In the labor mutating sometimes cause problems between workers and employers as an employer. Incompatibility wishes of the parties is not impossible becomes resulted in the resignation or termination of employment (FLE). The arrangement of the termination of employment set forth in Act No. 13 of 2003 on Labor in chapter XII Articles 153 to 172, Termination between Employers and Workers for a case concerning Termination of Employment (FLE) must always adhering to the regulations Legislation in effect, that its application to the parties concerned are not disadvantaged. In this study analyzes also Decision No. 323/PDT.SUS-PHI/2015 which aims to find solutions to industrial disputes due to layoffs in the PT. Planet Electrindo and granting rights of workers retrenched by the decision of a number 323K/Pdt.Sus-PHI/2015 associated with Law No. 13 of 2003 on Manpower conjunction with Law No. 2 of 2004 concerning Industrial Relations Dispute Settlement
Di dalam pemutasian tenaga kerja terkadang menimbulkan masalah antara pekerja maupun pengusaha sebagai pemberi kerja. Ketidaksesuaian keinginan para pihak ini bukan tidak mungkin menjadi hal yang mengakibatkan pengunduran diri atau bahkan pemutusan hubungan kerja (PHK). Pengaturan tentang Pemutusan hubungan kerja dituangkan di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam bab XII Pasal 153 sampai 172, Pemutusan Hubungan Kerja antara Pengusaha dan Pekerja karena suatu hal mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) harus senantiasa berpegang pada peraturan Perundang-undangan yang berlaku, agar penerapannya bagi para pihak bersangkutan tidak dirugikan. Dalam penelitian ini menganalisis pula Putusan Nomor 323/PDT.SUS-PHI/2015 yang bertujuan untuk mengetahui penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang disebabkan karena PHK di PT. Planet Electrindo dan pemberian hak-hak pekerja yang terkena PHK berdasarkan putusan nomor 323K/Pdt.Sus-PHI/2015 dihubungkan dengan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto UU nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial