Traffic violations are violations committed by someone using two-wheeled vehicles or more, which could cause harm to self or others, problems - problems encountered in road range in traffic. It is motivated by a traffic jam, traffic violations, traffic accidents, patience, environmental pollution as well as to law enforcement to the community and the authorized agencies to handle violations of the law. Issues to be discussed in this essay is about how the criminal responsibility of the offenses committed by the destruction of cars Andi "Ichiro '' Wenas and what factors are causing Andi" Ichiro '' Wenas not penalized. The approach to research in this thesis is normative, the research done by examining the materials primary law and secondary law. Which deductive by analyzing the legislation, as well as the principles, theories, and conceptions of the scholars who explain about matters relevant to the research conducted Writer namely on traffic offenses committed intentionally that resulted in damage as a result of someone's car. Specifications research is descriptive analysis, which describes and explains the provisions and issues regarding the liability of any person for violations of traffic, which causes damage to the car. In analyzing the data, the authors used a qualitative analysis technique that is based on the normative legislation by adjusting the facts and the data obtained in the field. In respect of the results of this study, indicate that liability undertaken by Andi "Ichiro" Wenas divided into two viz. First, accountability materially, that accountability is materially no victim because there is nothing to report. Second, accountability is Formal, That accountability formally has been done in one of the television media and the factors that cause Andi "Ichiro" Wenas not subject to criminal sanctions is the first factor the second incident factors complainant and the third their misdemeanor, meaning this action is mild so no severe sanctions.
Pelanggaran Lalu Lintas merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang yang menggunakan kendaraan roda dua atau lebih yang dapat menyebabkan kerugian terhadap diri sendiri maupun orang lain, masalah – masalah yang dihadapi di jalan raya berkisar pada lalu lintas. Hal tersebut dilatarbelakangi oleh kemacetan lalu lintas, pelanggaran lalu lintas, kecelakaan lalu lintas, kesabaran, pencemaran lingkungan serta mengenai penegakan hukum terhadap masyarakat dan mengenai instansi yang berwenang menangani pelanggaran hukum tersebut. Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah mengenai bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana perusakan mobil yang dilakukan oleh Andi “ ICHIRO’’ Wenas dan faktor-faktor apakah yang menyebabkan Andi “ICHIRO’’ Wenas tidak dikenakan sanksi pidana.Metode pendekatan penelitian dalam skripsi ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan meneliti bahan-bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Yang secara dedukatif dengan menganalisa terhadap Peraturan Perundang-undangan, serta asas, teori, dan konsepsi dari para sarjana yang menjelaskan tentang hal-hal relevan dengan penelitian yang dilakukan Penulis yaitu tentang pelanggaran lalu lintas yang dilakukan dengan sengaja yang mengakibatkan kerusakan mobil akibat seseorang. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analisis, yaitu menggambarkan dan menjelaskan mengenai ketentuan-ketentuan dan permasalahan mengenai pertanggungjawaban seseorang terhadap pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan kerusakan terhadap mobil. Dalam menganalisa data, penulis menggunakan teknik analisis kualitatif normatif yaitu berpedoman pada peraturan perundang-undangan dengan menyesuaikan fakta-fakta dan data-data yang didapat dilapangan. Sehubungan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pertanggungjawaban yang dilakukan oleh Andi “ICHIRO” Wenas dibagi menjadi 2 yaitu. Pertama, pertanggungjawaban secara materil, Bahwa pertanggungjawaban secara materil tidak ada dikarenakan pihak korban tidak ada yang melapor. Kedua, pertanggungjawaban secara Formil, Bahwa pertanggungjawaban secara formil ini sudah dilakukan dalam salah satu media televisi dan faktor-faktor yang menyebabkan Andi “ICHIRO” Wenas tidak dikenakan sanksi pidana yaitu pertama ada faktor kejadian kedua ada faktor pelapor dan ketiga adanya tindak pidana ringan, maksudnya tindakan ini bersifat ringan jadi tidak ada sanksi yang berat.