Marriage is the emotional and physical bond between a man and a woman as husband and wife with the intention of forming a family (household) happy eternally based on God. Before the marriage takes place between a man and a woman do, a deal that became known as the promise of different mating with the marriage covenant as set Marriage Act. This study aims to determine the non-fulfillment of a promise to marry, including tort and determine according to Law No. 1 of 1974 on marriage with non-fulfillment of a promise to marry is associated with the decision of the judges of the Supreme Court No. 3277 K/Pdt/2000 regarding non-fulfillment of the promise of marriage. This research was conducted by using the method of juridical normative. The research specifications used in this research was descriptive analysis. It describes the study of law against the non-fulfillment of a promise to marry is connected with the legislation in force and legal theories that support and analyze the constraints that often appears in practice that by studying documents and interviews. Based on the survey results revealed that the non-fulfillment of a promise to marry an unlawful act by the discovery of the law made by judges based on the Hoge Raad Arrest 1919 then the decision becomes jurisprudence. While the Marriage Act as legislation is national, not states clearly what is meant by the promise implied mating exception in Article 6 paragraph (1) of the Marriage Law, which says that marriage is based on consent? Then, based on Article 66 of the Marriage Law says that during the Marriage Act have not been set, then the legislation earlier is still set, then what was mentioned by Article 58 of the Civil Code regarding the appointment mating and a common purpose with the promise mating contained in Articles 11, 12, 13 KHI on making a proposal can be used to understand what is meant by the promise of marriage. So that the judge's decision in case No. 3277 K/Pdt/2000 regarding non-fulfillment of a promise to marry in accordance categorized as an unlawful act.
Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sebelum perkawinan berlangsung antara seorang pria dan seorang wanita melakukan suatu kesepakatan yang kemudian dikenal dengan janji kawin yang berbeda dengan perjanjian perkawinan sebagaimana yang diatur UU Perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tidak dipenuhinya janji kawin termasuk perbuatan melawan hukum dan mengetahui menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dengan tidak dipenuhinya janji kawin dikaitkan dengan putusan hakim Mahkamah Agung Nomor 3277 K/ Pdt/ 2000 mengenai tidak dipenuhinya janji kawin. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis yang menggambarkan kajian hukum terhadap tidak dipenuhinya janji kawin dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan teori-teori hukum yang mendukung serta menganalisis kendala-kendala yang sering muncul dalam praktik yang dilakukan dengan melakukan studi dokumen dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa tidak dipenuhinya janji kawin merupakan perbuatan melawan hukum berdasarkan penemuan hukum yang dilakukan oleh hakim dengan berlandaskan pada Arrest Hoge Raad 1919 yang kemudian putusannya menjadi yurisprudensi. Sementara itu UU Perkawinan sebagai undang-undang yang bersifat nasional, belum mengatur secara jelas apa yang dimaksud dengan janji kawin terkecuali secara tersirat dalam Pasal 6 ayat (1) UU Perkawinan yang mengatakan bahwa perkawinan berdasarkan persetujuan. Kemudian berdasarkan Pasal 66 UU Perkawinan mengatakan bahwa selama UU Perkawinan belum mengatur, maka undang-undang yang terdahulu masih mengaturnya, maka apa yang disinggung oleh Pasal 58 KUHPerdata mengenai janji kawin dan maksud yang sama dengan janji kawin yang terdapat dalam Pasal 11, 12, 13 KHI tentang peminangan dapat digunakan untuk memahami apa yang dimaksud dengan janji kawin. Sehingga putusan hakim dalam perkara Nomor 3277 K/ Pdt/ 2000 mengenai tidak dipenuhinya janji kawin telah sesuai dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.