Universitas Islam Bandung Repository

Perlindungan Hukum Terhadap Karya Cipta Komunitas Adat di Indonesia dalam Perspektif Hukum Adat

Show simple item record

dc.contributor
dc.contributor
dc.creator Rahman, Syahidur
dc.creator Muliya, Liya Sukma
dc.date 2016-08-09
dc.date.accessioned 2019-09-10T01:30:21Z
dc.date.available 2019-09-10T01:30:21Z
dc.identifier http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/view/3638
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/20782
dc.description Indonesia adalah sebuah negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki total pulau 17.508 pulau. Terdiri dari 34 provinsi yang didalamnya terdapat berbagai suku bangsa dan adat-istiadat yang berbeda-beda. Masing-masing suku bangsa memiliki identitas budaya yang berbeda antara suku bangsa yang satu dengan suku bangsa yang lain, yang sekaligus menjadi keistimewaan bangsa Indonesia diantara bangsa-bangsa lain. Salah satu aspek kebudayaan nasional yang sudah tentu dimiliki oleh masing-masing suku bangsa di Indonesia dalam mengekspresikan kehidupan peradabannya yaitu kesenian tari. Seni tari adalah suatu lapangan kesenian yang meliputi seni rupa dan seni suara. Indonesia sebagai  suatu negara yang memiliki penduduk asli yakni bangsa indonesia yang terdiri dari beragam suku  dan adat-istiadat di masing-masing provinsi, dari Sabang-Merauke, memiliki kesenian tari yang merupakan aspek dari kebudayaan peradaban bangsa Indonesia hingga saat ini, baik yang sifatnya seni tari tradisional maupun yang bersifat seni tari kontemporer. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 memberikan pengaturan yang mendasar perihal kebudayaan nasional, yang berbunyi : “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”.Pertama, bagaimana perspektif hukum adat terhadap kasus tari tor-tor, Kedua, bagaimana upaya yang dapat dilakukan pemerintah untuk membantu perlindungan hukum atas karya cipta komunitas(adat) yang diklaim oleh negara lain. Penelitian ini, penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu:penelitian hukum yang dilakukan dengan cara menitikberatkan penelitian pada data sekunder atau data kepustakaan. Spesifikasi penelitian, Tahap penelitian, Teknik Pengumpulan Data, Metode analisis data. Kontroversi  terhadap sebuah kesenian  tradisional Indonesia yaitu tari Tor-tor oleh Pemerintah Malaysia pada Tahun 2012.Bentuk kontroversi tariTor-tor Barongan oleh Pemerintah Malaysia yang merupakan kesenian tradisional yang berasal dari Sumatera Utara mendapat kecaman dari warga Batak. Bentuk perlindungan lain dari Pemerintah Indonesia agar Kebudayaan Nasional tidak ada  lagi kasus di klaim oleh negara lain, khususnya tari tor-tor Pemerintah Indonesia akan mendaftarkan ke UNESCO. Indonesia akan mendaftarkan tari tor-tor sebagai warisan budaya nasional Indonesia ke Badan PBB Urusan Pendidikan, Sains dan Kebudayaan ( UNESCO ) pada bulan Maret mendatang. Agar tidak terjadi lagi kasus klaim kebudayaan nasional  khususnya dalam hal ini Tari tor-tor, selain pemerintah masyarakat Indonesia harus ikut serta dalam menjaga dan melindungi kebudayaan nya agar negara lain tidak bisa mengklaim kebudayaan Indonesia, dan harus dikuatkan dengan Pemerintah membuat Undang-Undang kebudayaan nasional agar mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan mendaftarkan ke Ditjen HKI dan UNESCO. Indonesia is an archipelago country that has the world total of 17,508 islands. Consisting of 34 provinces in which there are various tribes and customs are different. Each tribe has its distinct cultural identity among ethnic one with the other tribes, which also became the privilege of the Indonesian nation among other nations. One aspect of national culture that is certainly owned by their respective tribes in Indonesia in expressing the life of civilization is the art of dance. The art of dance is an art field that includes art and sound art. Indonesia as a country that has a native a nation Indonesia is made up of various tribes and customs in each province, from Sabang-Merauke, have a dance art is an aspect of the culture of civilization Indonesia until now, both the nature of art dances are traditional and contemporary dance. Article 32 paragraph (1) of the Act of 1945 provides a fundamental arrangement concerning national culture, which reads: "The State promotes the national culture of Indonesia in the middle of the civilization of the world, with freedom of the public in maintaining and developing cultural values" .First, how the perspective of traditional law to the case of Tor-Tor dance, Second, how do government efforts to help the legal protection of community copyrighted work (custom) that is claimed by another country. This study, the authors used normative juridical approach namely: legal research done by focusing research on secondary data or literature data. Specifications research, research phase, data collection techniques, data analysis method. Controversy against an Indonesian traditional arts which Tor-tor dance by the Government of Malaysia in Year 2012.Bentuk controversy tariTor-tor Barongan by the Government of Malaysia which is a traditional art that originated from North Sumatra has come under fire from residents of Batak. Other forms of protection from the Indonesian government to the National Culture is no longer the case in claims by other countries, particularly the Tor-Tor dance Government of Indonesia will register to UNESCO. Indonesia will register the Tor-Tor dance as a national cultural heritage of Indonesia to The UN Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) in the month of March. In order not to happen again the case of a claim of national culture, especially in this case dance tor-tor, in addition to the government of Indonesian society must participate in maintaining and protecting the cultural her that other countries can not claim the Indonesian culture, and must be confirmed by the Government to make the Law of national culture in order to have binding legal force and register to the Directorate General of IPR and UNESCO.
dc.description Indonesia adalah sebuah negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki total pulau 17.508 pulau. Terdiri dari 34 provinsi yang didalamnya terdapat berbagai suku bangsa dan adat-istiadat yang berbeda-beda. Masing-masing suku bangsa memiliki identitas budaya yang berbeda antara suku bangsa yang satu dengan suku bangsa yang lain, yang sekaligus menjadi keistimewaan bangsa Indonesia diantara bangsa-bangsa lain. Salah satu aspek kebudayaan nasional yang sudah tentu dimiliki oleh masing-masing suku bangsa di Indonesia dalam mengekspresikan kehidupan peradabannya yaitu kesenian tari. Seni tari adalah suatu lapangan kesenian yang meliputi seni rupa dan seni suara. Indonesia sebagai  suatu negara yang memiliki penduduk asli yakni bangsa indonesia yang terdiri dari beragam suku  dan adat-istiadat di masing-masing provinsi, dari Sabang-Merauke, memiliki kesenian tari yang merupakan aspek dari kebudayaan peradaban bangsa Indonesia hingga saat ini, baik yang sifatnya seni tari tradisional maupun yang bersifat seni tari kontemporer. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 memberikan pengaturan yang mendasar perihal kebudayaan nasional, yang berbunyi :“Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”.Pertama, bagaimana perspektif hukum adat terhadap kasus tari tor-tor, Kedua, bagaimana upaya yang dapat dilakukan pemerintah untuk membantu perlindungan hukum atas karya cipta komunitas(adat) yang diklaim oleh negara lain.     Penelitian ini, penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu:penelitian hukum yang dilakukan dengan cara menitikberatkan penelitian pada data sekunder atau data kepustakaan. Spesifikasi penelitian, Tahap penelitian, Teknik Pengumpulan Data, Metode analisis data.Kontroversi  terhadap sebuah kesenian  tradisional Indonesia yaitu tari Tor-tor oleh Pemerintah Malaysia pada Tahun 2012.Bentuk kontroversi tariTor-tor Barongan oleh Pemerintah Malaysia yang merupakan kesenian tradisional yang berasal dari Sumatera Utara mendapat kecaman dari warga Batak. Bentuk perlindungan lain dari Pemerintah Indonesia agar Kebudayaan Nasional tidak ada  lagi kasus di klaim oleh negara lain, khususnya tari tor-tor Pemerintah Indonesia akan mendaftarkan ke UNESCO. Indonesia akan mendaftarkan tari tor-tor sebagai warisan budaya nasional Indonesia ke Badan PBB Urusan Pendidikan, Sains dan Kebudayaan ( UNESCO ) pada bulan Maret mendatang.Agar tidak terjadi lagi kasus klaim kebudayaan nasional  khususnya dalam hal ini Tari tor-tor, selain pemerintah masyarakat Indonesia harus ikut serta dalam menjaga dan melindungi kebudayaan nya agar negara lain tidak bisa mengklaim kebudayaan Indonesia, dan harus dikuatkan dengan Pemerintah membuat Undang-Undang kebudayaan nasional agar mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan mendaftarkan ke Ditjen HKI dan UNESCO.
dc.format application/pdf
dc.language ind
dc.publisher Universitas Islam Bandung
dc.relation http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/view/3638/pdf
dc.relation http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/downloadSuppFile/3638/556
dc.rights Copyright (c) 2016 Prosiding Ilmu Hukum
dc.source Prosiding Ilmu Hukum; Vol 2, No 2, Prosiding Ilmu Hukum (Agustus, 2016); 831-835
dc.source Prosiding Ilmu Hukum; Vol 2, No 2, Prosiding Ilmu Hukum (Agustus, 2016); 831-835
dc.source 2460-643X
dc.subject Proceedings of Law
dc.subject creation, national culture.
dc.subject Ilmu Hukum
dc.subject karya cipta, kebudayaan nasional
dc.title Perlindungan Hukum Terhadap Karya Cipta Komunitas Adat di Indonesia dalam Perspektif Hukum Adat
dc.title Perlindungan Hukum Terhadap Karya Cipta Komunitas Adat di Indonesia dalam Perspektif Hukum Adat
dc.type info:eu-repo/semantics/article
dc.type info:eu-repo/semantics/publishedVersion
dc.type Peer-reviewed Article
dc.type qualitative
dc.type kualitatif


Files in this item

Files Size Format View

There are no files associated with this item.

This item appears in the following Collection(s)

  • Sp - Ilmu Hukum [914]
    Koleksi skripsi ringkas dalam format artikel Fakultas Hukum

Show simple item record

Search Unisba Repository


Browse

My Account