Penulisan ini dilatarbelakangi oleh Perkawinan beda kewarganegaraan atau disebut perkawinan campuran di Indonesia. Perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing adalah konsekuensi dari perkembangan jaman karena era globalisasi yang semakin maju dan hubungan yang tidak terbatas pada suatu wilayah negara. Akibat perceraian dari perkawinan campuran ini lebih rumit daripada dalam perkawinan biasa. Akibat perceraian khususnya terhadap harta kekayaan yang dimiliki terutama pembagian harta bersama. Permasalahan timbul terkait pembagian harta bersama baik berupa benda bergerak dan benda tidak bergerak. Mengenai benda tidak bergerak permasalah ada pada status kepemilikan apabila terjadi perceraian. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang berlaku. Sumber dan jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang didukung bahan hukum sekunder dan tersier kemudian analisis dengan menggunakan metode normatif kualitatif dalam bentuk uraian untuk dapat ditarik kesimpulan agar mendapat kejelasan mengenai permasalahan yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan yaitu, Pertama, Dalam perkawinan campuran, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing sebagai pelaku yang melakukan perkawinan campuran, jika terjadi perceraian tetap berhak atas setengah dari nilai seluruh harta bersama selama tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Kedua, Akibat Hukum terhadap Harta Kekayaan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 bahwa Hanya Warga Negara Indonesia yang mendapatkan Hak Milik Atas Tanah sehingga orang Asing hanya dapat mempunyai Hak Pakai terhadap hak Milik yang terdapat di dalam Pasal 21 UUPA. This research is motivated by different marriages nationality or called intermarriage in Indonesia. Intermarriage between Indonesian citizen and foreign citizen is a consequence of development of the era since the era of globalization are increasingly advanced and relationships that are not confined in the country. Problems appear with respect to the division of community property either something movable or immovable. Regarding immovable things, problems come from the ownership status in the divorce. This research is normative juridical by using legislation approach. Sources and types of law materials used is the primary legal materials which are supported by secondary and tertiary legal materials. After that, the analysis uses qualitative normative method in narrative form in order to be concluded to obtain clarity regarding the problems studied.Based on the results of research and discussion, it can be concluded that first, in intermarriage, Law No. 1 of 1974 on Marriage states that Indonesian citizens and foreign citizens as actors who commit intermarriage. n case of divorce, then they are still entitled to have half of the entire of community property , as long as it is not specified in the marriage covenant. Second, the law of wealth Effects in constitution No. 5 of 1960 states that only Indonesian citizens who get property rights toward Land so that the foreign can only have property right which is contained in Article 21 UUPA.
Penulisan ini dilatarbelakangi oleh Perkawinan beda kewarganegaraan atau disebut perkawinan campuran di Indonesia. Perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing adalah konsekuensi dari perkembangan jaman karena era globalisasi yang semakin maju dan hubungan yang tidak terbatas pada suatu wilayah negara. Akibat perceraian dari perkawinan campuran ini lebih rumit daripada dalam perkawinan biasa. Akibat perceraian khususnya terhadap harta kekayaan yang dimiliki terutama pembagian harta bersama. Permasalahan timbul terkait pembagian harta bersama baik berupa benda bergerak dan benda tidak bergerak. Mengenai benda tidak bergerak permasalah ada pada status kepemilikan apabila terjadi perceraian. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang berlaku. Sumber dan jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang didukung bahan hukum sekunder dan tersier kemudian analisis dengan menggunakan metode normatif kualitatif dalam bentuk uraian untuk dapat ditarik kesimpulan agar mendapat kejelasan mengenai permasalahan yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan yaitu, Pertama, Dalam perkawinan campuran, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing sebagai pelaku yang melakukan perkawinan campuran, jika terjadi perceraian tetap berhak atas setengah dari nilai seluruh harta bersama selama tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Kedua, Akibat Hukum terhadap Harta Kekayaan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 bahwa Hanya Warga Negara Indonesia yang mendapatkan Hak Milik Atas Tanah sehingga orang Asing hanya dapat mempunyai Hak Pakai terhadap hak Milik yang terdapat di dalam Pasal 21 UUPA.