Universitas Islam Bandung Repository

Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Polis Asuransi pada Perusahaan Asuransi Pailit karena dicabut Izin oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian

Show simple item record

dc.contributor Fakultas Hukum
dc.creator Ichsan, Muhammad
dc.creator Suriaatmadja, Toto Tohir
dc.date 2019-07-24
dc.identifier http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/view/16305
dc.description Abstract. The community as an insurance company customer transfers the risk to the insurance company. Insurance companies certainly have risks in terms of financial management. In this case if the insurance company experiences its financial problems until bankruptcy. As is the case with the life insurance company PT. Bumi Asih Jaya, which was declared bankrupt by the Supreme Court with Decision Number 408 K / Pdt.Sus-Pailit / 2015. The method used is a juridical-normative approach method that is a method that studies and examines primary legal materials and secondary legal materials. From the results of the discussion and analysis in this thesis, it can be seen that legal protection stipulated in Law No. 40 of 2014 concerning Insurance has clearly granted privileges, namely preferred creditors in terms of debt payments to insurance company customers if the insurance company is bankrupt. As well as the role of the Financial Services Authority which has carried out all provisions in the Law related to this problem so that it can prevent losses that may increase. The responsibility of the insurance company has been carried out in accordance with the provisions of the Law, but still cannot fulfill all its obligations to pay the debt and regarding the mandate of Law Number 40 Year 2014 concerning Insurance, insurance and reinsurance companies are required to become members of the insurance guarantor because there are no institutions and rules that govern.Keywords: Legal Protection, Insurance Policy Holder, Insurance Policy Insurance AgencyAbstrak. Masyarakat sebagai nasabah perusahaan asuransi mengalihkan resikonya kepada perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi tentu memiliki resiko juga dalam hal pengelolaan keuanganya. Dalam hal ini apabila perusahaan asuransi mengalami masalah keunganya hingga pailit. Seperti hal yang terjadi kepada perusahaan asuransi jiwa PT.Bumi Asih Jaya yang dinyatakan pailit oleh Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor 408 K/Pdt.Sus-Pailit/2015. Metode yang dipakai yaitu metode pendekatan yuridis-normatif yaitu metode yang mempelajari dan meneliti bahan-bahan hukum primer dan bahan-bahan hukum sekunder. Dari hasil pembahasan dan analisis dalam skripsi ini maka dapat diketahui bahwa perlindungan hukum yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian sudah secara jelas memberikan hak istimewa yaitu kreditur preferen dalam hal pembayaran utang kepada nasabah perusahaan asuransi apabila perusahaan asuransi pailit. Serta peran Otoritas Jasa Keuangan yang sudah menjalankan seluruh ketentuan dalam Undang-Undang terkait masalah ini hingga dapat mencegah kerugian yang mungkin bertambah besar. Tanggung jawab perusahaan asuransi sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, namun masih belum bisa memenuhi seluruh kewajibanya untuk membayar utang dan mengenai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian, perusahaan asuransi dan reasuransi diharuskan untuk menjadi anggota penjamin polis masih belum dapat dilakukan karena belum ada lembaga dan aturan yang mengatur.Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pemegang Polis Asuransi, Lembaga Penjamin Polis Asuransi
dc.format application/pdf
dc.language eng
dc.publisher Universitas Islam Bandung
dc.relation http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/view/16305/pdf
dc.relation http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/downloadSuppFile/16305/3482
dc.rights Copyright (c) 2019 Prosiding Ilmu Hukum
dc.source Prosiding Ilmu Hukum; Vol 5, No 2, Prosiding Ilmu Hukum (Agustus, 2019); 673-679
dc.source Prosiding Ilmu Hukum; Vol 5, No 2, Prosiding Ilmu Hukum (Agustus, 2019); 673-679
dc.source 2460-643X
dc.subject Ilmu Hukum
dc.subject Perlindungan Hukum, Pemegang Polis Asuransi, Lembaga Penjamin Polis Asuransi
dc.title Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Polis Asuransi pada Perusahaan Asuransi Pailit karena dicabut Izin oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian
dc.type info:eu-repo/semantics/article
dc.type info:eu-repo/semantics/publishedVersion
dc.type Peer-reviewed Article
dc.type Kualitatif


Files in this item

Files Size Format View

There are no files associated with this item.

This item appears in the following Collection(s)

  • Sp - Ilmu Hukum [914]
    Koleksi skripsi ringkas dalam format artikel Fakultas Hukum

Show simple item record

Search Unisba Repository


Browse

My Account