Universitas Islam Bandung Repository

Hak Tanggungan Atas Tanah yang Belum Bersertifikat dalam Perjanjian Kredit Mikro Dihubungkan dengan Prinsip Kehati-hatian Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan JO. Undang-Undang NoHak Tanggungan Atas Tanah yang Belum Bersertifikat dalam Perjanjian Kredit Mikro Dihubungkan dengan Prinsip Kehati-hatian Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan JO. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggunganmor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan

Show simple item record

dc.contributor Fakultas Hukum
dc.creator Yasmin, Anrysa
dc.creator Jamilah, Lina
dc.date 2019-01-17
dc.date.accessioned 2019-09-10T01:30:43Z
dc.date.available 2019-09-10T01:30:43Z
dc.identifier http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/view/13955
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/21048
dc.description Abstract. Guarantee is not an absolute requirement  in credit agreements, land that has not been certified could be made the object of the guarantee with a basic dependent Rights charged the ruling referred to on law No. 10 Year 1998 about jo Banking Act No. 4 of the year 1996 on the rights of a dependent. However in practice the case that in the Treaty of microcredit, guarantee is to be met. The purpose of this research is to know the right settings dependent on land that has not been certified in the micro credit agreements linked to prisnip prudence and to know the implementation of rights dependent on land that has not been certified in micro  credit agreement linked with the principle of prudence. This research uses the method mormatif with juridical approach to specification descriptive research analytical and juridical qualitative data analysis.The results of research that the setting rights dependent upon the land in the Treaty of microcr dit refers to the, KUHper Criminal Code Book III (Article 1320), Article 8 paragraph (1) Banking Law, and Article 10 paragraph (3), Article 13 paragraph (1), Article 15 paragraph (4) UUHT. The implementation turned out to be the granting of credit committed by the bank not optimal because the land has not been certified cant be used as an object of collateral. Also the binding guarantes is only made by SKMHT.  Keywords :Mortgage Right, Micro Credit Agreement, Not Certified LandAbstrak Jaminan dalam perjanjian kredit bukan merupakan syarat mutlak. Tanah yang belum bersertifikatpun dapat dijadikan objek jaminan dengan dibebankan hak tanggungan yang dasar hukumnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan. Namun dalam praktik terjadi bahwa dalam perjanjian kredit mikro, jaminan merupakan syarat yang harus dipenuhi terutama  bukti kepemilikan hak atas tanah. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hak tanggungan atas tanah yang belum bersertifikat dalam perjanjian kredit mikro dihubungkan dengan prinsip kehati-hatian dan untuk mengetahui implementasi hak tanggungan atas tanah yang belum bersertifikat dalam perjanjian kredit mikro dihubungkan dengan prinsip kehati-hatian. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dan analisis data yuridis kualitatif. Dari hasil penelitian bahwa pengaturan hak tanggungan atas tanah  yang belum bersertifikat dalam perjanjian kredit mikro  dihubngkan dengan prinsip kehati-hatian mengacu pada KUHPer Buku III (Pasal 1320), Pasal 8 ayat (1) UU Perbankan, dan Pasal 10 ayat (3), Pasal 13 ayat (1), Pasal 15 ayat (4) UUHT. Implementasi hak tanggungan atas tanah yang belum bersertifikat dalam perjanjian kredit mikro dihubungkan dengan prinsip kehati-hatian di PT Bank X belum optimal, karena tanah yang belum bersertifikat tidak dapat digunakan sebagai objek jaminan hak tanggungan, adapun perjanjiannya dibuat tidak berdasarkan Udang-Undang, karena dibuat hanya sampai SKMHT.Kata Kunci : Hak Tanggungan, Perjanjian Kredit Mikro, Tanah Yang belum Bersertifikat
dc.format application/pdf
dc.language eng
dc.publisher Universitas Islam Bandung
dc.relation http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/view/13955/pdf
dc.rights Copyright (c) 2019 Prosiding Ilmu Hukum
dc.source Prosiding Ilmu Hukum; Vol 5, No 1, Prosiding Ilmu Hukum (Februari, 2019); 229-236
dc.source Prosiding Ilmu Hukum; Vol 5, No 1, Prosiding Ilmu Hukum (Februari, 2019); 229-236
dc.source 2460-643X
dc.subject Ilmu Hukum
dc.subject Hak Tanggungan, Perjanjian Kredit Mikro, Tanah Yang belum Bersertifikat
dc.title Hak Tanggungan Atas Tanah yang Belum Bersertifikat dalam Perjanjian Kredit Mikro Dihubungkan dengan Prinsip Kehati-hatian Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan JO. Undang-Undang NoHak Tanggungan Atas Tanah yang Belum Bersertifikat dalam Perjanjian Kredit Mikro Dihubungkan dengan Prinsip Kehati-hatian Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan JO. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggunganmor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan
dc.type info:eu-repo/semantics/article
dc.type info:eu-repo/semantics/publishedVersion
dc.type Peer-reviewed Article
dc.type Kualitatif


Files in this item

Files Size Format View

There are no files associated with this item.

This item appears in the following Collection(s)

  • Sp - Ilmu Hukum [914]
    Koleksi skripsi ringkas dalam format artikel Fakultas Hukum

Show simple item record

Search Unisba Repository


Browse

My Account