Di dalam sistem pemasyarakatan, Warga Binaan berhak mendapatkan hak-hak mereka selama berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan sesuai dengan Pasal 14 Undang-undang No. 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan, yang mengatur mengenai hak-hak narapidana. Dengan demikian keberhasilan pembinaan warga binaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan bisa berhasil dengan baik apabila hak-hak warga binaan selama berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan dapat terpenuhi dengan baik sesuai dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dan petunjuk pelaksanaan pembinaan narapidana. Tujuan Penlitian ini adalah pertama, untuk mengetatui pelaksanaan pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Purwakarta; kedua, untuk mengetahui hak-hak narapidana selama berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Purwakarta; ketiga untuk mengetahui hambatanhambatan yang ada dalam pelaksanaan pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Purwakarta. Metode Penelitian ini menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analisis dengan menggunakan metode yuridis normatif Tahap penelitian ini dilakukan dengan cara studi pustaka dan penelitian lapangan, Serta metode analisis data menggunakan kualitatif yuridis dan lokasi penelitian ini adalah Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Purwakarta. Hasil penelitian menunjukan bahwa: pertama, pelaksanaan pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Purwakarta sudah diterapkan sesuai dengan ketentuan undang-undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan namun dalam pelaksanaannya masih terdapat kekurangan, hal ini disebabkan oleh beberapa faktor yang diantaranya adalah mengenai masalah dana dan sarana prasarana yang masih kurang cukup memadai didalam pelaksanaan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Purwakarta; kedua, hak-hak yang diperoleh narapidana selama berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Purwakarta tetap dilindungi, narapidana diberikan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku sesuai dengan pasal 14 Undang-undang No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan yang mengatur mengenai hak-hak narapidana, hal ini terbukti dengan banyaknya kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan hak-hak narapidana selama berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan; ketiga, hambatan-hambatan dari pelaksanaan pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Purwakarta adalah kurangnya dana untuk pembinaan narapidana, sarana gedung pembinaan yang kurang memadai, mengenai sumber daya manusia, kurangnya tenaga medis dan perawat yang ditempatkan didalam Lembaga Pemasyarakatan. In the correctional system, Patronage Citizens are entitled to their rights while in the Correctional Institution in accordance with Article 14 of Law No. 12 of 1995 on prisons, which regulates the rights of prisoners. Thus the success of coaching inmates at the Correctional Institution can work well if the rights of inmates while in the Penitentiary can be fulfilled properly in accordance with Pancasila and the Constitution of 1945 and guide the implementation of coaching inmates.The purpose of this is the first study to, for mengetatui implementation guidance inmates at the Correctional Institution Class II B Purwakarta; second, to determine the rights of prisoners while in the Correctional Institution Class II B Purwakarta; third to know hambatanhambatan existing guidance in the implementation of inmates at the Correctional Institution Class II B Purwakarta. The Methods of thesis used a descriptive analysis specification using normative juridical research phase is done by way of literature study and field research, as well as methods of data analysis using qualitative juridical and research sites are Penitentiary Class II B Purwakarta. The results showed that: first, the implementation of coaching inmates at the Correctional Institution Class II B Purwakarta has been applied in accordance with the provisions of law No. 12 Year 1995 on Penal but in practice there is still a shortage, this is caused by several factors which include the issue of funding and infrastructure are still lacking adequate guidance in the implementation at the Correctional Institution Class II B Purwakarta; second, the rights acquired inmates while in the Correctional Institution Class II B Purwakarta remain protected, inmates were given their rights in accordance with the provisions of regulations in accordance with article 14 of Law No. 12 Year 1995 regarding Correctional governing the rights of prisoners, this is evidenced by the many activities related to the rights of prisoners while in the Correctional Institution; Third, barriers of implementation guidance inmates at the Correctional Institution Class II B Purwakarta is the lack of funding for training inmates, means building an inadequate coaching, concerning human resources, lack of medical staff and nurses are placed in Penitentiary.
Di dalam sistem pemasyarakatan, Warga Binaan berhak mendapatkan hak-hak mereka selama berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan sesuai dengan Pasal 14 Undang-undang No. 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan, yang mengatur mengenai hak-hak narapidana. Dengan demikian keberhasilan pembinaan warga binaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan bisa berhasil dengan baik apabila hak-hak warga binaan selama berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan dapat terpenuhi dengan baik sesuai dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dan petunjuk pelaksanaan pembinaan narapidana. Tujuan Penlitian ini adalah pertama, untuk mengetatui pelaksanaan pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Purwakarta; kedua, untuk mengetahui hak-hak narapidana selama berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Purwakarta; ketiga untuk mengetahui hambatanhambatan yang ada dalam pelaksanaan pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Purwakarta. Metode Penelitian ini menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analisis dengan menggunakan metode yuridis normatif Tahap penelitian ini dilakukan dengan cara studi pustaka dan penelitian lapangan, Serta metode analisis data menggunakan kualitatif yuridis dan lokasi penelitian ini adalah Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Purwakarta. Hasil penelitian menunjukan bahwa: pertama, pelaksanaan pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Purwakarta sudah diterapkan sesuai dengan ketentuan undang-undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan namun dalam pelaksanaannya masih terdapat kekurangan, hal ini disebabkan oleh beberapa faktor yang diantaranya adalah mengenai masalah dana dan sarana prasarana yang masih kurang cukup memadai didalam pelaksanaan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Purwakarta; kedua, hak-hak yang diperoleh narapidana selama berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Purwakarta tetap dilindungi, narapidana diberikan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku sesuai dengan pasal 14 Undang-undang No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan yang mengatur mengenai hak-hak narapidana, hal ini terbukti dengan banyaknya kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan hak-hak narapidana selama berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan; ketiga, hambatan-hambatan dari pelaksanaan pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Purwakarta adalah kurangnya dana untuk pembinaan narapidana, sarana gedung pembinaan yang kurang memadai, mengenai sumber daya manusia, kurangnya tenaga medis dan perawat yang ditempatkan didalam Lembaga Pemasyarakatan.