Abstrak. Tujuan dari penelitian ini adalah menjelaskan tentang Sanksi Pidana bagi pelaku pelecehan seksual pada anak (Phedofil) Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan menjelaskan pertimbangan hakim dalam memutus perkara pidana pelaku pelecehan seksual pada anak di bawah umur di Indonesia Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (Analisa Putusan Nomor 421/Pid.Sus/2016/PN.Bks).Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini terdiri dari berbagai cara dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka mengumpulkan data-data dan bahan-bahan yang diperlukan untuk melengkapi penyusunan skripsi ini. Penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan (Library Research) yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti dan mengadakan penelusuran literature hukum serta menganalisa data sekunder, tujuan untuk memperoleh data-data atau kebenaran yang akurat sesuai dengan peraturan yang berlaku guna mendapatkan kepastian hukum tetap,Hasil penelitian Sanksi pidana bagi pelaku pelecehan seksual anak di bawah umur dalam pandangan hukum positif adalah disesuaikan pada sanksi bagi pelaku Phedofilia menurut UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yaitu: a) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). b) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). c) Setiap orang yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).Kata Kunci: pedopelia.kejahatan.anak,dibawah umur
Abstrak. Tujuan dari penelitian ini adalah menjelaskan tentang Sanksi Pidana bagi pelaku pelecehan seksual pada anak (Phedofil) Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan menjelaskan pertimbangan hakim dalam memutus perkara pidana pelaku pelecehan seksual pada anak di bawah umur di Indonesia Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (Analisa Putusan Nomor 421/Pid.Sus/2016/PN.Bks).Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini terdiri dari berbagai cara dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka mengumpulkan data-data dan bahan-bahan yang diperlukan untuk melengkapi penyusunan skripsi ini. Penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan (Library Research) yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti dan mengadakan penelusuran literature hukum serta menganalisa data sekunder, tujuan untuk memperoleh data-data atau kebenaran yang akurat sesuai dengan peraturan yang berlaku guna mendapatkan kepastian hukum tetap,Hasil penelitian Sanksi pidana bagi pelaku pelecehan seksual anak di bawah umur dalam pandangan hukum positif adalah disesuaikan pada sanksi bagi pelaku Phedofilia menurut UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yaitu: a) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). b) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). c) Setiap orang yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).Kata Kunci: pedopelia.kejahatan.anak,dibawah umur