Universitas Islam Bandung Repository

Penerapan Asas Kemitraan dalam Kerangka Hubungan antara Perusahaan Startup dengan Pembina Perkumpulan Perusahaan Startup di Kota Bandung Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Show simple item record

dc.contributor
dc.contributor
dc.creator Mesaroh, Dewi
dc.creator Januarita, Ratna
dc.date 2017-01-25
dc.date.accessioned 2019-09-10T01:30:34Z
dc.date.available 2019-09-10T01:30:34Z
dc.identifier http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/view/5954
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/20933
dc.description Perkembangan ekonomi terhadap pertumbuhan masyarakat di Indonesia sangatlah pesat. Salah satu bentuk  kegiatan usaha yang dilakukan oleh masyarakat adalah yang termasuk dalam ruang lingkup sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Bisnis modern saat ini menuntut inovasi dan kreativitas dari usaha masyarakat dalam sektor tersebut. . Salah satu wujudnya adalah kegiatan usaha melalui media online yang menggunakan jaringan internet dan berbasis situs web, yang kini dikenal dengan sebutan perusahaan Start Up.Dalam pengembangannya, Perusahaan ini akan memasuki tahap inkubasi dan memperoleh pembinaan, pendampingan dan pengembangan usaha dari pihak yang disebut Inkubator Wirausaha.Hubungan keduabelah pihak ini menciptakan hubungan yang berasaskan kemitraan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan asas kemitraan yang terjalin antara perusahaan Start Up dengan pihak Inkubator selaku pembina perkumpulan Start Up. Di samping itu,  untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap kedua belah pihak dalam hubungan kemitraan tersebut. Metode pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini yaitu pendekatan secara yuridis normatif, yang meliputi penelitian terhadap asas-asas dan kaedah-kaedah hukum. Dalam penelitian ini dilakukan telaah secara mendalam terhadap asas-asas hukum, peraturan perundang-undangan, pendapat para pakar dan juga fenomena lapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakan dengan mengumpulkan data sekunder. Hasil penelitian yang diperoleh dalam penerapan asas kemitraan yang dilakukan Inkubator Wirausaha dengan perusahaan Start-Up diterapkan dengan baik oleh kedua belah pihak dengan berpegang teguh pada prinsip kemitraan yaitu prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat dan menguntungkan satu sama lain dengan perlindungan hukum atas tidak menguasai dan/atau memiliki segala sesuatu atas Usaha Mikro dan/atau Usaha Kecil sebagai mitra binaannya dan juga perlindungan hukum atas Hak Kekayaan Intelektual dan aspek hukum yang diberikan kepada para pihak yang menjalankan kemitraan. The economic development is very rapid to the growth of society in Indonesia. One of  the business form is business that include in the scope of Micro, Small and Medium (MSM). Modern business prerequisites innovation and creativity of the MSM business. One form of it is doing business using online media with website-based, that now is the so-called Start-Up business. In its development, this Start-Up enter the incubation phase and receiving programs consisted with development, accompaniment, and business expansion from the so-called party: the Incubator. This relationship between the two parties creates a partnership principle-based connection.  The purpose of this study is needed to give an opinion to applying the principle of partnership that exists between startups with builder bevy of stub and also providing legal protection for both parties conducted partnership. This research use method approach taken in this study are normative juridical approach. These include a study of the principles and rules of legal norms. In the this study conducted in depth study on the principles of the law, legislation, expert opinion and the field phenomenon. The data collection techniques are used in this research is the study of literature by collecting the secondary data. Research results obtained in the application the principle of partnership is applied by both parties By sticking to the principle of partnership, namely the principle of mutual need, trust, reinforce and benefit from each other with the legal protection of no control and / or it has everything above Micro and / or Small Business as the its established partners and also the legal protection of intellectual property and the legal aspect that granted to the parties who had partnershipsPerkembangan ekonomi terhadap pertumbuhan masyarakat di Indonesia sangatlah pesat. Salah satu bentuk  kegiatan usaha yang dilakukan oleh masyarakat adalah yang termasuk dalam ruang lingkup sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Bisnis modern saat ini menuntut inovasi dan kreativitas dari usaha masyarakat dalam sektor tersebut. . Salah satu wujudnya adalah kegiatan usaha melalui media online yang menggunakan jaringan internet dan berbasis situs web, yang kini dikenal dengan sebutan perusahaan Start Up.Dalam pengembangannya, Perusahaan ini akan memasuki tahap inkubasi dan memperoleh pembinaan, pendampingan dan pengembangan usaha dari pihak yang disebut Inkubator Wirausaha.Hubungan keduabelah pihak ini menciptakan hubungan yang berasaskan kemitraan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan asas kemitraan yang terjalin antara perusahaan Start Up dengan pihak Inkubator selaku pembina perkumpulan Start Up. Di samping itu,  untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap kedua belah pihak dalam hubungan kemitraan tersebut. Metode pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini yaitu pendekatan secara yuridis normatif, yang meliputi penelitian terhadap asas-asas dan kaedah-kaedah hukum. Dalam penelitian ini dilakukan telaah secara mendalam terhadap asas-asas hukum, peraturan perundang-undangan, pendapat para pakar dan juga fenomena lapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakan dengan mengumpulkan data sekunder. Hasil penelitian yang diperoleh dalam penerapan asas kemitraan yang dilakukan Inkubator Wirausaha dengan perusahaan Start-Up diterapkan dengan baik oleh kedua belah pihak dengan berpegang teguh pada prinsip kemitraan yaitu prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat dan menguntungkan satu sama lain dengan perlindungan hukum atas tidak menguasai dan/atau memiliki segala sesuatu atas Usaha Mikro dan/atau Usaha Kecil sebagai mitra binaannya dan juga perlindungan hukum atas Hak Kekayaan Intelektual dan aspek hukum yang diberikan kepada para pihak yang menjalankan kemitraan.
dc.description Perkembangan ekonomi terhadap pertumbuhan masyarakat di Indonesia sangatlah pesat. Salah satu bentuk  kegiatan usaha yang dilakukan oleh masyarakat adalah yang termasuk dalam ruang lingkup sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Bisnis modern saat ini menuntut inovasi dan kreativitas dari usaha masyarakat dalam sektor tersebut. . Salah satu wujudnya adalah kegiatan usaha melalui media online yang menggunakan jaringan internet dan berbasis situs web, yang kini dikenal dengan sebutan perusahaan Start Up.Dalam pengembangannya, Perusahaan ini akan memasuki tahap inkubasi dan memperoleh pembinaan, pendampingan dan pengembangan usaha dari pihak yang disebut Inkubator Wirausaha.Hubungan keduabelah pihak ini menciptakan hubungan yang berasaskan kemitraan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan asas kemitraan yang terjalin antara perusahaan Start Up dengan pihak Inkubator selaku pembina perkumpulan Start Up. Di samping itu,  untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap kedua belah pihak dalam hubungan kemitraan tersebut. Metode pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini yaitu pendekatan secara yuridis normatif, yang meliputi penelitian terhadap asas-asas dan kaedah-kaedah hukum. Dalam penelitian ini dilakukan telaah secara mendalam terhadap asas-asas hukum, peraturan perundang-undangan, pendapat para pakar dan juga fenomena lapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakan dengan mengumpulkan data sekunder. Hasil penelitian yang diperoleh dalam penerapan asas kemitraan yang dilakukan Inkubator Wirausaha dengan perusahaan Start-Up diterapkan dengan baik oleh kedua belah pihak dengan berpegang teguh pada prinsip kemitraan yaitu prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat dan menguntungkan satu sama lain dengan perlindungan hukum atas tidak menguasai dan/atau memiliki segala sesuatu atas Usaha Mikro dan/atau Usaha Kecil sebagai mitra binaannya dan juga perlindungan hukum atas Hak Kekayaan Intelektual dan aspek hukum yang diberikan kepada para pihak yang menjalankan kemitraan.
dc.format application/pdf
dc.language ind
dc.publisher Universitas Islam Bandung
dc.relation http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/view/5954/pdf
dc.rights Copyright (c) 2017 Prosiding Ilmu Hukum
dc.source Prosiding Ilmu Hukum; Vol 3, No 1, Prosiding Ilmu Hukum (Februari, 2017); 396-402
dc.source Prosiding Ilmu Hukum; Vol 3, No 1, Prosiding Ilmu Hukum (Februari, 2017); 396-402
dc.source 2460-643X
dc.subject Law
dc.subject Partnerships, Startups, Micro, Small and Medium Enterprises (MSMEs)
dc.subject Ilmu Hukum
dc.subject Kemitraan, Perusahaan Start-Up, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
dc.title Penerapan Asas Kemitraan dalam Kerangka Hubungan antara Perusahaan Startup dengan Pembina Perkumpulan Perusahaan Startup di Kota Bandung Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
dc.title Penerapan Asas Kemitraan dalam Kerangka Hubungan antara Perusahaan Startup dengan Pembina Perkumpulan Perusahaan Startup di Kota Bandung Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
dc.type info:eu-repo/semantics/article
dc.type info:eu-repo/semantics/publishedVersion
dc.type Peer-reviewed Article
dc.type Qualitative
dc.type Kualitatif


Files in this item

Files Size Format View

There are no files associated with this item.

This item appears in the following Collection(s)

  • Sp - Ilmu Hukum [914]
    Koleksi skripsi ringkas dalam format artikel Fakultas Hukum

Show simple item record

Search Unisba Repository


Browse

My Account