PT Permodalan Nasional Madani ULaMM, i.e. the product which was launched in an effort to bridge the UMK in offender limitations get access to financing. but the fact that there are factors that inhibit the process of granting financing facility against perpetrators of UMK, there is a difference in terms of mechanisms and procedures that are different than what is indicated in the terms and procedures that are offered before, the result will not be terakomodasikanya the purpose of the ACT and the ACT on STATE-OWNED ENTERPRISES, SMALL MEDIUM ENTERPRISES that is to grow and develop the business in order to build the national economy. This research is to know the process of administering the distribution of pembiayan for micro micro model service unit (UlaMM) PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Arrowroot is connected to find out how the supervision of the distribution of financing for micro enterprises conducted by the relevant parties in the framework of the development of small medium enterprises of micro model service unit (ULaMM) PT Permodalan Nasional Madani (persero) in garut. Research methods are empirical approach with normative, descriptive in nature, using primary data and secondary data, in the writing of this thesis throughout the data obtained are then organized systematically for further analyzed in order to achieve clarity issues addressed concerning channelling of financing micro model service unit (UlaMM) PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Arrowroot and how supervision in the framework of the development of the SME research results from Channeling Channelling Pembiayan for micro and small has done a particularly late PT. ULaMM has supported and mengakomondasi the goals and philosophyof the ACT that mandated SMALL MEDIUM ENTERPRISES, that is, to grow and develop the SME business in order to build the national economy. Then against the supervision of Distribution Pembiayan for micro and small from ULaMM, performed by four (4) isntansi the first directly under the supervision of the Ministry of STATE-OWNED ENTERPRISES both in internal company by the Board of Commissioners of the third HOUSE of REPRESENTATIVES passes a work Committee (Panja) and fourth OJK supervision and monitoring reports periodically submitted financial institutions, reports on examination results and other information.
PT Permodalan Nasional Madani lewat ULaMM, yaitu produk yang diluncurkan sebagai upaya menjebatani keterbatasan pelaku UMK dalam mendapatkan akses pembiayaan. namun faktanya terdapat faktor-faktor yang menghambat proses pemberian fasilitas pembiayaan terhadap pelaku UMK, terdapat perbedaan mekanisme persyaratan dan prosedur yang berbeda dengan apa yang tertera pada persyaratan dan prosedur yang ditawarkan sebelumnya, hal ini mengakibatkan tidak akan terakomodasikanya tujuan dari UU UMKM, dan UU BUMN yaitu menumbuhkan dan mengembangkan usaha dalam rangka membangun perekonomian nasional. Penelitian ini untuk mengetahui proses pemberian penyaluran pembiayan bagi usaha mikro dari unit layanan model mikro (UlaMM) PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) Garut dihubungkan untuk mengetahui bagaimana pengawasan penyaluran pembiayaan bagi usaha mikro dilakukan oleh pihak terkait dalam rangka pengembangan umkm dari unit layanan model mikro (ULaMM) PT. Permodalan Nasional Madani (persero) garut. Metode penelitian bersifat normatif dengan pendekatan empiris, bersifat deskriptif, menggunakan data primer dan data sekunder, dalam penulisan skripsi ini seluruh data yang diperoleh kemudian disusun secara sistematis untuk selanjutnya di analisa dalam rangka mencapai kejelasan permasalahan yang dibahas mengenai penyaluran pembiayaan dari unit layanan model mikro (UlaMM) PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) Garut dan bagaimana pengawasan dalam rangka pengembangan ukm Hasil dari penelitian Penyaluran Penyaluran Pembiayan Bagi Usaha Mikro dan Kecil telah dilakukan PT. PMN khususnya lewat ULaMM telah mendukung dan mengakomondasi tujuan dan filosofi yang diamanatkan UU UMKM, yaitu menumbuhkan dan mengembangkan usaha ukm dalam rangka membangun perekonomian nasional. Kemudian terhadap Pengawasan Penyaluran Pembiayan Bagi Usaha Mikro dan Kecil dari ULaMM, dilakukan oleh 4 (empat) isntansi yaitu yang pertama langsung berada dibawah pengawasan dari Kementerian BUMN kedua secara intern perusahaan oleh dewan komisaris ketiga DPR lewat Panitia Kerja (Panja) dan keempat OJK pengawasan dan pemantauan terhadap laporan berkala yang disampaikan lembaga keuangan, laporan hasil pemeriksaan dan informasi lainnya.