Universitas Islam Bandung Repository

Pembatalan Sepihak Kontrak Jual Beli Online Oleh Lazada Dihubungkan Dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Show simple item record

dc.contributor Fakultas Hukum
dc.contributor
dc.creator Putri, Yunita Regina
dc.creator Tohir, Toto
dc.date 2018-01-17
dc.date.accessioned 2019-09-10T01:30:34Z
dc.date.available 2019-09-10T01:30:34Z
dc.identifier http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/view/8865
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/20923
dc.description Abstract. Writing this thesis aims to know how unilateral cancellation of the agreement in a treaty and what the consequences if we cancel the agreement unilaterally in an agreement. By using normative juridical research methods it can be concluded that in a treaty agreement agreement is a manifestation of the will of two or more parties in the agreement on what they want to do, how to implement it, when it should be carried out, and who must implement it. Basically before the parties arrive at an agreement on such matters, one or more parties to the agreement shall first convey a form of declaration of what the party wishes to do with all possible terms and is permitted by law to be agreed by the parties. The void condition of an agreement is set forth in Article 1266 of the Civil Code stating the requirement that an agreement be canceled by either party is a reconciliation agreement, there is default, and the cancellation must be requested to the judge. if the cancellation done does not meet these requirements, then it can be said the act of cancellation violates the law, namely article 1266 Civil Code earlier. In addition, other opinions of consideration can be seen from the reason for the cancellation of the treaty, if the cancellation contains an arbitrary act, or uses its dominant position to exploit a weak position (adverse circumstances) on the other side, it is included in the act of unlawfulness, because of arbitrariness or exploitation weak positions or adverse circumstances of the opponent outside of the implementation of the obligations set out in the agreement, so it is not a default, but more in violation of its legal obligations to always have good faith in the agreement.Keywords: Cancellation of agreement, unilateral  Abstrak. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah pembatalan perjanjian secara sepihak dalam suatu perjanjian dan apa akibat-akibat jika kita membatalkan perjanjian secara sepihak dalam suatu perjanjian. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan, bahwa Dalam suatu perjanjian kesepakatan dalam perjanjian merupakan perwujudan dari kehendak dua atau lebih pihak dalam perjanjian mengenai apa yang mereka kehendaki untuk dilaksanakan, bagaimana cara melaksanakannya, kapan harus di laksanakan, dan siapa yang harus melaksanakan. Pada dasarnya sebelum para pihak sampai pada kesepakatan mengenai hal-hal tersebut, maka salah satu atau lebih pihak dalam perjanjian tersebut akan menyampaikan dulu suatu bentuk pernyataan mengenai apa yang dikehendaki oleh pihak tersebut dengan segala macam persyaratan yang mungkin dan di perkenankan oleh hukum untuk di sepakati oleh para pihak. Syarat batal suatu perjanjian diatur dalam Pasal 1266 KUHPerdata yang menyebutkan syarat agar suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak adalah perjanjian harus timbal balik, terdapat wanprestasi, dan pembatalannya harus dimintaka ke pada hakim. jika pembatalan yang dilakukan tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, maka dapat dikatakan perbuatan pembatalan tersebut melanggar undang-undang, yakni pasal 1266 KUHPerdata tadi. Selain itu, pendapat pertimbangan lain dapat dilihat dari alasan pembatalan perjanjian, jika pembatalan tersebut mengandung kesewenang-wenangan, atau menggunakan posisi dominannya untuk memanfaatkan posisi lemah (keadaan merugikan) pada pihak lawan, maka hal tersebut termasuk dalam perbuatan melawan hukum, karena kesewenang-wenangan atau memanfaatkan posisi lemah atau keadaan merugikan dari pihak lawan di luar dari pelaksanaan kewajiban yang diatur dalam perjanjian, sehingga bukan merupakan wanprestasi, namun lebih ke arah melanggar kewajiban hukumnya untuk selalu beritikad baik dalam perjanjian.Kata kunci: Pembatalan perjanjian, sepihak
dc.description ABSTRAK Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah pembatalan perjanjian secara sepihak dalam suatu perjanjian dan apa akibat-akibat jika kita membatalkan perjanjian secara sepihak dalam suatu perjanjian. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan, bahwa Dalam suatu perjanjian kesepakatan dalam perjanjian merupakan perwujudan dari kehendak dua atau lebih pihak dalam perjanjian mengenai apa yang mereka kehendaki untuk dilaksanakan, bagaimana cara melaksanakannya, kapan harus di laksanakan, dan siapa yang harus melaksanakan. Pada dasarnya sebelum para pihak sampai pada kesepakatan mengenai hal-hal tersebut, maka salah satu atau lebih pihak dalam perjanjian tersebut akan menyampaikan dulu suatu bentuk pernyataan mengenai apa yang dikehendaki oleh pihak tersebut dengan segala macam persyaratan yang mungkin dan di perkenankan oleh hukum untuk di sepakati oleh para pihak. Syarat batal suatu perjanjian diatur dalam Pasal 1266 KUH Perdata yang menyebutkan syarat agar suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak adalah perjanjian harustimbal balik, terdapat wanprestasi, dan pembatalannya harus dimintaka nkepada hakim. jika pembatalan yang dilakukan tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, maka dapat dikatakan perbuatan pembatalan tersebutmelanggar undang-undang, yakni pasal 1266 KUH Perdata tadi. Selain itu,pendapatpertimbangan lain dapatdilihat dari alasan pembatalan perjanjian, jika pembatalan tersebut mengandung kesewenang-wenangan, atau menggunakan posisi dominannya untuk memanfaatkan posisi lemah (keadaan merugikan) pada pihak lawan, maka hal tersebut termasuk dalam perbuatan melawan hukum, karena kesewenang-wenangan atau memanfaatkan posisi lemah atau keadaan merugikan dari pihak lawan di luar dari pelaksanaan kewajiban yang diatur dalam perjanjian, sehingga bukan merupakan wanprestasi, namun lebih ke arah melanggar kewajiban hukumnya untuk selalu beritikad baik dalam perjanjian.Kata kunci: Pembatalan sepihak jual beli kontrak
dc.format application/pdf
dc.language eng
dc.publisher Universitas Islam Bandung
dc.relation http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/view/8865/pdf
dc.relation http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/downloadSuppFile/8865/1540
dc.rights Copyright (c) 2018 Prosiding Ilmu Hukum
dc.source Prosiding Ilmu Hukum; Vol 4, No 1, Prosiding Ilmu Hukum (Februari, 2018); 183-186
dc.source Prosiding Ilmu Hukum; Vol 4, No 1, Prosiding Ilmu Hukum (Februari, 2018); 183-186
dc.source 2460-643X
dc.subject Ilmu Hukum
dc.subject Pembatalan perjanjian, sepihak
dc.subject ilmu hukum / hukum perdata
dc.subject Pembatalan sepihak jual beli kontrak
dc.title Pembatalan Sepihak Kontrak Jual Beli Online Oleh Lazada Dihubungkan Dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
dc.title PEMBATALAN SEPIHAK KONTRAK JUAL BELI ONLINE OLEH LAZADA DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 18 UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
dc.type info:eu-repo/semantics/article
dc.type info:eu-repo/semantics/publishedVersion
dc.type Peer-reviewed Article
dc.type Kualitatif
dc.type yuridis normatif


Files in this item

Files Size Format View

There are no files associated with this item.

This item appears in the following Collection(s)

  • Sp - Ilmu Hukum [914]
    Koleksi skripsi ringkas dalam format artikel Fakultas Hukum

Show simple item record

Search Unisba Repository


Browse

My Account