UUM give exclusive rights to legal certainty in the protection of the rights holder for the brand, all parties, including the author-creators in the creative economy that should respect the exclusive rights. Based on the fact there is now a certain brand mark parodying action, especially action parodying other people's brand marketing strategy in order to reap profits. Because the parody is generally in the field of copyright infringement, and this is done to the brand, the study aims to examine how regulation parody of the brand in terms of UUM, and how the legal remedies that can be done by the holder of trademark rights for the acts of parody by UUM. Contained within a brand image or reputation (goodwill) that should not be tampered with, because the image obtained with the effort is not easy and a big expense. the exclusive rights, trademark holder has the right to use their own brand and prohibits anyone who unlawfully use a trademark. This study uses descriptive research analysis with normative juridical approach is research that describes the data obtained in the study then analyzed into the facts, the data used are used in this research is secondary data or literature data in the form of primary legal materials in accordance with the method used , the analytical techniques used are qualitative normative analysis, the data is classified according to the data aspects logically interpreted. The results showed that UUM not specifically regulate the actions of the brand spoofs, parodies action brand mark owned by someone else is a form of infringement on the exclusive rights holder for the brand through the use of the form of the brand without rights. Holders of rights to the brand were harmed by the actions parody the brand can file a lawsuit with the efforts of litigation and/or litigation in accordance with Articles 84 and 76 UUM and against violators can be subject to sanctions in accordance with the provisions of Article 91 UUM.
UUM memberikan hak eksklusif untuk kepastian hukum dalam perlindungan pemegang hak atas merek, semua pihak termasuk kreator-kreator dalam ekonomi kreatif harus menghormati hak ekslusif tersebut. Berdasarkan fakta, kini terdapat tindakan memparodikan tanda merek tertentu, khususnya tindakan memparodikan merek orang lain untuk strategi pemasaran guna meraup keuntungan. Karena parodi pada umumnya adalah pelanggaran dibidang hak cipta, dan ini dilakukan terhadap merek, maka penelitian ini bertujuan untuk meneliti bagaimana pengaturan parodi terhadap merek ditinjau dari UUM, serta bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemegang hak merek atas tindakan parodi menurut UUM. Dalam suatu merek terdapat citra atau reputasi (goodwill) yang tidak boleh dirusak, karena citra diperoleh dengan upaya yang tidak mudah serta biaya yang besar. dalam hak eksklusif, pemegang merek memiliki hak untuk menggunakan sendiri mereknya dan melarang siapapun yang secara tanpa hak menggunakan mereknya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yang bersifat deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian yang menguraikan data yang diperoleh dalam penelitian kemudian dianalisis kedalam fakta, data yang digunakan yang digunakan dalam penelititan adalah data sekunder atau data kepustakaan berupa bahan hukum primer sesuai dengan metode pendekatan yang digunakan, teknik analisis yang digunakan adalah analisis normatif kualitatif, yaitu data diklasifikasikan sesuai aspek data lalu diinterpretasikan secara logis. Hasil penelitian menunjukan bahwa UUM tidak mengatur secara khusus mengenai tindakan parodi terhadap merek, tindakan memparodikan tanda merek milik orang lain adalah salah satu bentuk pelanggaran Hak ekslusif pemegang hak atas merek melalui bentuk pemakaian merek secara tanpa hak. Pemegang hak atas merek yang dirugikan oleh tindakan parodi pada merek dapat mengajukan gugatan dengan upaya nonlitigasi dan/atau litigasi sesuai dengan Pasal 84 dan 76 UUM serta terhadap pelaku pelanggaran dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan Pasal 91 UUM.