Description:
Penyelesaian tindak pidana perlu ada perbedaan antara prilaku orang dewasa dengan pelaku anak, dilihat dari kedudukannya seorang anak secara hukum belum dibebani kewajiban dibandingkan orang dewasa, selama seseorang masih disebut anak, selama itu pula dirinya tidak dituntut pertanggungjawaban, apabila timbul masalah terhadap anak diusahakan bagaimana haknya dilindungi hukum.