Every business will have positive and negative impacts. Business activities that have important impacts must be able to guarantee sustainable development. Environmental Impact Assessment (EIA/AMDAL) is one of the preventive measures in order to create sustainable development, therefore any business and/or activity must have EIA document. EIA required for businesses and/or activity has important implications with respect to any construction activity. EIA should be done for every business and/or activities that will be built because of the laws and government regulations requirement. One of the regulations is Act No. 32 of 2009 on the Protection and Environmental Management requires that every business and / or activities that are likely to pose a major and significant impact on the environment must have an EIA.It turned out that in practice many business activities and/or activities or the construction of buildings that meet the criteria of important impacts stance not based on EIA. One of them is construction of Pullman Hotel & Convention Hall Bandung in Bandung Region. Business operators do not take the EIA and Recommendations of the Governor in the development of business plans and/or activities. With the exclusion of the EIA and the governor recommendation could result in impacts that are important to the region. One of them is malfunctions of the environment in North Bandung area. Therefore the issues studied in this study are the Pullman Hotel & Convention Hall of Bandung including the category of activities and development efforts that must require AMDAL as one of its requirements and how the implementation of Pullman Hotel & Convention Hall Bandung construction in practice is associated with the obligation to compile AMDAL documents. This study uses a juridical normative and juridical empirical approach using secondary data made from primary, secondary and tertiary law. The obtained data are analyzed qualitatively. Research specification used is descriptive analysis that describes comprehensively to acquire comprehensive and systematic description of the implementation of AMDAL documents preparation as one of the requirements required for the development of Pullman Hotel & Convention Hall of Bandung. The conclusion of this study states that Pullman Hotel & Convention Hall of Bandung is included in the criteria of business plan and/or activity that requires AMDAL and Recomemendation of the governor. But in terms of implementation has not been implemented properly because Pullman Hotel & Convention Hall of Bandung does not fulfill its obligation to do AMDAL and Recomemendation of the governor.
Setiap kegiatan usaha pasti menimbulkan dampak positif maupun negatif. Kegiatan usaha yang berdampak penting harus dapat menjamin pembangunan berkelanjutan. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) merupakan salah satu upaya pencegahan dalam rangka terciptanya pembangunan berkelanjutan, maka setiap rencana usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki dokumen AMDAL. AMDAL diwajibkan pada pelaku usaha yang uaha dan/atau kegiatannya berdampak penting berkenaan dengan setiap aktivitas pembangunan. AMDAL harus dilakukan untuk setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dibangun karena undang-undang dan peraturan pemerintah menghendaki demikian. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menghendaki bahwa setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL. Ternyata di dalam praktik banyak kegiatan usaha dan/atau kegiatan ataupun pembangunan gedung yang memenuhi kriteria berdampak penting pendiriannya tidak berdasarkan AMDAL. Salah satunya yaitu Pembangunan Pullman Hotel & Convention Hall Kota Bandung di Kawasan Bandung. Pelaku usaha tidak menempuh AMDAL dan Rekomendasi Gubernur dalam pembangunan rencana usaha dan/atau kegiatannya. Dengan diabaikannya AMDAL dan Rekomendasi Gubernur tersebut bisa mengakibatkan dampak yang penting bagi wilayah tersebut. Salah satunya kerusakan fungsi lingkungan hidup di Kawasan Bandung Utara. Oleh karena itu permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini adalah apakah Pullman Hotel & Convention Hall Kota Bandung termasuk kategori kegiatan dan usaha pembangunan yang harus mensyaratkan AMDAL sebagai salah satu persyaratannya dan bagaimana pelaksanaan pembangunan Pullman Hotel & Convention Hall Kota Bandung dalam praktik dikaitkan dengan kewajiban menyusun dokumen AMDAL. Skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan menggunakan data sekunder berbahan hukum primer, sekunder dan tersier. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif. Spesifikasi penilitian yang digunakan adalah deskriptif analisis yaitu menggambarkan secara komperhensif yaitu untuk memperoleh gambaran yang menyeluruh dan sistematis mengenai implementasi penyusunan dokumen AMDAL sebagai salah satu persyaratan yang diwajibkan untuk pembangunan Pullman Hotel & Convention Hall Kota Bandung. Kesimpulan penelitian ini menyatakan bahwa Pullman Hotel & Convention Hall Kota Bandung termasuk ke dalam kriteria rencana usaha dan/atau kegiatan yang mewajibkan AMDAL dan Rekomendasi Gubernur. Dalam Pelaksanaannya Pullman Hotel & Convention Hall Kota Bandung tidak memenuhi kewajibannya melakukan AMDAL dan tidak mendapatkan Rekomendasi dari Gubernur.