At present, there are various types of agreements, both written and unwritten agreements, an agreements that there is in the regulations is called named agreements, in the fact there is also developing agreements called an unnamed agreements, because the type of agreement in the regulations is not enough for human needs, one of which is franchise agreement. It is currently discussed by the authors is the cooperation agreement in which it resembles a franchise agreement, involving the local and foreign parties and in the agreement there is an inequality between the parties. In this regard, there is an imbalance in the cooperation agreement caused by the use of the principle of freedom of contract by the parties concerned. With that the author wants to analyze these problems by using normative juridiction methods, specifications of the research is descriptive analysis. The analysis of this issue, will be seen from the clause in the cibiuk restaurant of kajang agreements and The principles of the agreement in general and of the franchise agreement in general. Broadly speaking, in the presence of inequality in the agreement, the position of the parties becomes unbalanced and in fact the agreement must be canceled or rejected from the beginning of the signing.
Pada dewasa ini, terdapat berbagai jenis perjanjian, baik perjanjian tertulis maupun tidak tertulis, perjanjian ada yang diatur dalam Undang-Undang yang disebut dengan perjanjian yang bernama, ada pula perjanjian yang berkembang dalam praktek yang disebut dengan perjanjian tidak bernama, karena jenis perjanjian dalam Undang-Undang tidak mencukupi kebutuhan manusia, salah satunya perjanjian waralaba (franchise). Hal yang saat ini dibahas oleh penulis adalah mengenai perjanjian kerjasama yang di dalamnya menyerupai perjanjian franchise, yang melibatkan pihak lokal dan pihak asing dan di dalam perjanjian kerjasama tersebut terdapat ketidaksetaraan antara para pihak. Tentang hal ini, terdapat ketidakseimbangan dalam perjanjian kerjasama yang disebabkan oleh panyalahgunaan asas kebebasan berkontrak oleh para pihak yang bersangkutan. Akibatnya, terjadi ketidaksetaraan dalam perjanjian baik dalam substansi perjanjian tersebut maupun dalam pelaksanaan perjanjiannya. Untuk itu, penulis ingin menganalisis permasalahan tersebut dengan menggunakan metode yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis. Analisis masalah ini, akan dilihat dari ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam perjanjian kerjasama rumah makan cibiuk kajang dan asas-asas perjanjian pada umumnya serta dari perjanjian franchise pada umumnya. Secara garis besar dengan adanya ketidaksetaraan dalam perjanjian maka kedudukan para pihak menjadi tidak seimbang dan sebenarnya perjanjian tersebut harus dibatalkan atau di tolak sejak awal penandatanganannya.