Airports in Indonesia viewed from the aspect of security is currently not maximized because of the runway length and airport layout is not in accordance with the standards. The government should play an active role in improving the means of pre-facilities to support appropriate transportation in accordance with the standards, so as to meet the safety standards and comfort of passengers as well as the settlement of residents around the airport. The problem to be studied is Husein Sastranegara Airport Spatial Planning whether it is in accordance with the applicable provisions, How Husein Sastranegara Airport Spatial Mechanism if associated with Law Number 26 Year 2007 About Spatial Planning and How Bandung City Local Government efforts in the Setup Husein Sastranegara Airport Space in order to meet the standards of airport feasibility. This research uses normative juridical approach method that examines Law Number 26 Year 2007 About Spatial Planning Specification The research is an analytical descriptive of Spatial Planning of Husein Sastranegara Airport connected to the standard of feasibility of the Airport . The research stage is done by conducting library research and interview as secondary data supporting material. The analysis was conducted using qualitative juridical method focusing on the existing regulations as the norm of positive law and without using statistical data but starting from the information relating to the subject matter of Husein Sastranegara Airport Spatial Planning is connected with the airport's feasibility standard. Husein Sastranegara Airport is far from worthy word. Considering Husein Sastranegara Airport has a short runway that is 2400 meters, as well as the layout of Husein Sastranegara Airport which is currently not suitable in making commercial airport. In because Husein Sastranegara Airport is very close to the settlement of residents who make that Husein Sastranegara Airport far from the word worthy and surrounded by mountains that reinforce that the airport is not appropriate in place there.
Bandar udara di Indonesia dilihat dari aspek keamanan saat ini belum maksimal dikarenakan dari panjang landasan pacu dan tata letak Bandar Udara tersebut sudah tidak sesuai dengan standar. Pemerintah harus berperan aktif dalam meningkat sarana pra sarana guna mendukung transportasi yang layak sesuai dengan standar, sehingga memenuhi standar keselamatan dan kenyaman penumpang serta pemukiman penduduk disekitar Bandar Udara. Permasalahan yang akan dikaji adalah Penataan Ruang Bandar Udara Husein Sastranegara apakah sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Bagaimanakah Mekanisme Penataan Ruang Bandar Udara Husein Sastranegara jika dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang dan Bagaimanakah upaya pemerintah daerah Kota Bandung di dalam Penataan Ruang Bandar Udara Husein Sastranegara dalam rangka memenuhi standar kelayakan Bandar Udara.Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang mengkaji Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Spesifikasi Penelitian adalah deskriptif analitis mengenai Penataan ruang Bandar udara Husein Sastranegara dihubungkan dengan standar kelayakan Bandar udara. Tahap penelitian dilakukan dengan melakukan penelitian kepustakaan dan wawancara sebagai bahan pendukung data sekunder. Analisis dilakukan menggunakan metode yuridis kualitatif yang berfokus pada peraturan-peraturan yang ada sebagai norma hukum positif dan tanpa menggunakan data statistik tetapi bertitik tolak pada informasi-informasi yang berhubungan dengan pokok permasalahan mengenai Penataan ruang Bandar udara Husein Sastranegara dihubungkan dengan standar kelayakan Bandar udara. Bandar Udara Husein Sastranegara jauh dari kata layak. Mengingat Bandar Udara Husein Sastranegara mempunyai landasan pacu yang terhitung pendek yaitu 2400 meter, serta tata ruang Bandar Udara Husein Sastranegara yang saat ini tidak sesuai di jadikan bandar udara komersil. Di karenakan Bandar Udara Husein Sastranegara sangat berdekatan dengan pemukiman warga yang membuat bahwa Bandar Udara Husein Sastranegara jauh dari kata layak serta di kelilingi oleh pengunungan yang memperkuat bahwa Bandar Udara tersebut sudah tidak sesuai di letakan disana.