Indonesia is a pluralistic nation where people consisting of various ethnic, racial, class, and religion have separate regulation on the issue of inheritance. The legal system governing inheritance issues, especially concerning the division of the estate to a second wife in Indonesia pluralistic namely customary law and KHI. Inheritance law is the law governing the transfer of ownership rights to inheritance (tirkah) heir, determine anyone deserves to be the heirs and how many parts each. Inheritance problems in the Indonesian legal system lies in the field of privaat law, namely the law governing between one individual with another individual. Based on the above background, the issues to be discussed is about sharing arrangement to a second wife inheritance based on customary laws and KHI, as well as the amount of part second wife inheritance rights based on customary law and KHI. This study uses normative juridical approach using secondary data law made primary, secondary and tertiary legal law. The data obtained and analyzed qualitatively. Specifications research is descriptive analysis that describe comprehensively about the division of the estate to a second wife by customary law and KHI. Conclusion The study says that the right to inherit a second wife under customary law patrilineal contained in this type of inheritance and property income of the same magnitude with children, while in the matrilineal system contained in the type of legacy low and treasure suarang, whereas in the system of parental right to inherit contained in kind treasure of origin, according to the Supreme Court yuriprudensi (PT Bandung on May 6, 1971 No. 80/1970 / Perd / PTB.MA dated December 1, 1971 No. 941 K / SIP / 1971) where the amount equated with child rights and property that its parts ie ¼ if it does not have children and 1/16 when there are children. While the KHI provisions contained in Article 174 KHI, 180KHI, 190 KHI with the amount of 1/8 if no children, and 1/16 when there are children.
Indonesia adalah negara yang majemuk di mana orang-orang yang terdiri dari berbagai etnis, ras, kelas, dan agama memiliki peraturan terpisah tentang masalah warisan. Sistem hukum yang mengatur masalah waris, terutama mengenai pembagian harta ke istri kedua di Indonesia yang pluralistik yaitu hukum adat dan KHI. Hukum waris adalah hukum yang mengatur pengalihan hak kepemilikan atas warisan (tirkah) ahli waris, menentukan siapa saja yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing. Masalah warisan dalam sistem hukum Indonesia terletak pada bidang hukum privat, yaitu hukum yang mengatur antara satu individu dengan individu lain. Berdasarkan latar belakang di atas, masalah yang akan dibahas adalah tentang pengaturan pembagian warisan istri kedua berdasarkan hukum adat dan KHI, serta jumlah hak waris istri bagian kedua berdasarkan hukum adat dan KHI. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan hukum data sekunder yang dibuat hukum primer, sekunder dan tersier. Data diperoleh dan dianalisis secara kualitatif. Spesifikasi penelitian adalah analisis deskriptif yang menggambarkan secara komprehensif tentang pembagian harta ke istri kedua oleh hukum adat dan KHI. Kesimpulan Penelitian mengatakan bahwa hak untuk mewarisi istri kedua menurut hukum adat patrilineal yang terkandung dalam jenis warisan dan pendapatan properti sama besarnya dengan anak-anak, sedangkan dalam sistem matrilineal terkandung jenis warisan rendah dan harta suarang, sedangkan dalam sistem hak orang tua untuk mewarisi yang terkandung dalam harta karun asal, menurut yuriprudensi Mahkamah Agung (PT Bandung pada 6 Mei 1971 No. 80/1970 / Perd / PTB.MA tanggal 1 Desember 1971 No. 941 K / SIP / 1971) di mana jumlah yang disamakan dengan hak-hak anak dan properti yang bagian-bagiannya yaitu ¼ jika tidak memiliki anak dan 1/16 ketika ada anak-anak. Sedangkan ketentuan KHI tercantum dalam Pasal 174 KHI, 180KHI, 190 KHI dengan jumlah 1/8 jika tidak ada anak, dan 1/16 ketika ada anak-anak.