Universitas Islam Bandung Repository

Pengadaan Tanah untuk Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) di Kabupaten Bandung Barat Dihubungkan dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Show simple item record

dc.contributor Pengadaan Tanah, Perlindungn Hukum, Tanah Negara
dc.creator Oktary, Marisa Nola
dc.creator Jamilah, Lina
dc.date 2019-01-29
dc.date.accessioned 2019-09-10T01:30:30Z
dc.date.available 2019-09-10T01:30:30Z
dc.identifier http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/view/16178
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/20898
dc.description Abstrack. Article 2 paragraph (2) of Law No.5 Year 1960 contains the right to control the state, one of which is to prosper the entire people of Indonesia. By the way the Jakarta-Bandung Rapid Train (KCJB) Construction is held, which one target is by conducting land acquisition. Land acquisition occurs in Cikalong Wetan Sub-district, West Bandung Regency as a way to achieve the country's goals.This study uses a normative juridical method, namely library research on secondary data in the field of law consisting of primary legal materials and secondary legal materials. In this study used 2 (two) data collection techniques, namely, library research consisting of the search for conceptions, theories, related to problems in the form of legislation and field studies to obtain primary data by conducting interviews with parties which is relevant to the problem under study.Based on the results of the research and discussion, the conclusions were obtained, namely the procurement of land for the Jakarta-Bandung Fast Train (KCJB) in West Bandung Regency was in accordance with the applicable provisions, namely, referring to Law Number 5 of 1960 concerning Basic Agrarian Principles, Regulations Government No. 40 of 1996 concerning Right to Cultivate, Right to Build and Use Rights, Law Number 2 of 2012 concerning Land Procurement and Law Number 26 of 2007 concerning Spatial Planning. In practice Land Procurement for the Jakarta Bandung Fast Train (KCJB) in Cikalong Wetan District, West Bandung Regency has violated Article 7 of Act Number 2 of 2012 concerning Land Procurement and Article 1 Paragraph (1), Article 2 and Article 6 of Law Number 26 of 2007. As well as legal protection for the owner of the land owned by the government by providing fair compensation according to the appraisal team's price by looking at the condition of the object of land acquisition. Keywords: Land Acquisition, Legal Protection, State Land. Abstrak. Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No.5 Tahun 1960 berisikan tentang hak menguasai negara yang salah satu tujuannya adalah untuk mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia. Dengan cara diselenggarakannya Pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) yang mana satu sasarannya yaitu dengn cara melakukan pengadaan tanah. Terjadi pengadaan tanah di Kecamatan Cikalong Wetan Kabupaten Bandung Barat sebagai salah satu cara untuk dapat mencapai tujuan negara. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu penelitian kepustakaan terhadap data sekunder dibidang hukum yang terdiri dari bahan-bahan hukum primer dan bahan-bahan hukum sekunder. Dalam penelitian ini digunakan 2 (dua) teknik pengumpulan data yaitu, studi kepustakaan yang terdiri dari pencarian konsepsi-konsepsi, teori-terori, yang berhubungan dengan permasalahan berupa peraturan perundang-undangan dan studi lapangan untuk memperoleh data primer dengan mengadakan wawancara dengan pihak-pihak yang relevan dengan permasalahan yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan yaitu, pengadaan tanah untuk Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) di Kabupaten Bandung Barat sudah sesuai ketentuan yang berlaku yaitu, mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, , Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. Dalam praktiknya Pengadaan Tanah untuk Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) di Kecamatan Cikalong Wetan Kabupaten Bandung Barat telah melanggar Pasal 7 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah dan Pasal 1 Ayat (1), Pasal 2 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007. Serta perlindungan hukum terhadap pemilik hak atas tanah hak milik yang dilakukan pemerintah adalah dengan memberikan ganti kerugian yang adil sesuai yang telah di taksir oleh tim penaksir (Tim Appraisal) harga dengan melihat keadaan objek pengadaan tanah. Kata Kunci: Pengadaan Tanah, Perlindungn Hukum, Tanah Negara 
dc.format application/pdf
dc.language eng
dc.publisher Universitas Islam Bandung
dc.relation http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/view/16178/pdf
dc.rights Copyright (c) 2019 Prosiding Ilmu Hukum
dc.source Prosiding Ilmu Hukum; Vol 5, No 1, Prosiding Ilmu Hukum (Februari, 2019); 552-557
dc.source Prosiding Ilmu Hukum; Vol 5, No 1, Prosiding Ilmu Hukum (Februari, 2019); 552-557
dc.source 2460-643X
dc.subject fakultas hukum
dc.subject Pengadaan Tanah, Perlindungn Hukum, Tanah Negara
dc.title Pengadaan Tanah untuk Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) di Kabupaten Bandung Barat Dihubungkan dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
dc.type info:eu-repo/semantics/article
dc.type info:eu-repo/semantics/publishedVersion
dc.type Peer-reviewed Article
dc.type Kualitatif


Files in this item

Files Size Format View

There are no files associated with this item.

This item appears in the following Collection(s)

  • Sp - Ilmu Hukum [914]
    Koleksi skripsi ringkas dalam format artikel Fakultas Hukum

Show simple item record

Search Unisba Repository


Browse

My Account