Manpower development aims to provide employment and business fields for each of the labor force so as to obtain a job and a decent living for humanity. The protection of labor is an inherent basic rights and protected by the Constitution as stipulated in Article 27 paragraph (2) of the Act of 1945. One of the problems that arise with regard to women workers, namely the protection of reproductive rights. The issue is very important because only reproductive rights are owned by women, such as menstruation, pregnancy, childbirth and breastfeeding is a condition that is very significant for the continuity and quality of a generation. Based on the nature of that then arise of the special rights for women workers with regard to reproductive functions as stipulated in Law No. 13 Year 2003 on Manpower. One form of protection for women workers, namely the provision of breaks and/or leave related to reproductive functions, such as break and/or leave during pregnancy, childbirth, menstruation and when workers are experiencing fall. Therefore, this study aims to investigate the implementation of the provision of breaks and/or leave for female workers with regard to the right to reproductive Farina Beauty Clinic Karawang. The method used in this research is using normative juridical approach is research done by examining data or library materials in the form of legislation that Labor Law and the various kinds of literature and specification of research is descriptive analytic form of analyzing the provisions of the applicable law and analyzed using theories of legal policies that are relevant to the protection of women workers. Results of research conducted shows that Farina Beauty Clinic not meet the protection of reproductive rights of women workers under the provisions of the Employment Act. This can be seen in granting time off for workers who are pregnant and giving birth, and suffered a miscarriage is not in accordance with the provisions of Article 82 (eighty two) Labor Law. And the unavailability of special rooms for breastfeeding or expressing milk for women workers who are still breastfeeding. Keywords: Breaks and/or leave, Labor Women, Reproductive Rights.
Pembangunan ketenagakerjaan bertujuan untuk menyediakan lapangan pekerjaan dan lapangan usaha bagi setiap angkatan kerja sehingga dapat memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Perlindungan terhadap tenaga kerja merupakan pemenuhan hak dasar yang melekat dan dilindungi oleh konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945. Salah satu masalah yang muncul berkaitan dengan tenaga kerja wanita yaitu perlindungan atas hak-hak reproduksi. Persoalan ini menjadi sangat penting mengingat hak reproduksi hanya dimiliki oleh wanita, seperti haid, hamil, melahirkan dan menyusui merupakan kondisi yang sangat signifikan bagi kelanjutan dan kualitas suatu generasi. Berdasarkan kodrat itulah kemudian timbul hak-hak khusus bagi tenaga kerja wanita yang berkaitan dengan fungsi reproduksi sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Salah satu bentuk perlindungan bagi tenaga kerja wanita yaitu pemberian waktu istirahat dan/atau cuti yang berkaitan dengan fungsi reproduksinya, seperti istirahat dan/atau cuti pada waktu hamil, melahirkan, haid dan ketika pekerja tersebut mengalami gugur kandungnan. Maka dari itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pemberian waktu istirahat dan/atau cuti bagi tenaga kerja wanita berkaitan dengan pemenuhan hak atas reproduksinya di Farina Beauty Clinic Karawang.Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian dilakukan dengan cara meneliti data atau bahan pustaka berupa peraturan perundang-undangan yaitu Undang-undang Ketenagakerjaan dan berbagai macam literature dan spesifikasi penelitian yaitu deskriptif analitis berupa penganalisaan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku dan dianalisis menggunakan teori-teori kebijakan hukum yang relevan dengan perlindungan terhadap tenaga kerja wanita.Hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa Farina Beauty Clinic belum memenuhi perlindungan terhadap hak reproduksi tenaga kerja wanita berdasarkan ketentuan Undang-undang Ketenagakerjaan. Hal ini dapat dilihat pada pemberian waktu istirahat bagi tenaga kerja yang hamil dan melahirkan, serta mengalami keguguran tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 82 (delapan puluh dua) UUK. Dan tidak tersedianya ruang khusus untuk menyusui atau memerah ASI bagi tenaga kerja wanita yang masih dalam masa menyusui.Kata Kunci : Waktu Istirahat dan/atau cuti, Tenaga Kerja Wanita, Hak Reproduksi.