Kids are creatures of God Almighty who has the right to live, grow and develop optimally both physically and mentally and psychology. but in reality there are still children who are abused both physically and psychologically. From the data summarized Daily Publishing, based on records of Komnas PA January-April 2014, there were 342 cases of sexual violence against Children. Police Data in 2014, recorded 697 cases of sexual assault against Children, of that number, 726 people have been arrested in the death toll reached 859 people. While data KPAI from January to April 2014, there were 622 reported cases of violence against children and in the months of January to September 2015 KPAI recorded cases of sexual assault on a child up to 1,500 cases. The purpose of this study was to determine the role of State institutions that KPAI in combating the crime of wanton against children associated with Law No. 35 of 2014 on Child Protection, both the effectiveness of the implementation of the role KPAI and obstacles in the implementation of child protection. In this study the author uses descriptive research analysis research that describe and explain and analyze the data obtained in the study. Using normative juridical and sociological juridical or empirical, i.e. normative juridical study using secondary data sources with primary legal materials and secondary law, while the juridical sociological or empirical legal research conducted by examining the primary data. KPAI normatively, has the authority to act as a protector of children in overcoming the crime of wanton against children. It can be seen from Article 76 of Law No. 35 of 2014 on Protection of Children, however in the case make efforts to overcome violence cases occur in children often KPAI only be passive, and the most highly visible KPAI often left behind pace by non-governmental organizations other in immoral handling criminal cases against children. Since the founding KPAI through Act No. 23 of 2002 on Protection of Children, often KPAI experienced some problems and barriers are quite complicated in doing encouragement to the interested parties such as governments, policy makers, law enforcement officers, parents or society to provide encouragement, feedback, socialization to the people of Indonesia that the interest for the growth and development of a child it should still be maintained, it was not easy back your hand when there is an incident of sexual violence for the parties to resolve.
Anak adalah makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki hak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara optimal baik fisik, mental maupun psikologinya.Akan tetapi pada kenyataannya masih terdapat anak yang mengalami kekerasan baik secara fisik maupun psikologis. Dari data yang berhasil dirangkum Harian Terbit, berdasarkan catatan Komnas PA januari-April 2014, terdapat 342 kasus kekerasan seksual terhadap Anak. Data Polri 2014, mencatat ada 697 kasus kekerasan seksual terhadap Anak, dari jumlah itu, sudah 726 orang yang ditangkap dengan jumlah korban mencapai 859 orang. Sedangkan data KPAI dari bulan Januari hingga April 2014, terdapat 622 laporan kasus kekerasan terhadap anak dan di bulan Januari hingga September 2015 KPAI mencatat kasus kekerasan seksual pada anak mencapai 1500 kasus. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui peran Lembaga Negara yaitu KPAI dalam penanggulangan tindak pidana asusila terhadap anak yang dihubungkan dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, baik efektivitas pelaksanaan peran KPAI dan hambatan dalam pelaksanaan perlindungan anak. Dalam Penelitian ini penulis menggunakan penelitian yang bersifat deskriptif analisis yaitu penelitian yang menggambarkan dan memaparkan serta menganalisis data yang diperoleh dalam penelitian. Menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis sosiologis atau empiris, Yuridis normatif yaitu penelitian yang menggunakan sumber data sekunder dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, sedangkan yuridis sosiologis atau empiris yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti data-data primer. KPAI secara normatif, mempunyai kewenangan untuk berperan sebagai pelindung anak dalam mengatasi tindak pidana asusila terhadap anak. Hal tersebut bisa dilihat dari pasal 76 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Namun dalam hal melakukan upaya penanggulangan kasus kekerasan yang terjadi pada anak sering kali KPAI hanya bersikap pasif, dan yang paling sangat terlihat KPAI sering tertinggal langkahnya oleh lembaga swadaya masyarakat lainnya dalam menangani kasus tindak pidana asusila terhadap anak. Sejak didirikannya KPAI melalui Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, seringkali KPAI mengalami beberapa permasalahan serta hambatan yang cukup rumit dalam melakukan dorongan kepada para pihak yang berkepentingan seperti kepada pemerintah, pemangku kebijakan, aparat penegak hukum, orang tua ataupun masyarakat untuk betul-betul memberikan dorongan, masukan, sosialisasi kepada masyarakat Indonesia bahwa kepentingan untuk tumbuh dan berkembangnya seorang anak itu tetap harus dijaga, Hal itu tidaklah semudah membalikan telapak tangan ketika terjadi suatu peristiwa kekerasan seksual bagi para pihak untuk menyelesaikannya.