Universitas Islam Bandung Repository

Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penjualan BBM yang Dilakukan oleh Pengecer dengan Menggunakan Merk Pertamini di Hubungkan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi

Show simple item record

dc.contributor
dc.contributor
dc.creator Wijaya, Ratno
dc.date 2016-08-10
dc.date.accessioned 2019-09-10T01:30:36Z
dc.date.available 2019-09-10T01:30:36Z
dc.identifier http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/view/3664
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/20961
dc.description Undang-Undang Nomonr 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur mengenai kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir. Kegiatan usaha hilir di bidang niaga dapat dilaksanakan setelah mendapat izinusah dari pemerintah. Penelitian ini mengangkat permasalahan tentang penjualan BBM yang di lakukan oleh pengecer dengan menggunakan merk Pertamini yang tidak mempunyai izin dari pemerintah namun tidak dilakukan proses hukum pidana. Adapun juga penelitian ini adalah untuk, Pertama, untuk membahas bagaimana proses penegakan hukum pidana terhadap penjualan BBM yang dilakukan oleh pengecer dengan menggunakan merk Pertamini di Hubungkan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Kedua bagaimana praktek pengawasan perniagaan Minyak dan Gas Bumi dalam kegiatan usaha hilir terhadap pengecer yang menggunakan merk Pertamini. Peneliti menggunakan metode penelitian dengan pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analisis. Tahap penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan meliputi Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan Minyak dan Gas Bumi dengan teknik pengumpulan data melalui Studi Pustaka (Library Research) meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis yang digunakan adalah normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa, penegakan hukum pidana terhadap penjualan BBM yang dilakukan oleh pengecer dengan menggunakan merk Pertamini belum dapat berjalan dengan sebagaimana mestinya karena, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi belum mengatur mengenai pendistribusian BBM terhadap para pengecer BBM yang menggunakan merk Pertmini, juga adanya anggapan masyarakat dalam hal ini konsumen BBM bahwa dengan  hadirnya pengecer BBM yang menggunakan merk Pertamini mengakomodir kebutuhan BBM dalam masyarakat, serta kurangnya kesadaran hukum dalam hal ini pengecer BBM yang menggunakan merk Pertamini untuk mentaati ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pengawasan dalam kegiatan usaha hilir Minyak dan Gas Bumi di bidang niaga dalam penjualan BBM yang dilakukan oleh pengecer dengan menggunakan merk pertamini belum dapat berjalan secara optimal karena, belum adanya koordinasi yang dilakukan oleh BPH Migas terhadap setiap pelaku kegiatan usaha hilir Minyak dan Gas Bumi yang dalam hal ini adalah pemerintahan daerah dan SPBU. Disamping itu, BPH Migas selaku pengawas dan pengatur kegiatan usaha hilir Minyak dan Gas Bumi hanya terdapat di Jakarta. Sehingga hal ini berpengaruh terhadap pengawasan penjualan BBM yang dilakukan oleh pengecer dengan menggunakan merk Pertminiyang tidak mencakup seluruh rakyat Indonesia. Law No. 22 of 2001 on Oil and Gas Regulates the upstream and downstream business activities. Downstream business activities in the field of trade can be carried out after obtaining a business lecense from the government. This study appoint the issue of the sale fuel executed by the retailers under the trademark Pertamini that does not have permission from the government and there is still no criminal justice process. Moreaver, this research aims to; firstly, examine how the criminal justice process against fuel sales done by the retailers under the trademark Pertamini is associated with Law No. 22 of 2001 on Oil and Gas. Secondly, figure out how the implementation of commercial surveillance of Oil and Gas in downstream business activities of the retailers who use the brand Pertamini.I apply the research methods with normative juridical approach. The research method with data collection phase used is literary studies. The data implied in this study are primary legal materials and secondary legal materials. Afterwards, the data are used to describe the issues in the form of a synchronization of fact the occurred with the applicable legislation.According to the research, it is found that the enforcement of criminal law against the sale of fuel done by the retailers under the trademark Pertamini cannot be implemented as intended, since Law No. 22 of 2001 on Oil and Gas has not been set on the distribution of fuel to the fuel retailers using the brand Pertamini. In addintion, the public perception in this case is that the presence of fuel retailers who use the brand Pertamini are able accommodate the fuel needs of society. Furthermore, the retailers using the brand Pertamini are required to comply with criminal provisions in the Law No. 22 of 2001 on Oil and Gas. The surveillance in downstream business activities of Oil and Gas in the field of trade for the sale of fuel implemented by the retailers under the brad Pertamini cannot run optimally due to the lack of coordination beetwen BPH Migas and each owner of downstream business activities of Oil and Gas, which local government and gas stations. In addition, BPH Migas as the supervisor and the regulator of downstream business activities of Oil and Gas is only available in Jakarta. Therefore, this issue affects the control of fuel sales made by the retailers using the brand Pertamini that does not include all Indonesian territory.
dc.description Undang-Undang Nomonr 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur mengenai kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir. Kegiatan usaha hilir di bidang niaga dapat dilaksanakan setelah mendapat izinusah dari pemerintah. Penelitian ini mengangkat permasalahan tentang penjualan BBM yang di lakukan oleh pengecer dengan menggunakan merk Pertamini yang tidak mempunyai izin dari pemerintah namun tidak dilakukan proses hukum pidana. Adapun juga penelitian ini adalah untuk, Pertama, untuk membahas bagaimana proses penegakan hukum pidana terhadap penjualan BBM yang dilakukan oleh pengecer dengan menggunakan merk Pertamini di Hubungkan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Kedua bagaimana praktek pengawasan perniagaan Minyak dan Gas Bumi dalam kegiatan usaha hilir terhadap pengecer yang menggunakan merk Pertamini.Peneliti menggunakan metode penelitian dengan pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analisis. Tahap penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan meliputi Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan Minyak dan Gas Bumi dengan teknik pengumpulan data melalui Studi Pustaka (Library Research) meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis yang digunakan adalah normatif kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa, penegakan hukum pidana terhadap penjualan BBM yang dilakukan oleh pengecer dengan menggunakan merk Pertamini belum dapat berjalan dengan sebagaimana mestinya karena, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi belum mengatur mengenai pendistribusian BBM terhadap para pengecer BBM yang menggunakan merk Pertmini, juga adanya anggapan masyarakat dalam hal ini konsumen BBM bahwa dengan  hadirnya pengecer BBM yang menggunakan merk Pertamini mengakomodir kebutuhan BBM dalam masyarakat, serta kurangnya kesadaran hukum dalam hal ini pengecer BBM yang menggunakan merk Pertamini untuk mentaati ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pengawasan dalam kegiatan usaha hilir Minyak dan Gas Bumi di bidang niaga dalam penjualan BBM yang dilakukan oleh pengecer dengan menggunakan merk pertamini belum dapat berjalan secara optimal karena, belum adanya koordinasi yang dilakukan oleh BPH Migas terhadap setiap pelaku kegiatan usaha hilir Minyak dan Gas Bumi yang dalam hal ini adalah pemerintahan daerah dan SPBU. Disamping itu, BPH Migas selaku pengawas dan pengatur kegiatan usaha hilir Minyak dan Gas Bumi hanya terdapat di Jakarta. Sehingga hal ini berpengaruh terhadap pengawasan penjualan BBM yang dilakukan oleh pengecer dengan menggunakan merk Pertminiyang tidak mencakup seluruh rakyat Indonesia.
dc.format application/pdf
dc.language ind
dc.publisher Universitas Islam Bandung
dc.relation http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/view/3664/pdf
dc.rights Copyright (c) 2016 Prosiding Ilmu Hukum
dc.source Prosiding Ilmu Hukum; Vol 2, No 2, Prosiding Ilmu Hukum (Agustus, 2016); 866-873
dc.source Prosiding Ilmu Hukum; Vol 2, No 2, Prosiding Ilmu Hukum (Agustus, 2016); 866-873
dc.source 2460-643X
dc.subject Proceedings of Law
dc.subject The Enforcement Law, Oil and Gas, Fuel, Retailers
dc.subject Ilmu Hukum
dc.subject Penegakan Hukum, Minyak dan Gas Bumi, BBM, Pengecer
dc.title Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penjualan BBM yang Dilakukan oleh Pengecer dengan Menggunakan Merk Pertamini di Hubungkan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi
dc.title Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penjualan BBM yang Dilakukan oleh Pengecer dengan Menggunakan Merk Pertamini di Hubungkan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi
dc.type info:eu-repo/semantics/article
dc.type info:eu-repo/semantics/publishedVersion
dc.type Peer-reviewed Article
dc.type qualitative
dc.type Kualitatif


Files in this item

Files Size Format View

There are no files associated with this item.

This item appears in the following Collection(s)

  • Sp - Ilmu Hukum [914]
    Koleksi skripsi ringkas dalam format artikel Fakultas Hukum

Show simple item record

Search Unisba Repository


Browse

My Account