dc.contributor |
|
|
dc.contributor |
|
|
dc.creator |
Wibawa, Rizekya Putra Tegar |
|
dc.creator |
Ravena, Dey |
|
dc.date |
2016-08-09 |
|
dc.date.accessioned |
2019-09-10T01:30:38Z |
|
dc.date.available |
2019-09-10T01:30:38Z |
|
dc.identifier |
http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/view/3506 |
|
dc.identifier.uri |
http://hdl.handle.net/123456789/20993 |
|
dc.description |
Salah satu tugas dari sistem pemasyarakatan, adalah memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap hak-hak narapidana, diantaranya hak untuk mendapatkan remisi, yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana. Remisi dalam sistem pemidanaan penjara khususnya yang menyangkut sistem pemasyarakatan sangat penting. Hal ini menyangkut masalah pembinaan yang dilakukan oleh para petugas Lembaga Pemasyarakatan terhadap para narapidana khususnya narapidana tindak pidana korupsi. Untuk itu dalam pelaksanaan sistem pidana penjara di Indonesia, remisi mempunyai kedudukan yang sangat strategis sebab, apabila narapidana tidak berkelakuan baik (merupakan inti keberhasilan pembinaannya) maka tidak dapat diberikan remisi. Bagaimanakah pemberian remisi kepada narapidana korupsi menurut Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi? Bagaimanakah pemberian remisi kepada narapidana kasus korupsi dihubungkan dengan hak-hak narapidana? Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif, yaitu dengan mengkaji dan menguji peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemberian remisi terhadap koruptor. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanan pemberian Remisi terhadap narapidana khususnya narapidan tindak pidana korupsi di Lembaga Pemasyaraktan dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 Jo. Keputusan Menteri Hukum dan Peraturan Perundang-undangan RI No.M09.HN.02.01 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta masih kurangnya pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian remisi yang diberikan oleh Kemenkumham. One of the tasks of the penitentiary system, are providing service and protection of prisoners' rights, including the right to obtain a remission, which is given to the Prisoners and Criminal Children. Remission in prison criminal system, especially concerning the penal system is very important. It is a matter of coaching is done by officers against inmates Penitentiary inmates especially corruption. For that in the implementation of the system of imprisonment in Indonesia, remission has a very strategic position because, if prisoners do not behave well (the core of the success of its development) which cannot begivenremission. How remissions to prisoners corruption under Presidential Decree No. 174 of 1999 concerning Remission? How remissions to prisoners of corruption cases linked to the rights of prisoners? This research used normative juridical approach, namely by reviewing and testing the legislationrelating relating to granting remission to criminals. The results showed that the conduct of granting remission to prisoners in particular narapidan corruption in Pemasyaraktan Institute conducted based on the provisions stipulated in Presidential Decree No. 174 of 1999 Jo. Minister of Justice and Legislation RI No.M09.HN.02.01 of 1999 on the Implementation of Presidential Decree No. 174 of 1999 concerning Remission, as well as the lack of supervision of the implementation of the remissions granted by Kemenkumham. |
|
dc.description |
Salah satu tugas dari sistem pemasyarakatan, adalah memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap hak-hak narapidana, diantaranya hak untuk mendapatkan remisi, yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana. Remisi dalam sistem pemidanaan penjara khususnya yang menyangkut sistem pemasyarakatan sangat penting. Hal ini menyangkut masalah pembinaan yang dilakukan oleh para petugas Lembaga Pemasyarakatan terhadap para narapidana khususnya narapidana tindak pidana korupsi. Untuk itu dalam pelaksanaan sistem pidana penjara di Indonesia, remisi mempunyai kedudukan yang sangat strategis sebab, apabila narapidana tidak berkelakuan baik (merupakan inti keberhasilan pembinaannya) maka tidak dapat diberikan remisi. Bagaimanakah pemberian remisi kepada narapidana korupsi menurut Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi? Bagaimanakah pemberian remisi kepada narapidana kasus korupsi dihubungkan dengan hak-hak narapidana? Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif, yaitu dengan mengkaji dan menguji peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemberian remisi terhadap koruptor. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanan pemberian Remisi terhadap narapidana khususnya narapidan tindak pidana korupsi di Lembaga Pemasyaraktan dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 Jo. Keputusan Menteri Hukum dan Peraturan Perundang-undangan RI No.M09.HN.02.01 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta masih kurangnya pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian remisi yang diberikan oleh Kemenkumham. |
|
dc.format |
application/pdf |
|
dc.language |
ind |
|
dc.publisher |
Universitas Islam Bandung |
|
dc.relation |
http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/view/3506/pdf |
|
dc.relation |
http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/downloadSuppFile/3506/507 |
|
dc.rights |
Copyright (c) 2016 Prosiding Ilmu Hukum |
|
dc.source |
Prosiding Ilmu Hukum; Vol 2, No 2, Prosiding Ilmu Hukum (Agustus, 2016); 575-580 |
|
dc.source |
Prosiding Ilmu Hukum; Vol 2, No 2, Prosiding Ilmu Hukum (Agustus, 2016); 575-580 |
|
dc.source |
2460-643X |
|
dc.subject |
Proceedings of Law |
|
dc.subject |
remission, convict, corruption |
|
dc.subject |
Ilmu Hukum |
|
dc.subject |
Remisi, Narapidana, Korupsi |
|
dc.title |
Tinjauan Yuridis Terhadap Pemberian Hak Remisi terhadap Narapidana Korupsi Ditinjau dari Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi |
|
dc.title |
Tinjauan Yuridis Terhadap Pemberian Hak Remisi terhadap Narapidana Korupsi Ditinjau dari Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi |
|
dc.type |
info:eu-repo/semantics/article |
|
dc.type |
info:eu-repo/semantics/publishedVersion |
|
dc.type |
Peer-reviewed Article |
|
dc.type |
qualitative |
|
dc.type |
kualitatif |
|