Hukum Pidana Internasional merupakan disiplin baru dalam ilmu hukum sejak berakhirnya perang dunia kedua. Terciptanya hukum ini menjadi titik cerah bagi masyarakat internasional karena terciptanya rasa aman dan adanya sanksi dan hukuman bagi pelaku yang melanggar hukum tersebut. Penelitian ini dikhususkan mengenai tanggung jawab individu dalam hukum internasional. Objek yang diteliti yaitu tentang tanggung jawab algojo pembantaian massal tahun 1965 di kota Medan. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui tragedi tersebut dapat memenuhi unsur-unsur tindak pidana internasional dan bentuk pertanggung jawaban yang harus dipenuhi oleh para pelaku kejahatan tersebut. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normative yang lebih mengutamakan penelitian kepustakaan untuk memperoleh bahan pustaka sebagai data sekunder. Penelitian berdasarkan studi dan telaah bahan kepustakaan dan literatur yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian yang didapatkan yaitu tragedi pembantaian massal tahun 1965 di kota Medan tersebut memenuhi unsur-unsur tindak pidana internasional yaitu jenis tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan. Namun sanksi dan hukuman yang seharusnya diterima pelaku tidak dapat diwujudkan oleh pengadilan nasional karena masalah waktu yang sudah lampau dan data yang tidak lengkap. Pengadilan Pidana Internasional pun tidak dapat menindak lanjuti kasus tersebut diakibatkan karena Indonesia belum meratifikasi Statuta ICC dan tidak adanya sikap dari Dewan Keamanan PBB dan Jaksa Penuntut Umum ICC dalam penanganan kasus tersebut.International Criminal Law is a new discipline in the science of law since the end of the second world war. The creation of this law becomes a bright spot for the international community for the creation of a sense of security and the absence of sanctions and penalties for offenders who violate the law. This study specifically about the individual responsibility under international law. The object under study is about the responsibility of the executioner massacre in 1965 in the city of Medan. The purpose of this study is to determine the tragedy can meet the elements of international crime and forms of accountability that must be met by the perpetrators of these crimes. The method used is normative juridical that prioritizes research library to obtain library materials as secondary data. The study is based on a study and review of the literature and the literature consisting of primary legal materials, secondary and tertiary. Research results obtained, namely the tragedy of the massacre in 1965 in the city of Medan that meet the elements of international crime are the type of crimes against humanity. But the sanctions and penalties that should have been received by the offender can not be realized by the national court because of the time that has past and incomplete data. The International Criminal Court was not able to follow up on these cases caused Indonesia has not ratified the ICC Statute and the attitude of the UN Security Council and the General Prosecutor of the ICC in handling such cases.
Hukum Pidana Internasional merupakan disiplin baru dalam ilmu hukum sejak berakhirnya perang dunia kedua. Terciptanya hukum ini menjadi titik cerah bagi masyarakat internasional karena terciptanya rasa aman dan adanya sanksi dan hukuman bagi pelaku yang melanggar hukum tersebut. Penelitian ini dikhususkan mengenai tanggung jawab individu dalam hukum internasional. Objek yang diteliti yaitu tentang tanggung jawab algojo pembantaian massal tahun 1965 di kota Medan. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui tragedi tersebut dapat memenuhi unsur-unsur tindak pidana internasional dan bentuk pertanggung jawaban yang harus dipenuhi oleh para pelaku kejahatan tersebut. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normative yang lebih mengutamakan penelitian kepustakaan untuk memperoleh bahan pustaka sebagai data sekunder. Penelitian berdasarkan studi dan telaah bahan kepustakaan dan literatur yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian yang didapatkan yaitu tragedi pembantaian massal tahun 1965 di kota Medan tersebut memenuhi unsur-unsur tindak pidana internasional yaitu jenis tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan. Namun sanksi dan hukuman yang seharusnya diterima pelaku tidak dapat diwujudkan oleh pengadilan nasional karena masalah waktu yang sudah lampau dan data yang tidak lengkap. Pengadilan Pidana Internasional pun tidak dapat menindak lanjuti kasus tersebut diakibatkan karena Indonesia belum meratifikasi Statuta ICC dan tidak adanya sikap dari Dewan Keamanan PBB dan Jaksa Penuntut Umum ICC dalam penanganan kasus tersebut.Tanggung Jawab Para Algojo Terhadap Pembantaian Massal Tahun 1965 di Kota Medan Ditinjau dari Hukum Pidana Internasional