One of the institutions created new laws in the Criminal Code is the pretrial institution. The powers and functions of pretrial District Court is an additional task to examine and decide: the validity of the arrest or detention; the validity of termination of the investigation or the discontinuation of the prosecution and demand compensation or rehabilitation for a criminal case was stopped at the level of investigation or prosecution. Pretrial Judge Sarpin Rizaldi in Decision No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel set the determination of the suspect Komjen (Pol) Budi Gunawan invalid. It can be concluded that the pretrial judge's decision Budi Gunawan is precisely because, although not listed in accordance with Article 77 of the Criminal Procedure Code. The constitutional court issued a decision No.21/PUU-VIII/2014 which contains an extension of the pretrial objects that enter into the determination of the status of suspects pretrial authority. Issues to be discussed in this thesis are: Pretrial Justice Decision Regarding the Determination of Status Suspect According to Article 77 of the Criminal Procedure Code JO Constitutional Court Decision No. 21/PUU-VIII/2014 About Pretrial Extension Objects. This type of research is normative for reviewing the decision of the pretrial Budi Gunawan with case number 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel that include case approach, legislation and conceptual. Procedures collection and processing legal materials in this thesis is to collect primary legal materials and secondary legal materials, which are then analyzed and an inventory of both the primary legal materials and secondary legal materials. The judges' verdict in the pretrial setting Sarpin cancellation Budi Gunawan suspects in case number 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel. is appropriate, given the setting process Budi Gunawan suspects are in accordance with the Constitutional Court's decision on the expansion of pretrial object.
Salah satu lembaga hukum baru yang diciptakan dalam KUHAP adalah lembaga Praperadilan. Wewenang dan fungsi Praperadilan adalah tugas tambahan Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus: sah atau tidaknya penangkapan dan atau penahanan; sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan dan permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. Hakim Praperadilan Sarpin Rizaldi dalam Putusan No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel menetapkan penetapan tersangka Komjen (Pol) Budi Gunawan tidak sah. Dapat disimpulkan bahwa putusan hakim Praperadilan Budi Gunawan adalah tepat karena walaupun tidak dicantumkan sesuai dengan Pasal 77 KUHAP. Mahkamah konstitusi telah mengeluarkan putusan No.21/PUU-VIII/2014 yang dimana berisi tentang perluasan dari objek praperadilan yang memasukan penetapan status tersangka kedalam wewenang praperadilan. Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah : Putusan Hakim Praperadilan Mengenai Penetapan Status Tersangka Menurut Pasal 77 KUHAP JO Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-VIII/2014 Tentang Perluasan Objek Praperadilan. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif karena mengkaji putusan Praperadilan Budi Gunawan dengan nomor perkara 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel syang meliputi pendekatan kasus, perundang-undangan dan konseptual. Prosedur pengumpulan serta pengolahan bahan hukum dalam penulisan skripsi ini adalah dengan mengumpulkan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, yang kemudian dilakukan analisa dan inventarisasi baik itu terhadap bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder tersebut. Putusan hakim Sarpin dalam Praperadilan yang menetapkan pembatalan status tersangka Budi Gunawan pada perkara nomor 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel. adalah tepat, mengingat proses penetapan Budi Gunawan menjadi tersangka telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi tentang perluasan objek praperadilan.