Description:
Kegiatan perdagangan internasional merupakan akibat dari adanya saling ketergantungan antar negara untuk memenuhi kebutuhan negaranya masing-masing. Namun dalam pelaksanaannya, perdagangan internasional tidak selalu berjalan dengan baik. Seringkali suatu negara melakukan suatu hambatan perdagangan, baik hambatan tarif maupun hambatan non-tarif. Banyak faktor yang menyebabkan suatu negara memberlakukan suatu hambatan perdagangan, salah satunya karena adanya dorongan dari lonjakan impor yang berdampak merugikan bagi negara tersebut. Oleh karena itu suatu negara harus melakukan proteksi terhadap industri dalam negerinya, seperti mengeluarkan kebijakan terkait dengan pengaturan impor, namun harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam hukum perdagangan internasional. Adapun hukum perdagangan internasional yang berlaku dan menjadi dasar pengaturan kegiatan perdagangan di dunia adalah WTO Agreement dan perjanjian-perjanjian yang termuat didalamnya. Permasalahan yang dikaji bertujuan untuk mengetahui pengaturan mengenai safeguard berdasarkan hukum internasional serta menganalisis kebijakan impor produk hortikultura Indonesia pada tahun 2012 berdasarkan prinsip-prinsip perdagangan internasional dan ketentuan dalam General Agreement on Tariff and Trade dan Safeguard Agreement. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu melalui studi kepustakaan atau kajian terhadap kebijakan impor produk hortikultura Indonesia dan WTO Agreement serta perjanjian-perjanjian yang termuat didalamnya. Tindakan pengamanan perdagangan atau safeguard merupakan suatu langkah upaya proteksi terhadap industri dalam negeri suatu negara atas adanya lonjakan impor yang mengancam menimbulkan kerugian terhadap negara host country. Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah Indonesia terkait dengan pengaturan impor produk hortikultura tahun 2012 merupakan langkah safeguard yang diperbolehkan dan sesuai dengan hokum perdagangan internasional yang berlaku.