The authority of the Immigration Office is very important to conduct surveillance of foreigners, Immigration Office Class II city of Bogor uphold the values of human rights. Regulated influx of Foreigners who obtain a Residence Permit in Indonesia Region, must comply with the intent and purpose for being in Indonesia. Based on the policy, referred to as well in order to protect national interests, only Stranger that provide benefits and do not jeopardize the security and public order to be allowed to enter and be in Indonesian territory and reject the name of foreigners who are in the list of deterrence. Immigration offices are entitled to information from the local community, examined the building used as a place to stay and perform intelligent operations involving the Police for investigation. So in addition to guard the security and public order, the immigration authorities to conduct surveillance and screening foreign nationals which will provide benefits and advantages for Indonesia region. Although it is very difficult to determine the status of foreigners who will visit and foreigners who had been displaced, the immigration will remain careful to select the foreigners who will enter the territory of Indonesia. therefore immigration coordinate with the UNHCR to supervise foreigners that principles remain selective policy implemented. The Immigration perform application of administrative sanctions if there is a violation of residence permit. Which include deportation, arrest, and deterrence or quarantine. The application of sanctions administratively more effective and efficient, as sanctioned administratively more appropriate and acceptable by foreigners, foreigners will be deported will be quarantined, if not done quarantine it is feared will commit illegal acts or escape and mingle with the people, so it will it is difficult to conduct a search. The principle of selective policy in order to keep it running, Act No. 6 Year 2011 on Immigration became a foundation to facilitate the task of the Immigration Party.
Kewenangan Kantor Imigrasi sangat berperan penting untuk melakukan pengawasan terhadap wna, Kantor Imigrasi kelas II kota bogor menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia. Diatur masuknya Orang Asing yang memperoleh Izin Tinggal di Wilayah Indonesia, harus sesuai dengan maksud dan tujuannya berada di Indonesia. Berdasarkan kebijakan, dimaksud serta dalam rangka melindungi kepentingan nasional, hanya Orang Asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum untuk diperbolehkan masuk dan berada di Wilayah Indonesia dan menolak nama wna yang berada di daftar penangkalan. Kantor Keimigrasian berhak mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar, meriksa bangunan yang dijadikan tempat tinggal dan melakukan operasi inteljen dengan melibatkan Polri untuk penyidikan. Jadi selain utuk menjaga keamanan dan ketertiban umum, pihak keimigrasian berwenang untuk melakukan pengawasan dan menyeleksi wna yang akan memberikan manfaat dan keuntungan untuk Wilayah Indonesia. Walaupun sangat sulit untuk menentukan status wna yang akan berkunjung dan wna yang menjadi pengungsi, pihak keimigrasian akan tetap teliti untuk menyeleksi wna yang akan masuk ke wilayah Indonesia. maka dari itu keimigrasian berkoordinasi dengan UNCHR untuk melakukan pengawasan wna agar prinsip selective policy tetap terlaksana. Pihak Imigrasi melakukan penerapan sangsi administratif apabila ada yang melanggar izin tinggal. Yang mencakup deportasi, pendentensian dan penangkalan atau pengkarantinaan. Penerapan sangsi administratif lebih efektif dan efisien, karena sangsi administratif lebih tepat dan dapat diterima oleh orang asing, orang asing yang akan di deportasi akan dikarantina, apabila tidak dilakukan pengkarantinaan maka dikhawatirkan akan melakukan perbuatan melanggar hukum atau melarikan diri dan membaur dengan masyarakat, sehingga akan sulit untuk melakukan pencarian. Agar Prinsip selective policy tetap berjalan, Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menjadi landasan untuk memudahkan tugas Pihak Keimigrasian.