In Act No. 5 of 1999, Article 11 regulates that a Business Actor is prohibited from entering into an agreement, with a competing business actor, intending to influence prices by regulating the production and or marketing of goods and / or services, which may result in monopolistic practices and / or Unfair business competition. The background of this research is a cartel conducted by 12 companies that make an agreement to do early reinj 6 million DOC with the intention to stabilize DOC prices that have decreased. Early occurrence occurs because the excess production is not directly proportional to the existing supply in the market so that business actors make an agreement to reduce production so that the price of DOC in the market become stable.This study aims to determine the criteria of a cartel in a production agreement under unfair business competition law and circulation rules of chicken and to know cartel in the field of animal husbandry conducted by 12 companies.The research method used by writer is normative juridical research, normative juridical research is to discuss doctrines or principles in jurisprudence. While the method of data analysis used by the author in this research is qualitative. Qualitative data analysis is a study that refers to legislation and then uses systematic interpretation by connecting one article with another in one same law and connecting one article to another under different laws. In Act No. 5 of 1999 and the Regulation of KPPU Number 4 Year 2010 stipulates or implicitly stipulates the Cartel Criteria as follows: (1) Number of business actors, (2) Products on the market are homogeneous, (3) Prevention of entry of business actors (4) the actions of cartel members are easy to observe with a few business actors, (5) adjustments to market changes can be done immediately, (6) large investments, (7) cartel members must agree to reduce production later Raise prices, (8) monitoring is needed to avoid fraud from cartel members. Whereas the 12 companies that make an early warning agreement to influence the DOC price in the market constitute a violation of Article 11 of Act No. 5 of 1999 for entering into an agreement with the intention to influence the price by reducing production and Permentan Number 26/Permenta/PK.230 / 5/2016 Because of unbalanced supply and demand.
Di dalam Undang-undang nomor 5 tahun 1999 terdapat pasal 11 yang mengatur Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Yang melatarbelakangi penelitian ini yaitu kartel yang dilakukan oleh 12 perusahaan yang membuat kesepakatan untuk melakukan afkir dini 6 juta DOC dengan bermaksud untuk mengstabilkan harga DOC yang mengalami penurunan. Afkir dini terjadi karena kelebihan produksi yang tidak berbanding lurus dengan penawaran yang ada di pasar sehingga para pelaku usaha melakukan kesepakatan untuk mengurangi produksi agar harga DOC di pasar menjadi stabil.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kriteria kartel dalam suatu perjanjian produksi menurut peraturan perundang-undangan persaingan usaha tidak sehat dan peraturan peredaran ayam ras serta untuk mengetahui kartel di dalam bidang peternakan yang dilakukan oleh 12 perusahaan.Metode penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian yuridis normatif, penelitian yuridis normatif adalah membahas doktrin-doktrin atau asas-asas dalam ilmu hukum. Sedangkan metode analisis data yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah secara kualitatif. Analisis data secara kualitatif adalah penelitian yang mengacu pada peraturan perundang-rundangan dan kemudian menggunakan penafsiran sistematis dengan menyambungkan satu pasal dengan pasal lain dalam satu undang-undang yang sama dan menyambungkan satu pasal dengan pasal lain dari undang-undang yang berbeda. Di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2010 mengatur secara tersirat maupun tersurat tentang Kriteria kartel yaitu : (1) Jumlah pelaku usaha, (2) Produk di pasar bersifat homogen, (3) Pencegahan masuknya pelaku usaha yang baru ke pasar, (4) tindakan-tindakan anggota kartel mudah untuk diamati dengan pelaku usaha yang sedikit, (5) penyesuaian terhadap perubahan pasar dapat segera dilakukan, (6) Investasi yang besar, (7) anggota kartel harus setuju untuk mengurangi produksi kemudian menaikkan harga, (8) diperlukan monitoring untuk menghindari kecurangan dari anggota kartel. Bahwa 12 perusahaan yang melakukan kesepakatan afkir dini untuk mempengaruhi harga DOC di pasar merupakan pelanggaran Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 karena melakukan perjanjian dengan maksud untuk mempengaruhi harga dengan megurangi produksi serta Permentan Nomor 26/Permentan/ PK.230/5/2016 karena tidak seimbangnya supply dan demand.