Law enforcement administration environment is one form of environmental law enforcement by Law No. 32 of 2009 on the Protection and Environmental Management in the management and conservation of the environment. These provisions set out in Law No. 18 Waste Management. Class action lawsuit against the landfill case Leuwigajah leaving the issue is not resolved, namely environment remains left to rot because the victim only demand compensation without seeing the environmental damage after landslides. Issues to be addressed in this study is how the Environmental Law Enforcement Administration by Law No. 32 of 2009 on the Protection and Management of the Environment in conjunction with Law No. 18 About Waste Management and Environmental Law Enforcement Administration how to Case Leuwigajah landfill in efforts to save the environment. This research was conducted using the method of research that is descriptive analysis with normative juridical approach, namely the legal approach by looking at the regulations, namely Law No. 32 of 2009 on the Protection and Environmental Management, Law No. 18 on the management of waste as well as legislation more or approaches to problems with the way in terms of the legislation in force. The study concluded that the law enforcement administrative environment can be done as a means of preventive and repressive by sanctions issued by the competent authority. Through the administrative law enforcement government can also impose sanctions and revocation of government Prior to the landfill MANAGEMENT Leuwigajah as an effort to save the environment.
Penegakan hukum lingkungan administrasi merupakan salah satu bentuk penegakan hukum lingkungan berdasarkan Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam rangka pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup. Ketentuan ini dijabarkan dalam Undang Undang Nomor 18 tentang Pengelolaan Sampah. Gugatan class action terhadap kasus TPA leuwigajah menyisakan persoalan yang tidak diselesaikan yaitu lingkungan yang tetap dibiarkan rusak karena korban hanya menuntut ganti rugi tanpa melihat kerusakan lingkungan setelah terjadinnya longsor. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana Penegakan Hukum Lingkungan Administasi menurut Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup jo. Undang Undang Nomor 18 Tentang Pengelolaan Sampah dan bagaimana Penegakan Hukum Lingkungan Administrasi terhadap Kasus TPA Leuwigajah dalam upaya penyelamatan lingkungan hidup. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yang bersifat deskriftif analitis dengan pendekatan yuridis normatif, yakni pendekatan hukum dengan melihat peraturan-peraturan yaitu Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang Undang Nomor 18 Tentang Pengelolaan Sampah serta peraturan perundang-undangan lainnya atau pendekatan terhadap masalah dengan cara melihat dari segi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa penegakan hukum lingkungan administratif dapat dilakukan sebagai sarana preventif dan represif melalui sanksi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Melalui penegakan hukum administrasi Pemerintah juga dapat menjatuhkan sanksi Paksaan pemerintah serta pencabutan izin terhadap pengelolaa TPA Leuwigajah sebagai upaya penyelamatan lingkungan.