Wibisono, Agung; Syam, M. Husni
Description:
Abstract. Persons with Disability is any person who experiences physical limitations, intellectual, mental, sensory and/or in a prolonged period of time which, in interaction with the environment may encounter obstacles and difficulties to participate in full and effectively with citizens of other countries based on equality. Thus, persons with disabilities should be fulfilled their rights as mandated by the Human Rights Act, that persons with disability should receive more treatment and protection with respect to their specificity. It shall also be given to persons with disability as passengers of aircraft who must obtain accessibility in order to achieve their independence.Keyword : Human Right, Person With Disability, Flight, State Resposibility.Abstrak. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Sehingga penyandang disabilitas harus dipenuhi hak-haknya sesuai yang diamanatkan Undang-Undang HAM, bahwa penyandang disabilitas harus mendapatkan perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususnnya. Hal tersebut juga harus diberikan kepada penyandang disabilitas sebagai penumpang pesawat udara yang harus mendapatkan aksesibilitasnya guna mencapai kemandiriannya.Kata Kunci : Hak Asasi Manusia, Penyandang Disabilitas, Penerbangan, Tanggung Jawab Negara.