Abstract. This research was motivated by the death of American freelance journalist Christopher Allen who was killed during an armed conflict in South Sudan. This research aims to find out about legal protections for war journalists in a conflict region according to International Humanitarian Law. As well as Sudan's responsibilities against violations of war journalist protection law that was killed in Sudan's civil War. This research was using normative juridical method, which is related to the instruments of international law for journalists protection. Based on the result of research and discussion, law protection for war journalist in a conflict region according to International Humanitarian Law in Additional Protocol I Article 79 Geneva Convention 1949 that an on-duty war journalist in a war zone must be regarded as a civilian. Based on Article 49 Geneva Convention, Sudan have to do some actions which are prevention, investigation, and execution. Preventative action performed before there is a conflict, such as to educate Military Forces about Humanitarian Law, to increase their awareness of their duty to distinguish their targets, particularly civilians. If there's a violation to that rules by military forces, that country must to do some investigations and bring it to the Court.Keywords: War Journalist, State’s responsibilities, International Humanitarian Law, civilians protection. Abstrak. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tewasnya jurnalis lepas Amerika Christopher Allen pada saat meliput pertikaian konflik bersenjata di Sudan Selatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi jurnalis perang di medan perang menurut Hukum Humaniter Internasional. Serta bagaimana tanggung jawab negara Sudan terhadap pelanggaran hukum tentang perlindungan jurnalis perang yang bertugas dalam perang di Sudan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu yang berkaitan dengan instrumen-instrumen hukum internasional yang berhubungan dengan perlindungan terhadap jurnalis. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, telah dihasilkan kesimpulan yaitu, perlindungan hukum bagi jurnalis perang di medan perang menurut Hukum Humaniter Internasional terdapat dalam Protokol Tambahan I Pasal 79 Konvensi Jenewa 1949. Di dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa seorang jurnalis yang sedang menjalankan profesinya di medan pertempuran harus dianggap sebagai orang sipil. Bentuk tanggung jawab negara Sudan yaitu, pasal 49 Konvensi Jenewa I menyatakan dengan melakukan tindakan pencegahan, tindakan pemeriksaan dan tindakan penindakan. Tindakan pencegahan dilakukan sebelum terjadinya konflik, seperti menyebarkan Hukum Humaniter kepada pasukan militer, sehingga dapat mengetahui kewajibannya untuk membedakan sasaran serangan, terutama perlindungan orang sipil saat perang. Jika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh pasukan militer terhadap ketentuan tersebut maka negara wajib melakukan tindakan pemeriksaan untuk mengusut dugaan tersebut dan tindakan penindakan melalui mekanisme pengadilan.Kata Kunci: Jurnalis perang, Tanggung Jawab Negara, Hukum Humaniter Internasional, perlindungan penduduk sipil
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tewasnya jurnalis lepas Amerika Christopher Allen pada saat meliput pertikaian konflik bersenjata di Sudan Selatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi jurnalis perang di medan perang menurut Hukum Humaniter Internasional. Serta bagaimana tanggung jawab negara Sudan terhadap pelanggaran hukum tentang perlindungan jurnalis perang yang bertugas dalam perang di Sudan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu yang berkaitan dengan instrumen-instrumen hukum internasional yang berhubungan dengan perlindungan terhadap jurnalis. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, telah dihasilkan kesimpulan yaitu, perlindungan hukum bagi jurnalis perang di medan perang menurut Hukum Humaniter Internasional terdapat dalam Protokol Tambahan I Pasal 79 Konvensi Jenewa 1949. Di dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa seorang jurnalis yang sedang menjalankan profesinya di medan pertempuran harus dianggap sebagai orang sipil. Bentuk tanggung jawab negara Sudan yaitu, pasal 49 Konvensi Jenewa I menyatakan dengan melakukan tindakan pencegahan, tindakan pemeriksaan dan tindakan penindakan. Tindakan pencegahan dilakukan sebelum terjadinya konflik, seperti menyebarkan Hukum Humaniter kepada pasukan militer, sehingga dapat mengetahui kewajibannya untuk membedakan sasaran serangan, terutama perlindungan orang sipil saat perang. Jika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh pasukan militer terhadap ketentuan tersebut maka negara wajib melakukan tindakan pemeriksaan untuk mengusut dugaan tersebut dan tindakan penindakan melalui mekanisme pengadilan.