan membahas tema masalah dalam penelitian ini. Simpulan dari penelitian ini adalah Penanganan tindak pidana Teorisme oleh Densus 88 seharusnya lebih mengutamakan penegakan hukum melalui langkah langkah komprehensif yang seimbang sepenuhnya berdasarkan prinsip keseimbangan (proportional principle), yakni tindakan preventif dan tindakan represif. Dan pandangan HAM tentang kekerasan atau anarkisme yang dilakukan oleh Densus 88 dalam penanganan tindak kejahatan Terorisme dianggap dianggap melanggar HAM apabila dilakukan secara tidak procedural dan proporsional.